Ketua DPRD Cilacap Divonis Bebas

andree_erlangga

New member
Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, memvonis bebas Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Frans Lukman. Ia disidangkan dengan dakwaan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Majelis hakim menyatakan Frans tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dituduhkan jaksa. Menurut majelis hakim, penggunaan dana APBD sebesar Rp 3 miliar tidak melanggar hukum karena telah diatur dalam peraturan daerah.

Sebelumnya, jaksa menuntut Frans dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 50 juta karena mengkorupsi dana APBD 2003-2004 sebesar Rp 3 miliar. Dana itu didapat dari berbagai pos anggaran seperti dana perjalanan dinas, dana purnabakti serta dana taliasih.
 
Back
Top