Kenapa Australia bela Jessica dari hukuman mati?

hendrasyahptr

New member
attachment.php

Jessica rekonstruksi di Olivier Cafe. ©2016 merdeka.com/istimewa


Merdeka.com - Polda Metro Jaya berusaha memperkuat alat bukti pembunuhan Mirna Salihin salah satunya meminta bantuanKepolisian Federal Australia (AFP). AFP setuju membantu dengan syarat tersangka Jessica Kumala Wongso tidak dihukum mati.

Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai permintaan itu sangat mengada-ada dan terkesan mencampuri urusan hukum dalam negeri. Namun dalam proses diplomasi, menurut Bambang, polisi tak masalah mendengar masukan, tetapi jangan langsung diputuskan.

"Kalau dituruti itu tunjukan sistem hukum kita lemah, kita harus buktikan hukum di Indonesia kuat," kata Bambang kepada merdeka.com, Kamis (3/3).

Bambang menilai permintaan ini karena Negeri Kanguru memang tidak menganut sistem hukuman mati. Hal ini bisa dilihat ketika Australia memohon warga negaranya yang tersangkut narkoba tidak dieksekusi mati.

Meski begitu, kata Bambang, setiap negara memiliki landasan hukum berbeda-beda. Kasus apa pun yang masuk persidangan divonis hakim sesuai dengan keadilan.

"Indonesia punya sistem hukum menganut keadilan," tuturnya.

Menurut Bambang, pertemuan Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian dengan pejabat Australia tidak lepas dari sorotan publik dalam kasus tersebut.

Bambang meminta agar negosiasi yang dilakukan tidak meruntuhkan wibawa hukum tanah air.

Seperti diketahui, Kepolisian Indonesia meminta bantuan AFP mendalami rekam jejak Jessica dan Mirna semasa kuliah di Billy Blue College of Design di Sydney dan Universitas Teknologi Swinburne, Melbourne.

Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan mengaku sudah disambangi Irjen Tito. "Pemerintah Indonesia siap memberikan jaminan kepada pemerintah Australia agar yang bersangkutan tidak dihukum mati," ungkap juru bicara Michael Keenan, seperti dikutip koran Sydney Morning Herald, Selasa (1/3).

Menyinggung permintaan Australia, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan polisi dan Kejaksaan Agung terusmengkaji apakah perlu mengajukan tuntutan hukuman mati.

"Tolong dicatat bila hukuman mati adalah sanksi terberat yang dijatuhkan, dan hanya digunakan untuk kejahatanluar biasa," ujar Krishna. Dari pembicaraan kedua pihak, kemungkinan aparat Indonesia setuju untuk agar Jessicatak dihukum mati.

"Setelah syarat itu disetujui, kini kerjasama Kepolisian RI dengan AFP sudah dimulai," imbuhnya.
 

Attachments

  • kenapa-australia-bela-jessica-dari-hukuman-mati.jpg
    kenapa-australia-bela-jessica-dari-hukuman-mati.jpg
    59.5 KB · Views: 88
ada benarnya juga kata australia jika hukum di indonesia tidak tegak (tidak kuat). Contoh kasus mantan ketua KPK Antasari. Nyata benar bukan dia penembak nazaruddin, bukan dia yg kirim sms ancaman tapi tetap aja di hukum 18 tahun penjara. Sangat beda dgn hukum di negara2 demokrasi maju semacam australia, hukum mereka sudah tegak.
 
Back
Top