rizalolo
Mod
Direktur Bela Negara Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama M. Faisal menegaskan, upaya bela negara bukan usaha wajib militer. "Wajib militer sudah tidak ada di Indonesia sekarang. Yang ada bela negara tanpa ada paksaan dan dilakukan secara sukarela oleh siapa pun yang mau dibina," kata Faisal saat ditemui Tempo di Kementerian Pertahanan, Selasa, 13 Oktober 2015.
Menurut dia, bela negara adalah bagian dari pembentukan karakter bangsa yang juga mendorong program pemerintah dalam revolusi mental. "Jangan lupa, ini revolusi mental karakter bangsa Indonesia," ucapnya.
Sejauh ini, ujar Faisal, dasar hukumnya adalah Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib membela negara. "Ini berlaku untuk setiap warga negara, dan jangan harus dibayangkan sebagai perang, tapi juga harus dilihat dari kehancuran budaya, kemiskinan," tuturnya.
Menurut Faisal, program ini adalah inisiatif Kementerian Pertahanan yang mengutamakan kesadaran cinta Tanah Air dan bela negara. "Ini konsep pembinaan kesadaran bela negara, karena setiap orang belum tentu tahu kewajibannya," katanya.
Saat ini, ucap dia, pembentukan karakter telah dilakukan di 45 kabupaten. "Pembinaan ini bukan untuk menjadi militer. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan militer. Jangan sampai orang menghilangkan tujuan mulia ini," ujarnya. "Kadang orang berpikir, kalau berbicara bela negara, itu bicara perang. Kita belum sampai ke situ."
Program bela negara rencananya akan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 19 Oktober mendatang. Adapun dasar hukum dari program ini adalah Pasal 27 UUD 1945 dan UU Pertahanan Nomor 3 Tahun 2002.
sumber: http://nasional.tempo.co/read/news/2015/10/13/078709069/kemenhan-bela-negara-bukan-wajib-militer