emansipasi
New member
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan Organda DKI mengusulkan agar usia kendaraan angkutan umum untuk jenis bus kecil tak lebih dari 10 tahun. Sedangkan usia kendaraan untuk jenis taksi diusulkan maksimal 7 tahun.
"Usulan tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk dievaluasi, kemudian akan disahkan melalui peraturan gubernur.” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono, seperti dikutip Beritajakarta.com, Jumat (11/6).
Kebijakan tentang pembatasan usia kendaraan dibebankan kepada pengusaha angkutan umum. Hal itu penting terkait jaminan kenyamanan dan keamanan pengguna angkutan umum.
Ketentuan pembatasan usia pakai itu tak hanya berlaku untuk kendaraan angkutan umum jenis bus kecil, melainkan juga untuk jenis bus besar dan sedang. Namun hal itu masih menunggu usulan dan pembahasan DTKJ dan Organda.
Menurut Dishub, pembatasan usia kendaraan umum hal tidak bisa diberlakukan sama rata, karena di Jakarta beroperasi tiga jenis bus kota yang memiliki karakteristik berbeda. Bus besar misalnya, perhitungan usia pakai kendaraan perlu memperhitungkan nilai investasi.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Hendah Sunugroho mengatakan, dengan pertimbangan itu, bisa jadi usia pakai untuk angkutan umum jenis bus besar lebih panjang dibandingkan jenis bus lainnya.
"Kalau bus kecil usia pakainya maksimal 10 tahun, maka bus besar bisa lebih dari itu," ujar Hendah.
Berdasarkan data Dishub DKI, tendapat 22,766 kendaraan angkutan umum dari berbagai jenis yang beroperasi di Jakarta. Kendaraan angkutan umum itu tendiri dari 4.822 bus besar, 4.960 bus sedang, dan 12.984 bus kecil. Adapun angkutan umum jenis taksi saat ini mencapai 24.324 unit, bajaj 2 tak 12.794 unit, bajaj BBG 600 unit, dan kancil 250 unit.
Dishub DKI belum bisa memastikan berapa prosentase dan jumlah kendaraan, umum yang tenmasuk dalam kategori tak laik jalan karena batasan usia. Namun, jenis bus sedang sampai saat ini belum tersentuh peremajaan.
‘Bus besar sudah pernah ada peremajaan sekitar 40 bus,” ujar Hendah.
Sebagal gambaran, Organda menyebutkan, dari 12.984 bus kecil, sebanyak 7.000 unit sudah berusia lebih dari 12 tahun.
Sumber : Warkot
"Usulan tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk dievaluasi, kemudian akan disahkan melalui peraturan gubernur.” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono, seperti dikutip Beritajakarta.com, Jumat (11/6).
Kebijakan tentang pembatasan usia kendaraan dibebankan kepada pengusaha angkutan umum. Hal itu penting terkait jaminan kenyamanan dan keamanan pengguna angkutan umum.
Ketentuan pembatasan usia pakai itu tak hanya berlaku untuk kendaraan angkutan umum jenis bus kecil, melainkan juga untuk jenis bus besar dan sedang. Namun hal itu masih menunggu usulan dan pembahasan DTKJ dan Organda.
Menurut Dishub, pembatasan usia kendaraan umum hal tidak bisa diberlakukan sama rata, karena di Jakarta beroperasi tiga jenis bus kota yang memiliki karakteristik berbeda. Bus besar misalnya, perhitungan usia pakai kendaraan perlu memperhitungkan nilai investasi.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Hendah Sunugroho mengatakan, dengan pertimbangan itu, bisa jadi usia pakai untuk angkutan umum jenis bus besar lebih panjang dibandingkan jenis bus lainnya.
"Kalau bus kecil usia pakainya maksimal 10 tahun, maka bus besar bisa lebih dari itu," ujar Hendah.
Berdasarkan data Dishub DKI, tendapat 22,766 kendaraan angkutan umum dari berbagai jenis yang beroperasi di Jakarta. Kendaraan angkutan umum itu tendiri dari 4.822 bus besar, 4.960 bus sedang, dan 12.984 bus kecil. Adapun angkutan umum jenis taksi saat ini mencapai 24.324 unit, bajaj 2 tak 12.794 unit, bajaj BBG 600 unit, dan kancil 250 unit.
Dishub DKI belum bisa memastikan berapa prosentase dan jumlah kendaraan, umum yang tenmasuk dalam kategori tak laik jalan karena batasan usia. Namun, jenis bus sedang sampai saat ini belum tersentuh peremajaan.
‘Bus besar sudah pernah ada peremajaan sekitar 40 bus,” ujar Hendah.
Sebagal gambaran, Organda menyebutkan, dari 12.984 bus kecil, sebanyak 7.000 unit sudah berusia lebih dari 12 tahun.
Sumber : Warkot