tiaseptiani
New member
jika ada seorang anak wanita yang ingin menikah pasti memerlukan ayah kandung sebagai walinya, nah yang jadi pertanyaan adalah :
bagaimana jika si orang tua atau si ayah ragu apakah ia ayah kandungnya atau bukan karena dalam riwayat rumah tangganya sang istri ada kemungkinan hamil bukan karena si suami, namun si ayah enggan untuk test DNA karena sudah menganggap si anak seperti anak kandungnya sendiri walaupun masih ragu akan kebenarannya.
apakah kalau dipaksakan menjadi wali si gadis saat menikah, pernikahannya akan tetap sah walaupun tidak bisa dipastikan kalau beliau adalah ayah kandungnya? bagaimana menurut ajaran islam ya?
bagaimana jika si orang tua atau si ayah ragu apakah ia ayah kandungnya atau bukan karena dalam riwayat rumah tangganya sang istri ada kemungkinan hamil bukan karena si suami, namun si ayah enggan untuk test DNA karena sudah menganggap si anak seperti anak kandungnya sendiri walaupun masih ragu akan kebenarannya.
apakah kalau dipaksakan menjadi wali si gadis saat menikah, pernikahannya akan tetap sah walaupun tidak bisa dipastikan kalau beliau adalah ayah kandungnya? bagaimana menurut ajaran islam ya?