KEBEBASAN BERPENDAPAT OLEH BIMA CONTEN CREATOR ASAL LAMPUNG

Riri_1

Member
content creator pada Platform Tiktok, Bima Yudho yang menyuarakan kritiknya atas infrastruktur dan pemerintah. kemudian, akhirnya viral kembali karena pada akhirnya Bima dilaporkan kepada Kepolisian Lampung atas tuduhan ujaran kebencian mengandung SARA.

Oleh karena itu, media sosial memang dapat menjadi sarana baru untuk kebebasan demokrasi, namun dapat juga menjadi boomerang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritiknya.

Hal ini dikarenakan banyaknya pasal karet dalam undang-undang yang mengatur praktik demokrasi di Indonesia.

Salah satunya adalah pasal karet dalam UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik. Pasal 27 ayat 3 ini seringkali dimanfaatkan elit politik sebagai alat kriminalisasi opini publik dan menimbulkan fenomena pelaporan opini masyarakat.

Selain itu, pasal 28 ayat 1 mengenai penyebaran hoaks dan pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian juga sering menjadi pasal multitafsir serta overkriminalisasi terhadap opini masyarakat di media sosial.

Direktur Jenderal HAM pada Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, membela Tiktoker Bima Yudho Saputro yang dilaporkan karena mengkritik pembangunan di Lampung.

Ia menilai terlalu berlebihan bila kemudian kritik itu disikapi dengan pelaporan ke kepolisian.

selain itu, banyak masyarakat dan LBH yang siap pasang badan untuk Bima.
menurut mereka, kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).

kemudian, dampak dari Bima yang mengeluarkan pendapat keluarganya pun turut serta terintimidasi.
lewat akun TikToknya, bima membagikan keresahannya sambil menangis, bima mengatakan bahwa polisi yang mendatangi kantor ibunya dan meminta identitas dirinya mulai dari ijazah hingga buku rekening. dia khawatir akan kondisi kedua orangtuanya, bima jga mengatakan klau ayahnya di ancam. padahal bima sendiri, sebagai warga Indonesia memiliki hak konstitusional untuk berpendapat, terlebih untuk perbaikan.
 

Attachments

  • 01gy71jvfp73nfaaqd8qktcy1j.jpg
    01gy71jvfp73nfaaqd8qktcy1j.jpg
    145.6 KB · Views: 5
Back
Top