Kodifikasi

Megha

New member
Kodifikasi (kitab hukum/ undang-undang; facere = membuat).
Pengitaban, sistematisasi, klasifikasi. Pengumpulan/pembukuan hukum seluruhnya atau sebagian tertentu secara sistematis dan selengkap-lengkapnya dalam satu buku undang-undang. Syarat utama adalah bahwa hasil pencatatan ini harus berlaku sebagai undang-undang. Kodifikasi sudah lama dikenal; Dan sudah terdapat dalam perundang-undangan Rumawi (451—450 sebelum Masehi).




Kodifikasi hukum adat :
adalah pengumpulan rumus-rumus hukum adat yang di turunkan secara lisan dari angkatan ke angkatan,
dengan pelbagai lokal; rumus-rumus tersebut dikelompokan dengan masing-masing pasalnya. mengenai hak tanah, pemakaian air,
akad mengenai jual-beli, dan sebagainya menurut urutan pentingnya. Kemudian hasilnya dicetak menjadi sebuah buku. [FOOTNOTE]Ensiklopedi Indonesia, 1992, Penerbit PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, PT Intermasa, Jakarta[/FOOTNOTE]





[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]
 
Back
Top