nurcahyo
New member
Komisi A Temukan Kejanggalan Dalam DPT Pilkada Yogya
Kapanlagi.com - Komisi A DPRD Kota Yogyakarta dalam pemantauan di sejumlah kecamatan menemukan beberapa kejanggalan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan.
"Beberapa kejanggalan yang kami temukan antara lain ada orang yang sudah meninggal dunia tetapi tercatat dalam DPT dan ada kartu pemilihnya," kata anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Ardiyanto, Sabtu.
Selain itu, kata dia, ada beberapa nama yang tidak tercatat dalam DPT yang dikeluarkan KPUD Kota Yogyakarta namun mereka memiliki undangan dan kartu pemilih untuk melakukan pencoblosan (pemungutan suara) di TPS.
"Bahkan kami juga menemukan beberapa kasus berupa satu nama dengan umur dan alamat sama namun memiliki dua hak pilih dengan dua nomor KTP yang berbeda. Ini tidak wajar, apalagi nama tersebut tercatat di satu TPS," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasikan masalah ini ke KPUD Kota Yogyakarta agar tidak menimbulkan permasalah dalam pemungutan suara yang akan berlangsung Minggu (26/11) besok.
"Kami minta KPUD agar dapat bertindak cepat, apalagi pemungutan suara akan dilangsungkan besok (26/11). Jangan sampai hal ini justru akan menimbulkan permasalan baru," katanya.
Ardianto mengatakan, jika masalah ini tidak dapat diatasi dengan segera, kejadian seperti dalam Pilkada Kota Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu akan terjadi juga dalam Pilkada Kota Yogyakarta.
"Kalau sudah terjadi, penyelesaiannya perlu waktu panjang dan rumit," katanya.
Kasus Depok berakar dari masalah daftar pemilih yang tidak akurat, kemudian menimbulkan protes dari salah satu pasangan yang dirugikan. Penyelesaian kasus inipun memakan waktu cukup lama dan harus melalui proses hukum yang panjang.
Karena itu, kata dia, KPUD harus mengambil langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi di Yogyakarta.
Hal yang sama juga dikemukakan Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) Purohatu yang menemukan sejumlah nama terdaftar rangkap dalam DPT dengan nomor KTP berbeda.
"Kebetulan nama rangkap tersebut adalah seorang Ketua RW di Kecamatan Mantrijeron, dia tercatat rangkap dengan nama dan alamat sama, hanya nomor KTP yang beda," katanya.
Ia mengatakan, selain itu anak Ketua RW tersebut juga tercatat rangkap dengan nama dan alamat sama tetapi nomor KTP berbeda.
"Untuk anaknya ini, satu nama tercatat menggunakan gelar sarjana, namun satu nama lagi tidak tercatat. Kami yakin jelas orangnya sama, karena baik alamat maupun umurnya sama, hanya KTP saja yang berbeda," katanya.
Purohatu juga meminta kepada KPUD Kota Yogyakarta untuk mencermati masalah ini dan segera mengambil tindakan tegas.
"Selain itu untuk menghindari kecurangan, kami minta sebelum pemungutan suara dilangsungkan, masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengumumkan jumlah undangan dan kartu yang tidak disampaikan kepada pemilih agar tidak disalahgunakan," katanya.
Kapanlagi.com - Komisi A DPRD Kota Yogyakarta dalam pemantauan di sejumlah kecamatan menemukan beberapa kejanggalan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan.
"Beberapa kejanggalan yang kami temukan antara lain ada orang yang sudah meninggal dunia tetapi tercatat dalam DPT dan ada kartu pemilihnya," kata anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Ardiyanto, Sabtu.
Selain itu, kata dia, ada beberapa nama yang tidak tercatat dalam DPT yang dikeluarkan KPUD Kota Yogyakarta namun mereka memiliki undangan dan kartu pemilih untuk melakukan pencoblosan (pemungutan suara) di TPS.
"Bahkan kami juga menemukan beberapa kasus berupa satu nama dengan umur dan alamat sama namun memiliki dua hak pilih dengan dua nomor KTP yang berbeda. Ini tidak wajar, apalagi nama tersebut tercatat di satu TPS," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasikan masalah ini ke KPUD Kota Yogyakarta agar tidak menimbulkan permasalah dalam pemungutan suara yang akan berlangsung Minggu (26/11) besok.
"Kami minta KPUD agar dapat bertindak cepat, apalagi pemungutan suara akan dilangsungkan besok (26/11). Jangan sampai hal ini justru akan menimbulkan permasalan baru," katanya.
Ardianto mengatakan, jika masalah ini tidak dapat diatasi dengan segera, kejadian seperti dalam Pilkada Kota Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu akan terjadi juga dalam Pilkada Kota Yogyakarta.
"Kalau sudah terjadi, penyelesaiannya perlu waktu panjang dan rumit," katanya.
Kasus Depok berakar dari masalah daftar pemilih yang tidak akurat, kemudian menimbulkan protes dari salah satu pasangan yang dirugikan. Penyelesaian kasus inipun memakan waktu cukup lama dan harus melalui proses hukum yang panjang.
Karena itu, kata dia, KPUD harus mengambil langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi di Yogyakarta.
Hal yang sama juga dikemukakan Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) Purohatu yang menemukan sejumlah nama terdaftar rangkap dalam DPT dengan nomor KTP berbeda.
"Kebetulan nama rangkap tersebut adalah seorang Ketua RW di Kecamatan Mantrijeron, dia tercatat rangkap dengan nama dan alamat sama, hanya nomor KTP yang beda," katanya.
Ia mengatakan, selain itu anak Ketua RW tersebut juga tercatat rangkap dengan nama dan alamat sama tetapi nomor KTP berbeda.
"Untuk anaknya ini, satu nama tercatat menggunakan gelar sarjana, namun satu nama lagi tidak tercatat. Kami yakin jelas orangnya sama, karena baik alamat maupun umurnya sama, hanya KTP saja yang berbeda," katanya.
Purohatu juga meminta kepada KPUD Kota Yogyakarta untuk mencermati masalah ini dan segera mengambil tindakan tegas.
"Selain itu untuk menghindari kecurangan, kami minta sebelum pemungutan suara dilangsungkan, masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengumumkan jumlah undangan dan kartu yang tidak disampaikan kepada pemilih agar tidak disalahgunakan," katanya.