Kenaikan Gaji 8.000 Pejabat Hanya Pemborosan Anggaran

spirit

Mod
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai kenaikan gaji 8.000 pejabat yang direncanakan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo memang diperlukan sebagai salah satu bagian dari upaya pelaksanaan reformasi birokrasi.

Namun Dewan berpendapat kenaikan gaji tersebut dapat menjadi sebuah pemborosan anggaran ketika tidak sejalan dengan komitmen agenda reformasi birokrasi yang bersih dari korupsi.

Anggota Komisi XI DPR-RI, Kemal Azis Stamboel mengungkapkan rencana kenaikan gaji 8.000 pejabat merupakan isu yang sangat sensitif karena menyangkut penggunaan uang negara.

"Kita perlu hati-hati dan cermat. Kebijakan ini sangat sensitif. Menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang negara dan rasa keadilan publik. Karena itu jangan setengah-setengah. Kita harus mewujudkan sistem penggajian yang transparan dan akuntabel, dengan basis yang juga jelas. Kebijakan ini harus bagus dalam tataran konsep maupun implementasi," ujar Kemal kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (20/2/2011).

Menurut Kemal, DPR khususnya Komisi XI perlu memberikan kesempatan Menkeu mengajukan konsepnya mengenai kenaikan gaji tersebut. Dengan ini, maka seluruh masyarakat bisa menilai objektifitas dan kekuatan konsepnya.

"Kalau memang dipandang gaji pejabat perlu penyesuaian, penyesuaian itu tidak boleh sekedar menaikkan gaji pejabat. Kebijakan ini harus menjadi momentum perbaikan sistem penggajian pejabat secara menyeluruh”, ujarnya.

"Selain itu, kenaikan gaji tanpa ada komitmen terhadap perubahan secara signifikan dalam sistem remunerasi dan agenda reformasi birokrasi adalah kebijakan pemborosan anggaran," imbuh politisi fraksi PKS ini.

Dikatakan Kemal, dalam sistem remunerasi kedepan pemerintah perlu menerapkan clean based salary. "Artinya, gaji yang diberikan untuk pejabat itu bersih dan utuh meliputi seluruh tugas dan tanggunggjawabnya. Sehingga tidak ada lagi honorarium lain, selain gajinya. Jadi dengan sistem seperti ini, tidak ada lagi pendapatan dari uang rapat, uang panitia kerja, uang proyek, uang makan, uang perjalanan dan uang lain-lain," jelasnya.

Lebih jauh Kemal mengatakan, konsep penggajian pejabat itu sangat penting karena dalam sistem remunerasi yang selama ini berjalan, ternyata kurang transparan dan memiliki basis akuntabilitas yang relatif redah. Menurutnya, dengan sistem penggajian yang berlaku sekarang, seorang pejabat yang gajinya misalnya Rp 10 juta, bisa memiliki penghasilan sampai dengan sekitar 30 juta.

"Mengapa demikian. Karena 10 juta dari gajinya, sedangkan 20 juta lainnya dari uang berbagai honorarium di luar gaji itu. Penghasilan 20 juta ini kan tidak jelas dan minim sekali akuntabilitasnya," terangnya. [detikfinance.com]
 
gaji pokoknya mungkin kecil, tapi yang lain2 wowwww...tolong siapapun yang berwenang please perhatikan lagi rakyat kecil..
 
gaji pokoknya mungkin kecil, tapi yang lain2 wowwww...tolong siapapun yang berwenang please perhatikan lagi rakyat kecil..

Gaji PNS d luar tunjangan

1. Gaji pokok tertinggi untuk PNS adalah sebesar Rp3,4 juta yaitu untuk golonganIV/e dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

2. Gaji pokok tertinggi Rp 3,525 juta yaitu untuk pangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

3. Gaji pokok tertinggi Rp 3,525 juta yaitu untuk pangkat Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

ini ada info utk gaji DPR

A. Gaji pokok dan tunjangan Anggota DPR

1. Rp 4.200.000/bulan
2. tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
b. Uang paket Rp 2000.000/bulan
c. Beras Rp 30.090/jiwa/bulan
d. Keluarga:
suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln)
anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/bulan)
e. Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813

B. penerimaan lain-lain

1. Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan
2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan
3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000/undang-undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/per periode

C. Biaya perjalanan

1. Tiket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000 (keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi/gabungan komisi)

D. Rumah Jabatan

1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/tahun
2. Perlengkapan rumah lengkap

E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman

1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota yang bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
- Di provider diseluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap.
2. Uang duka : -wafat (3 bulan X gaji)
-tewas (6 bulan x gaji)
3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang

F. Pensiunan

1. Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp 2.520.000/bulan
2. Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/bulan.

Daftar ini dikeluarkan oleh Kepala Bagian Anggaran Departemen Keuangan
 
Last edited:
Alah, apa-apaan ini.. rakyat saja masih banyak yang melarat mau naik gaji, kalau guru minta naik gaji ya gak apa karena memanga gajinya sangat minim, tapi kalo para pejabat yang lebih tinggi minta naik gaji itu sih namanya pemerasan dari pajak yang kita bayar.. Alamak, keceplosan!! :D
 
Back
Top