JAKARTA — Pelibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam proses pembahasan sebuah produk perundangan-undangan sangat menentukan keabsahan perumusannya. Ini termasuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DlY).
Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan fungsi legislasi DPD tidak semata menyangkut kewenangan konstitusional seperti yang diamanatkan Pasal 22 Aamendemen UUD 1945,tapi terkait pula dengan syarat formal perundang-undangan.
Karenanya, kata dia, sangat berisiko apabila DPD tidak dilibatkan dalam pembahasan undang-undang. “ini akan berbahaya. Jangan sampai sebuah produk legislasi yang sudah disahkan terpaksa dibatalkan gara-gara ada keberatan dari DPD,”ujar Irmandi 7 februari jakarta kemarin.
Diberitakan sebelumnya, DPD memprotes atas sikap Komisi II DPR yang menolak mengikut-sertakan lembaga pimpirian Irman Gusman tersebut dalam pembahasan RUUK PlY. Atas penolakan mi, DPD berencana mengajukan uji materi Pasal 150 UU No 2 7/2009 tentang MPR, PPR, DPD, DPRD (MD3) yang menjadi acuan penolakan DPR.
DPD telah menyerahkan ke DPR RUU DW versi DPD yang isinya mendukung penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono-Sri Paku Alam sebagai Gubernur-Wakil Gobernur DIY. DPP ingin agar DPR menjadikan draf itu menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUUK DlY dengan pemerintah. Pemerintah mengusulkan pengangkatan Gubernur-Wakil Gubernur DIY melalui pemilihan. Adapun Sultan-Paku Alam akan diposisikan sebagai gubernur utama-wakil gubernur utama.
Namun, keinginan itu kandas lantaran Komisi II DPR hanya membolehkan DPD memberikan pandangan awal dan pendapat mini.
Anggota DPD Paulus Y Sumino mengatakan, selama ini ada ruang kosong dalam pembahasan perundang-undangan oleh DPR. Selama ini,katanya,DPR terkesan tidak berani mengambil kesimpulan yang logis, sedangkan DPD, kata dia, sangat tuntas dalam melihat rancangan perundang-undangan. Contohnya dalam menyusun RUU DlY. “Kita bahkan melengkapinya dengan naskah-naskah akademis,” katanya.
koran sindo
penulis : adamprawira
Last edited: