kenapa bank cuma buka sampai jam 3?

jawaban darkgrey.. bank tidak hanya buka sampai jam 3.. yang buka sampai jam 3 itu transaksi kas nya.. yang selain itu masih buka kok..

yang buka hingga jam 3 itu pelayanan yang melibatkan tenaga kerja. Ini menyangkut undang2 ketenagakerjaan dan salary. Bank tetap buka 24 jam dengan akses ibanking

mmhh.. sepertinya permasalahannya bukan karena ketenagakerjaan or salary deh..
apalagi undang undang..

lebih tepat karena transaksi setoran dan penarikan memang dibatasi sampai jam 3 karena terkait dengan penyelesaian transaksi utk hari itu yang melibatkan beberapa hal selain hubungan dengan nasabah.. seperti hubungan dengan kliring dan lain lain.

:D

gampangnya gini :
dulu jam kerja mini market (misalnya indomaret or alfamart) hanya sampai jam 10 malam.. tapi tahukah anda bahwa selain berjualan ada hal lain yang dikerjakan oleh karyawan toko indomaret..?? terkait rekapitulasi penjualan hari itu (yang akan berhubungan dengan stock barang di toko dan order ulang atas stock yang sudah hampir habis. dan terkait penarikan data penjualan hari tersebut oleh kantor pusat secara online yang akan dimulai sesaat setelah toko tutup..)
dari ilustrasi singkat diatas, terlihat bahwa.. dalam pengelihatan mata customer.. bahwa toko toko indomaret memiliki jam kerja sampai jam 10 malam bukan..?? padahal belum.. setelah tutup melayani customer pun mereka masih bekerja..

kira kira demikian juga yang terjadi di perbankan..
bahwa.. finalisasi transaksi hari itu baru dimulai setelah transaksi kas ditutup.. gitu.. :D
 
Last edited:
yang ak tau bukan soal kliring dan lain tapi soal undang2 ketenagakerjaan dan salary. Waktu kerja efektif adalah dari jam 08.00 hingga jam 15.00 [tujuh jam], dan jika lebih dari tujuh jam atau lebih dari jam 3 sore maka akan dihitung sebagai lembur :

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) harikerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
 
ooh gitu.. ya ga pa apa..
:D

tapiii.. believe me.. yang jam 3 tutup itu layanan kas nya.. bank nya sendiri sih masih buka..
:D

office hour di Indonesia sini jaraaaaang banget yang sampe jam 3.. berarti.. sepertinya bukan karena undang undang or salary ya bank menerapkan tutup kas jam 3 itu..??
:D
 
Back
Top