Kenaikan UMP Dibayar PHK

askom

New member
t_uploads_2012_12_Buruh_di_PHK-8536729660330269880_jpeg.png


JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan apabila peningkatan kesejahteraan buruh dengan naiknya upah minimum provinsi (UMP) harus dibayar dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kita memang setuju dengan adanya peningkatan untuk buruh, namun apabila nantinya peningkatan kesejahteraan buruh tersebut harus dibayar dengan PHK, ini sangat disayangkan," kata Anton di Jakarta, tadi malam.

Ia mengatakan, sudah seharusnya ada keseimbangan, terlebih yang dinaikkan tersebut adalah upah minimum, akan tetapi para pejabat saat ini lebih memilih kebijakan yang populis.

"Para pejabat sekarang takut di demo, takut kehilangan popularitas, padahal tugas pertama dan utama dia adalah untuk menghapuskan kemiskinan, dan mensejahterakan rakyatnya, oleh karena itu yang paling penting adalah beri pekerjaan atau lapangan kerja," katanya.

Anton menjelaskan, pemimpin daerah lebih memilih adanya PHK dan membiarkan rakyatnya tidak mendapat pekerjaan, daripada dia menghadapi demo.

Apindo mengklaim sebanyak 1.312 mengajukan permohonan penangguhan penerapan UMP 2013.

Anton menegaskan, pemimpin harus berpihak kepada masyarakat, jangan hanya terhadap kelompok-kelompok, selain itu jangan juga mendengar kata pengusaha.

"Jangan hanya mendengar pengusaha juga, namun mendengar kata-kata rakyat yang sebagian besar masih belum mendapatkan pekerjaan," kata Anton.


K.LIK -- > SUMBER
 
Back
Top