Kendalikan Bisnis Narkoba dibalik Jeruji Besi

spirit

Mod
Kendalikan Bisnis Narkoba, Napi Nusakambangan Divonis 20 Tahun Penjara

sidang10.jpg

Hartoni (52) nara pidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Nusakambangan, Cilacap (Jateng), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (15/2) sore. Vonis terhaap Hartono lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.
Majelis hakim yang diketuai Wilhelmus Hubertus Van Keeken juga memvonis terdakwa membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Hartoni terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan narkotika dan tindak pidana pencucian uang sesuai yang didakwakan berdasarkan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas vonis tersebut, Hartoni menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan jaksa dari Kejari Cilacap, Eko Bambang Marsudi.

Usai sidang Eko Bambang Marsudi mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut meskipun menyatakan pikir-pikir karena tidak sesuai dengan tuntutan. Oleh karena itu, Kejari Cilacap akan segera melaporkan putusan tersebut kepada Jaksa Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebelum menyatakan menerima atau keberatan.

”Karena tuntutan ini yang menentukan Jaksa Agung, nanti putusan ini akan kita laporkan terlebih dahulu. Makanya sikap kita menyatakan pikir-pikir, ada tujuh hari, secepatnya besok kita buat laporan untuk dilaporkan ke kejaksaan tinggi untuk diteruskan ke Jaksa Agung. Nanti yang menentukan, apakah akan menerima putusan ataukah harus mengajukan upaya hukum banding, berdasarkan petunjuk dari pimpinan," kata Eko Bambang.

Kasus Hartoni terkuak setelah digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap yang melakukan penggeledahan di gubuk peternakan lapas tersebut pada 16 Februari 2011. Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 318,3 gram yang terbagi dalam beberapa paket dan lima buah telepon seluler.

Meskipun sebagai narapidana Lapas Narkotika, Hartoni diduga sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba dengan omzet hingga miliaran rupiah.satuan Narkoba Polres Cilacap pada bulan Pebruari 2011 silam. Barang bukti yang didapat adalah shabu sebesar 380 gram.

Kasus tersebut selanjutnya dikembangkan oleh Satres Narkoba Polres Cilacap bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga akhirnya menyeret Kepala Lapas Narkotika (waktu itu) Marwan Adli beserta dua stafnya, yakni Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Iwan Syaefuddin dan Kepala Seksi Bina Pendidikan Fob Budhiyono.

Anak dan cucu Marwan Adli, yakni Rinal Kornial, Andhika Permana, dan Dhiko Aldila turut terseret dalam kasus tersebut.

Kasus ini juga melibatkan dua perempuan kakak-beradik dari Banjarmasin, yakni Rita Juniati dan May Wulandari, serta beberapa orang lainnya. Delapan orang ini diduga menerima aliran dana hasil peredaran narkoba yang dikendalikan Hartoni.

Mereka telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Cilacap melalui vonis yang dijatuhkan pada 12 Januari 2012. Marwan Adli divonis hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan, Fob Budiyono dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan. Rinal Kornial dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, Rita Juniati dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan, May Wulandari dipidana dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Andhika Permana Dirgantara dengan dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, Dhiko Aldila dipidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan, dan Iwan Syaefudin dipidana lima tahun dan denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan penjara.


sumber: seruu.com
 
Last edited:
Kendalikan Bisnis Narkoba dibalik Jeruji Besi Dengan REMOTE CONTROL

Hadeeeuuuh.. dalem penjara masih bisa maen remot kontrol ajah..
 
Jika penjara adalah tempat hukuman bagi orang-orang yang melakukan kejahatan, maka logikanya tidak akan ada kejahatan di penjara lagi. Sebab penjara dimaksudkan agar orang tidak lagi melakukan kejahatan.
Tetapi kenyataannya, bisnis narkoba terjadi dalam jumlah besar di dalam penjara. Para penanggung jawab hukum di penjara harus merupakan orang pertama yang dipersoalkan sebab mereka lalai menjadi pengaman hukum. Orang jahat yang melakukan kejahatan, wajar, tetapi kalau penegak hukum turut 'bermain' dalam kejahatan, siapakah yang harus dipersalahkan??
 
Back
Top