Kalina
Moderator
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku melanggar peraturan lalu lintas saat mengemudikan mobil listrik yang mengakibatkan kecelakaan di Magetan, Jawa
Timur.
"Meskipun saya menyadari sepenuhnya bahwa saya
melakukan pelanggaran, apakah pelanggaran lalu
lintas dan seterusnya, tetapi saya sadar sepenuhnya
ini bukan sebuah kejahatan, ini sebuah pelanggaran,"
kata Dahlan Iskan dalam jumpa pers, Selasa (08/01)
siang.
"Saya tidak akan grogi, tidak nervous, saya terima apapun karena ini memang pelanggaran," tandas
Dahlan. Sebelumnya, pejabat kepolisian di Magetan, Jatim, menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas itu akibat kelalaian Dahlan Iskan yang mengemudikan mobil listrik Tuxuci tersebut.
Mobil listrik itu mengalami kecelakaan di lereng timur
Gunung Lawu, yaitu menabrak tebing, tetapi Dahlan
dan pendampingnya selamat. Semula, uji coba itu akan menempuh jarak 250 kilometer dari Kota Solo menuju Surabaya.
Menurut Kepala Subdirektorat Pembinaan dan
Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa
Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak, Dahlan Iskan
sangat berpeluang besar menjadi tersangka dalam
kasus tersebut. Namun demikian sampai Selasa (08/01) siang, pihak kepolisian belum menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Polda Jatim menyatakan, status resmi Dahlan Iskan
baru diketahui setelah pihaknya melakukan gelar
perkara pada Rabu (09/01) besok.
Merdeka.com
Timur.
"Meskipun saya menyadari sepenuhnya bahwa saya
melakukan pelanggaran, apakah pelanggaran lalu
lintas dan seterusnya, tetapi saya sadar sepenuhnya
ini bukan sebuah kejahatan, ini sebuah pelanggaran,"
kata Dahlan Iskan dalam jumpa pers, Selasa (08/01)
siang.
"Saya tidak akan grogi, tidak nervous, saya terima apapun karena ini memang pelanggaran," tandas
Dahlan. Sebelumnya, pejabat kepolisian di Magetan, Jatim, menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas itu akibat kelalaian Dahlan Iskan yang mengemudikan mobil listrik Tuxuci tersebut.
Mobil listrik itu mengalami kecelakaan di lereng timur
Gunung Lawu, yaitu menabrak tebing, tetapi Dahlan
dan pendampingnya selamat. Semula, uji coba itu akan menempuh jarak 250 kilometer dari Kota Solo menuju Surabaya.
Menurut Kepala Subdirektorat Pembinaan dan
Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa
Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak, Dahlan Iskan
sangat berpeluang besar menjadi tersangka dalam
kasus tersebut. Namun demikian sampai Selasa (08/01) siang, pihak kepolisian belum menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Polda Jatim menyatakan, status resmi Dahlan Iskan
baru diketahui setelah pihaknya melakukan gelar
perkara pada Rabu (09/01) besok.
Merdeka.com