Lahan Pekerjaan Yang Cocok Bagi Wanita
Salah satu prinsip utama yang dipegang oleh Islam adalah keadilan dan hikmah, yaitu menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya. Begitu pula dalam masalah memilih lahan pekerjaan yang tepat bagi kaum wanita. Di sini kami nukilkan sebuah fatwa yang semoga bisa menjawabnya dan menjadi bahan pertimbangan bagi saudari-saudari kami yang rindu menjadi wanita shalihah.
Pertanyaan ke 891:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya: “Apa lahan pekerjaan yang dibolehkan bagi perempuan muslimah yang mana ia bisa bekerja di dalamnya tanpa bertentangan dengan ajaran-ajaran agamanya?”
Jawaban:
Lahan pekerjaan wanita adalah pekerjaan yang dikhususkan untuknya seperti pekerjaan mengajar anak-anak perempuan baik secara administratif maupun secara pribadi, pekerjaan menjahit pakaian wanita di rumahnya dan sebagainya. Adapun pekerjaan dalam lahan yang dikhususkan untuk orang laki-laki maka tidaklah diperbolehkan baginya untuk bekerja pada lahan tersebut yang akan mengundang ikhtilath sedangkan hal tersebut adalah fitnah yang besar yang harus dihindari. Perlu diketahui bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Saya tidaklah meninggalkan fitnah (godaan) yang lebih berbahaya bagi seorang laki-laki daripada fitnah perempuan.” (Muttafaq ‘alaih). Maka seorang laki-laki harus menjauhkan keluarganya dari temat-tempat fitnah dan sebab-sebabnya dalam segala kondisi (Fatawa Al Mar’ah 1/103, dinukil dari Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Jilid 3 hlm. 167, dengan sedikit perubahan).
Salah satu prinsip utama yang dipegang oleh Islam adalah keadilan dan hikmah, yaitu menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya. Begitu pula dalam masalah memilih lahan pekerjaan yang tepat bagi kaum wanita. Di sini kami nukilkan sebuah fatwa yang semoga bisa menjawabnya dan menjadi bahan pertimbangan bagi saudari-saudari kami yang rindu menjadi wanita shalihah.
Pertanyaan ke 891:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya: “Apa lahan pekerjaan yang dibolehkan bagi perempuan muslimah yang mana ia bisa bekerja di dalamnya tanpa bertentangan dengan ajaran-ajaran agamanya?”
Jawaban:
Lahan pekerjaan wanita adalah pekerjaan yang dikhususkan untuknya seperti pekerjaan mengajar anak-anak perempuan baik secara administratif maupun secara pribadi, pekerjaan menjahit pakaian wanita di rumahnya dan sebagainya. Adapun pekerjaan dalam lahan yang dikhususkan untuk orang laki-laki maka tidaklah diperbolehkan baginya untuk bekerja pada lahan tersebut yang akan mengundang ikhtilath sedangkan hal tersebut adalah fitnah yang besar yang harus dihindari. Perlu diketahui bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Saya tidaklah meninggalkan fitnah (godaan) yang lebih berbahaya bagi seorang laki-laki daripada fitnah perempuan.” (Muttafaq ‘alaih). Maka seorang laki-laki harus menjauhkan keluarganya dari temat-tempat fitnah dan sebab-sebabnya dalam segala kondisi (Fatawa Al Mar’ah 1/103, dinukil dari Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Jilid 3 hlm. 167, dengan sedikit perubahan).
Last edited: