naruto
New member
Kedudukan Filsafat dalam Struktur Ilmu Agama Islam
A. Nisbab antara filsafat dan ilmu agama
Dalam jadwal kuliah madrasah besar pengajaran filsafat tidak masuk teras matakuliah pokok, tetapi digolongkan dalam 'ulum al-ajam (ilmu-ilmu asing). Artinya tidak langsung bertempat antara ulum al-din (ilmu-ilmu agama) yang berdasarkan tradisi dan disebut 'ulum al-naqliyyah. Dilihat dari segi lain, filsafat, bersama dengan ilmu mantik dan filologi (lughat, nahwat, sarf dan adab), dipergunakan sebagai ilmu alat ('aliyyah).
Kedudukan filsafat sebagai asing atau sebagai alat saja jelas berkaitan dengan takrif teologi. L. GARDET mendefinisikan teologi muslim sebagai apologi defensif. Teologi hanya perlu diperhatikan sewaktu-waktu, yaitu bila dalil-dalil agama diragukan oleh orang di dalam atau diserang dari luar . Karena itu AL-GHAZALI memperbandingkan teologi dengan obat untuk orang sakit, bukan dengan gizi untuk orang sehat. Pada ketika ajaran agama menjadi "quieta possessio" (milik aman tak terancam) teologi dapat dibebastugaskan, seperti ditulis oleh b. TAYMIAH. Definisi GARDET tersebut disetujui pada masa sekarang oleh FADLOU SHEHADI, ISMAIL FAROUQI dan a. HANAFI (Pengantar theology Islam, Yogyakarta 1967, 126-127).
Jadi terdapat perbedaan besar dengan faham katolik yang mengharapkan dari "intellectus quaerens fidem " (akal menyelidiki isi iman) suatu sumbangan substansiil untuk integrasi akal dan iman dan pembinaan sintese teologis spekulatif.
Karena syarat untuk hidup filsafat dalam Islam itu, maka para filsuf harus merebut kedudukannya oleh membenarkan diri sebagai pendukung, pembela dan juru penerangan agama. Berkali-kali mereka mencoba hal itu, tetapi harapan tidak dipenuhi dan hasil pikiran mereka ditampik sebagai tidak memenuhi syarat.
A. Nisbab antara filsafat dan ilmu agama
Dalam jadwal kuliah madrasah besar pengajaran filsafat tidak masuk teras matakuliah pokok, tetapi digolongkan dalam 'ulum al-ajam (ilmu-ilmu asing). Artinya tidak langsung bertempat antara ulum al-din (ilmu-ilmu agama) yang berdasarkan tradisi dan disebut 'ulum al-naqliyyah. Dilihat dari segi lain, filsafat, bersama dengan ilmu mantik dan filologi (lughat, nahwat, sarf dan adab), dipergunakan sebagai ilmu alat ('aliyyah).
Kedudukan filsafat sebagai asing atau sebagai alat saja jelas berkaitan dengan takrif teologi. L. GARDET mendefinisikan teologi muslim sebagai apologi defensif. Teologi hanya perlu diperhatikan sewaktu-waktu, yaitu bila dalil-dalil agama diragukan oleh orang di dalam atau diserang dari luar . Karena itu AL-GHAZALI memperbandingkan teologi dengan obat untuk orang sakit, bukan dengan gizi untuk orang sehat. Pada ketika ajaran agama menjadi "quieta possessio" (milik aman tak terancam) teologi dapat dibebastugaskan, seperti ditulis oleh b. TAYMIAH. Definisi GARDET tersebut disetujui pada masa sekarang oleh FADLOU SHEHADI, ISMAIL FAROUQI dan a. HANAFI (Pengantar theology Islam, Yogyakarta 1967, 126-127).
Jadi terdapat perbedaan besar dengan faham katolik yang mengharapkan dari "intellectus quaerens fidem " (akal menyelidiki isi iman) suatu sumbangan substansiil untuk integrasi akal dan iman dan pembinaan sintese teologis spekulatif.
Karena syarat untuk hidup filsafat dalam Islam itu, maka para filsuf harus merebut kedudukannya oleh membenarkan diri sebagai pendukung, pembela dan juru penerangan agama. Berkali-kali mereka mencoba hal itu, tetapi harapan tidak dipenuhi dan hasil pikiran mereka ditampik sebagai tidak memenuhi syarat.