Keluarnya Wanita Dari Rumahnya (bag 4)

andy_baex

New member
Perintah Untuk Tetap di Rumah

Saudariku, semoga Allah merahmatimu, sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada segenap wanita beriman untuk lebih banyak tinggal di rumah-rumah mereka, dan supaya tidak keluar kecuali ada kebutuhan yang memaksanya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan tinggallah kalian tetap di rumah dan jangan berhias dan bertingkahlaku (tabarruj) seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaaikanlah zakat dan tatilah Allah dan Rasul-Nya.” (Al Ahzab: 33)

Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan di dalam kitab tafsirnya, “Hendaklah kamu tetap di rumahmu –artinya tetaplah di dalamnya, karena hal itu lebih menyelamatkan dan menjagamu- Dan jangan berhias dan bertingkahlaku seperti orang-orang jahiliyah dahulu –artinya janganlah kamu (wahai kaum wanita) memperbanyak keluar rumah dalam keadaan bersolek atau memakai harum-haruman seperti kebiasaan wanita-wanita jahiliyah dahulu yang sama sekali tidak berilmu dan tidak kenal agama, maka perintah ini semua turun dalam rangka menolak kejelekan dan penyebab-penyebabnya…” (Taisir Al Karim Ar Rahman cet. Muassasah Ar Risalah hlm. 668)

Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah setelah membawakan ayat di atas beliau pun membawakan beberapa riwayat yang menerangkan maksud ayat ini, kami nukilkan sebagiannya. Beliau berkata: Hendaknya kamu tetap tinggal di rumahmu- artinya hendaknya kamu senantiasa tinggal di rumahmu, jangan keluar tanpa ada keperluan; di antara keperluan yang syar’i adalah (keluar rumah) untuk mengerjakan shalat di masjid asalkan syaratnya terpenuhi yaitu sebgaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah kamu larang hamba-hamba Allah (wanita) untuk mendatangi masjid-masjid Allah, akan tetapi hendaknya mereka keluar (rumah) dalam keadaan tidak memakai wewangian.” (HR. Al Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain beliau bersabda, “Rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka”…

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Sesungguhnya wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaithan akan menghias-hiasinya dan wanita yang paling dekat dengan rahmat Rabbnya adalah yang berada di dalam rumahnya.” (HR. Tiridzi, dishahihkan Al Albani dalam Shahihul Jaami’ 6690)… (lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim cet. Maktabah Taufiqiyah hlm. 245-246).

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:

1. Pada asalnya wanita memang harus lebih banyak beraktivitas di dalam rumahnya, sehingga dia tidak diperkenankan keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat, seperti untuk shalat berjama’ah di masjid, shalat Ied di lapangan, berobat, menuntut ilmu, berbelanja dan lain sebagainya.
2. Apabila ada keperluan yang menuntut untuk keluar rumah maka ada adab-adab yang harus diperhatikan oleh muslimah (akan kami sebutkan hal itu sebentar lagi, insya Allah).
3. Turunnya perintah ini semata-mata bertujuan untuk menjaga dan memelihara kehormatan, keselamatan dan kesucian kaum wanita serta membentengi mereka dari berbagai kejelekan serta menutup celah-celah yang menjurus ke sana. Maka ingatlah wahai saudariku, semoga Allah merahmatimu, sesungguhnya tinggalnya seorang wanita di rumahnya itu merupakan ibadah dan ketaatan kepada Allah yang engkau akan memperoleh pahala yang besar apabila engkau melaksanakannya ikhlash karena-Nya, betapa indahnya syari’at Islam ini sampai-sampai detik-detik yang kau lalui di rumahmu itu bernilai pahala bagimu… Subhaanallaah! Ingatlah wahai saudariku, semoga Allah merahmatimu, sesungguhnya tinggalnya wanita di rumahnya merupakan syari’at Rabbaniyah yag diturunkan dari sisi Dzat yang Mahabijaksana lagi Maha mengetahui yang nampak maupun yang tersembunyi…(disadur dari Nashihati li Nisaa’ karya putri Syaikh Muqbil; Ummu ‘Abdillah Al Wadi’iyah cet. Daarul Haramain hlm. 101)
 
Last edited:
Back
Top