andree_erlangga
New member
Hampir tiga tahun Abdul Rahman Saleh menduduki jabatan prestisius sebagai Jaksa Agung. Tapi selama rentang waktu itu, hampir tak ada gebrakan berarti yang dilakukan Kejagung.
Padahal banyak yang harus dibenahi lembaga penuntutan ini. Mulai dari penanganan perkara, terutama korupsi dan pelanggaran HAM, jenjang karier dan mutasi karyawan maupun pejabat, sampai mengubah mentalitas aparat kejaksaan yang berada di titik nadir.
Saat dilantik menjadi Jaksa Agung akhir tahun 2004, Abdul Rahman berjanji bahwa dalam 100 hari pertama, institusinya mengkaji ulang sejumlah penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus korupsi kakap. Tapi janji itu seolah berlalu, dan masyarakat pun melupakannya.
Sepanjang tahun 2006, sejumlah target juga dicanangkan Kejagung. Antara lain kebijakan menolak segala jenis pengalihan penangguhan penahanan, terutama bagi tersangka kasus korupsi. Selain itu, lahir pula Komisi Kejaksaan yang diniatkan untuk mengawasi kinerja dan perilaku jaksa. Ada juga kebijakan menayangkan buronan korupsi yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap di media televisi. Kebijakan lain, Kejagung membuka posko pengaduan dan laporan masyarakat menyangkut pengungkapan kasus korupsi.
Tapi hingga kini, belum satu kali pun publik mendengar hasil peninjauan kembali SP3 yang dikeluarkan Jaksa Agung sebelumnya. Padahal dasar dikeluarkannya SP3 sejumlah kasus korupsi kakap yang melibatkan nama-nama beken di negeri ini, menurut pandangan publik, tidak pernah diketahui secara jelas. Sebut saja kasus Prajogo Pangestu, Sjamsul Nursalim, juga Siti Hardiyanti Rukmana.
suarakarya-online.com
Padahal banyak yang harus dibenahi lembaga penuntutan ini. Mulai dari penanganan perkara, terutama korupsi dan pelanggaran HAM, jenjang karier dan mutasi karyawan maupun pejabat, sampai mengubah mentalitas aparat kejaksaan yang berada di titik nadir.
Saat dilantik menjadi Jaksa Agung akhir tahun 2004, Abdul Rahman berjanji bahwa dalam 100 hari pertama, institusinya mengkaji ulang sejumlah penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus korupsi kakap. Tapi janji itu seolah berlalu, dan masyarakat pun melupakannya.
Sepanjang tahun 2006, sejumlah target juga dicanangkan Kejagung. Antara lain kebijakan menolak segala jenis pengalihan penangguhan penahanan, terutama bagi tersangka kasus korupsi. Selain itu, lahir pula Komisi Kejaksaan yang diniatkan untuk mengawasi kinerja dan perilaku jaksa. Ada juga kebijakan menayangkan buronan korupsi yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap di media televisi. Kebijakan lain, Kejagung membuka posko pengaduan dan laporan masyarakat menyangkut pengungkapan kasus korupsi.
Tapi hingga kini, belum satu kali pun publik mendengar hasil peninjauan kembali SP3 yang dikeluarkan Jaksa Agung sebelumnya. Padahal dasar dikeluarkannya SP3 sejumlah kasus korupsi kakap yang melibatkan nama-nama beken di negeri ini, menurut pandangan publik, tidak pernah diketahui secara jelas. Sebut saja kasus Prajogo Pangestu, Sjamsul Nursalim, juga Siti Hardiyanti Rukmana.
suarakarya-online.com