acamitraca
New member
Anda pasti yang memiliki materi seperti harta benda dan bangunan yang cukup bernilai mahal pasti akan melakukan asuransi terhadap materi Anda terutama materi bangunan, karena bangunan adalah yang paling banyak menelan biaya. Kerusakan pada bangunan dapat berasal dari human error dan bencana alam atau dalam istilah asuransi Act of God.
Asuransi sendiri dikatakan berfungsi untuk melindungi harta benda Anda dengan menanggung proses pembiayaan perbaikan yang terjadi pada harta benda Anda, dan mengurangi kerugian biaya perbaikan bagi Anda. Pengajuan terhadap barang Anda yang rusak kepada pihak asuransi disebut dengan klaim. Klaim sendiri dalam pengajuannya harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan perjanjijian yang sudah disetujui oleh kedua pihak (klien dan asuransi). Dalam penyampaian peraturan perjanjian berhati-hatilah dalam membaca, karena sebenarnya banyak dari perusahaan asuransi tidak menjelaskan secara men-detail mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Jangan sampai perusahaan asuransi yang menaungi Anda malah memberikan Anda kerugian.
Pelajari dengan baik dan teliti mengenai seluruh aturan sebagai klien asuransi, mulai dari kewajiban yang harus Anda penuhi dan hak yang pihak asuransi harus penuhi terhadap Anda. Contoh kasus klaim yang paling sering bermasalah adalah klaim asuransi kebakaran, mengapa?. Kebakaran sendiri bisa terjadi di karenakan oleh human error dan bencana alam (Act of God) tapi sebagian besar kasus yang ada mengenai kebakaran adalah human error, ini bisa terjadi karena unsur sengaja atau ketidaksengajaan. Oleh karena itu jika Anda mengajukan klaim asuransi kebakaran tapi ditolak dari pihak asuransi, mungkin beberapa alasan yang sudah kami tulis dibawah ini dapat membuat Anda lebih memahami mengenai pihak asuransi yang menolak klaim asuransi kebakaran.
Berikut adalah 5 alasan kenapa kalim asuransi kebakaran ditolak:
1. Surat pengajuan klaim tidak sesuai dengan polis
Saat Anda akan mengajukan surat klaim kepada pihak asuransi, pastikan surat pengajuan Anda sudah sesuai standar surat pengajuan klaim yang seharusnya, dan isi atau content yang ada pada surat klaim sesuai dengan polis asuransi yang sudah Anda sepakati dengan pihak asuransi, alasan ini tidak hanya berlaku untuk klaim asuransi kebakaran tapi juga jenis asuransi lainnya.
2. Terlambat dalam mengajukan klaim
Dalam peraturan polis asuransi, tertulis aturan waktu dan durasi dalam pengajuan klaim misalnya 7 hari dari mulai terjadinya kerusakan. Untuk itu ada baiknya Anda segera mengajukan klaim pada pihak asuransi secepat mungkin, atau setidaknya 3 hari paling lambat setelah terjadi kerusakan. Hal ini harus memang Anda penuhi karena jika Anda lalai dalam memenuhi syarat waktu pengajuan surat klaim, itu akan menghambat kerja pihak asuransi dalam memenuhi permintaan Anda. Karena dalam memproses surat klaim ada banyak langkah dan proses yang harus dilalui oleh pihak asuransi sepeti survei terhadap lokasi, menghitung jumlah kerugian dan pemberitahuan dan tindakan pencegahan terhadap kerugian lainnya.
3. Terdapat unsur kesengajaan
Sebelum pihak asuransi menyetujui klaim Anda biasanya pihak asuransi akan melakukan survei pada lokasi terjadinya kebakaran dan menyelidiki secara detail mengenai faktor-faktor yang menyebabkan kebakaran pada bangunan atau harta benda yang Anda asuransikan. Jika terdapat kecurigaan adanya unsur kesengajaan dari pihak Anda entah itu dari survei lokasi, pernyataan Anda dan orang-orang yang tinggal dilokasi sekitar kebakaran maka klaim asuransi Anda akan terancam ditolak. Oleh karena itu pastikan Anda memberi pernyataan sejujurnya mengenai terjadinya kebakaran, kalau perlu minta surat pernyataan resmi penyelidikan lansung dari polisi untuk ikut disertakan dalam surat pengajuan klaim.
4. Asuransi tidak melindungi dari kebakaran
Untuk hal ini kesalahan murni dari Anda yang mengajukan klaim tapi tidak mengetahui jenis asuransi yang Anda ambil, apakah itu juga menanggung kerusakan pada materi karena kebakaran atau tidak. Biasanya polis standar pada asuransi yang banyak digunakan sering tidak menyediakan perlindungan aset terhadap kebakaran. Asuransi kebakaran biasanya sudah terbagi sendiri. Untuk itu sebelum Anda memutuskan memilih asuransi, coba pastikan terlebihh dahulu apa saja yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi tersebut dan perlindungan dari apa saja yang bisa dipenuhi oleh pihak asuransi, apakah perlindungan aset dari kebakaran termasuk atau tidak.
5. Tidak membayar premi asuransi
Sebagai klien Anda seharusnya memenuhi dengan baik kewajiban Anda terhadap pihak asuransi jika Anda ingin mendapatkan hak Anda sebagai klien seperti memenuhi premi pembayaran asuransi Anda. Pihak asuransi pasti tidak akan sanggup memenuhi pembayaran perbaikan aset Anda dari kebakaran jika pembayaran premi asuransi dari Anda tidak sesuai dengan persyaratan.
Asuransi memang masih hal yang belum umum di kalangan masyarakat Indonesia, oleh karena itu masih banyak kesalahpahaman mengenai perusahaan asuransi, dan banyaknya motif kejahatan menggunakan modus asuransi juga mempengaruhi image perusahaan asuransi di mata masyarakat Indonesia. Tapi sebenarnya banyak asuransi yang memang terpercaya dan memang membantu Anda dalam mengurangi kerugian finansial dalam pembiayaan aset Anda yang rusak. Tapi memang ada baiknya sebelum Anda memutuskan memakai asuransi, Anda mempelajari terlebih dahulu seluruh aturan, hak dan kewajiban terhadap perusahaan asuransi yang Anda akan pilih agar perjanjian yang Anda sepakati dengan pihak asuransi dapat terealisasikan dengan baik dan terhindar dari kesalahpahaman yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Sumber : http://asuransikebakaran.com/?p=349
Asuransi sendiri dikatakan berfungsi untuk melindungi harta benda Anda dengan menanggung proses pembiayaan perbaikan yang terjadi pada harta benda Anda, dan mengurangi kerugian biaya perbaikan bagi Anda. Pengajuan terhadap barang Anda yang rusak kepada pihak asuransi disebut dengan klaim. Klaim sendiri dalam pengajuannya harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan perjanjijian yang sudah disetujui oleh kedua pihak (klien dan asuransi). Dalam penyampaian peraturan perjanjian berhati-hatilah dalam membaca, karena sebenarnya banyak dari perusahaan asuransi tidak menjelaskan secara men-detail mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Jangan sampai perusahaan asuransi yang menaungi Anda malah memberikan Anda kerugian.
Pelajari dengan baik dan teliti mengenai seluruh aturan sebagai klien asuransi, mulai dari kewajiban yang harus Anda penuhi dan hak yang pihak asuransi harus penuhi terhadap Anda. Contoh kasus klaim yang paling sering bermasalah adalah klaim asuransi kebakaran, mengapa?. Kebakaran sendiri bisa terjadi di karenakan oleh human error dan bencana alam (Act of God) tapi sebagian besar kasus yang ada mengenai kebakaran adalah human error, ini bisa terjadi karena unsur sengaja atau ketidaksengajaan. Oleh karena itu jika Anda mengajukan klaim asuransi kebakaran tapi ditolak dari pihak asuransi, mungkin beberapa alasan yang sudah kami tulis dibawah ini dapat membuat Anda lebih memahami mengenai pihak asuransi yang menolak klaim asuransi kebakaran.
Berikut adalah 5 alasan kenapa kalim asuransi kebakaran ditolak:
1. Surat pengajuan klaim tidak sesuai dengan polis
Saat Anda akan mengajukan surat klaim kepada pihak asuransi, pastikan surat pengajuan Anda sudah sesuai standar surat pengajuan klaim yang seharusnya, dan isi atau content yang ada pada surat klaim sesuai dengan polis asuransi yang sudah Anda sepakati dengan pihak asuransi, alasan ini tidak hanya berlaku untuk klaim asuransi kebakaran tapi juga jenis asuransi lainnya.
2. Terlambat dalam mengajukan klaim
Dalam peraturan polis asuransi, tertulis aturan waktu dan durasi dalam pengajuan klaim misalnya 7 hari dari mulai terjadinya kerusakan. Untuk itu ada baiknya Anda segera mengajukan klaim pada pihak asuransi secepat mungkin, atau setidaknya 3 hari paling lambat setelah terjadi kerusakan. Hal ini harus memang Anda penuhi karena jika Anda lalai dalam memenuhi syarat waktu pengajuan surat klaim, itu akan menghambat kerja pihak asuransi dalam memenuhi permintaan Anda. Karena dalam memproses surat klaim ada banyak langkah dan proses yang harus dilalui oleh pihak asuransi sepeti survei terhadap lokasi, menghitung jumlah kerugian dan pemberitahuan dan tindakan pencegahan terhadap kerugian lainnya.
3. Terdapat unsur kesengajaan
Sebelum pihak asuransi menyetujui klaim Anda biasanya pihak asuransi akan melakukan survei pada lokasi terjadinya kebakaran dan menyelidiki secara detail mengenai faktor-faktor yang menyebabkan kebakaran pada bangunan atau harta benda yang Anda asuransikan. Jika terdapat kecurigaan adanya unsur kesengajaan dari pihak Anda entah itu dari survei lokasi, pernyataan Anda dan orang-orang yang tinggal dilokasi sekitar kebakaran maka klaim asuransi Anda akan terancam ditolak. Oleh karena itu pastikan Anda memberi pernyataan sejujurnya mengenai terjadinya kebakaran, kalau perlu minta surat pernyataan resmi penyelidikan lansung dari polisi untuk ikut disertakan dalam surat pengajuan klaim.
4. Asuransi tidak melindungi dari kebakaran
Untuk hal ini kesalahan murni dari Anda yang mengajukan klaim tapi tidak mengetahui jenis asuransi yang Anda ambil, apakah itu juga menanggung kerusakan pada materi karena kebakaran atau tidak. Biasanya polis standar pada asuransi yang banyak digunakan sering tidak menyediakan perlindungan aset terhadap kebakaran. Asuransi kebakaran biasanya sudah terbagi sendiri. Untuk itu sebelum Anda memutuskan memilih asuransi, coba pastikan terlebihh dahulu apa saja yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi tersebut dan perlindungan dari apa saja yang bisa dipenuhi oleh pihak asuransi, apakah perlindungan aset dari kebakaran termasuk atau tidak.
5. Tidak membayar premi asuransi
Sebagai klien Anda seharusnya memenuhi dengan baik kewajiban Anda terhadap pihak asuransi jika Anda ingin mendapatkan hak Anda sebagai klien seperti memenuhi premi pembayaran asuransi Anda. Pihak asuransi pasti tidak akan sanggup memenuhi pembayaran perbaikan aset Anda dari kebakaran jika pembayaran premi asuransi dari Anda tidak sesuai dengan persyaratan.
Asuransi memang masih hal yang belum umum di kalangan masyarakat Indonesia, oleh karena itu masih banyak kesalahpahaman mengenai perusahaan asuransi, dan banyaknya motif kejahatan menggunakan modus asuransi juga mempengaruhi image perusahaan asuransi di mata masyarakat Indonesia. Tapi sebenarnya banyak asuransi yang memang terpercaya dan memang membantu Anda dalam mengurangi kerugian finansial dalam pembiayaan aset Anda yang rusak. Tapi memang ada baiknya sebelum Anda memutuskan memakai asuransi, Anda mempelajari terlebih dahulu seluruh aturan, hak dan kewajiban terhadap perusahaan asuransi yang Anda akan pilih agar perjanjian yang Anda sepakati dengan pihak asuransi dapat terealisasikan dengan baik dan terhindar dari kesalahpahaman yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Sumber : http://asuransikebakaran.com/?p=349