Jakarta, MESKI mendapat pertentangan keras dari Pemerintah Australia dan Sekjen Perserikatan Bangsa Bangsa Ban Ki-Moon, Pemerintah Indonesia tetap akan mengeksekusi mati sejumlah terpidana kejahatan narkoba. Termasuk dua warga negara Australia yang dikenal dengan nama 'Bali Nine'. Kejaksaan Agung menyatakan tidak peduli walau Sekjen PBB yang protes.
"Sepanjang hukuman mati itu masih menjadi hukuman positif, putusan pengadilan yang menyangkut hukuman itu tetap harus dijalankan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana, di Jakarta (16/2/15).
Tony mengakui, masalah hukuman mati memang akan menimbulkan pro dan kontra soal HAM. Namun Indonesia tetap akan melakukan hukuman mati pada terpidana kejahatan narkoba.
"Sampai akhir hayat tetap akan menjadi pro dan kontra karena perspektifnya akan berbeda. Putusan pengadilan, yang seharusnya dilaksanakan itu pada prinsipnya tidak boleh diganggu gugat," terangnya.
Menurut Tony, Kejagung tak perlu sibuk mengurusi masalah protes dari PBB dan Pemerintah Australia.
"Tahap persiapan, akan tetap dilakukan dan itu sekaligus sebagai jawaban," tegasnya.(bai)
cahaya.co
"Sepanjang hukuman mati itu masih menjadi hukuman positif, putusan pengadilan yang menyangkut hukuman itu tetap harus dijalankan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana, di Jakarta (16/2/15).
Tony mengakui, masalah hukuman mati memang akan menimbulkan pro dan kontra soal HAM. Namun Indonesia tetap akan melakukan hukuman mati pada terpidana kejahatan narkoba.
"Sampai akhir hayat tetap akan menjadi pro dan kontra karena perspektifnya akan berbeda. Putusan pengadilan, yang seharusnya dilaksanakan itu pada prinsipnya tidak boleh diganggu gugat," terangnya.
Menurut Tony, Kejagung tak perlu sibuk mengurusi masalah protes dari PBB dan Pemerintah Australia.
"Tahap persiapan, akan tetap dilakukan dan itu sekaligus sebagai jawaban," tegasnya.(bai)
cahaya.co