nurcahyo
New member
Komisi III Pertanyakan Hasil Seleksi Calon Hakim Agung
Kapanlagi.com - Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial (KY) akan mempertanyakan hasil seleksi calon hakim agung yang sudah selesai dilaksanakan oleh KY.
Rapat yang menurut rencana digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang rapat Komisi III, Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu, itu saat ini baru dimulai karena menunggu jumlah aggota Komisi III mencapai kuorum.
Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan, menurut agenda rapat yang dikirimkan oleh Komisi III kepada KY, Komisi III akan mempertanyakan beberapa hal dari proses seleksi calon hakim agung yang telah selesai dilaksanakan oleh KY.
"Salah satu pertanyaan yang dikirimkan kepada kami ada yang tentang mengapa banyak hakim karir yang berguguran pada proses seleksi kemarin," jelasnya.
Selain itu, Busyro mengatakan, Komisi III juga akan mempertanyakan penggunaan anggaran KY, termasuk dana untuk seleksi calon hakim agung yang menghabiskan Rp2,7 miliar.
Komisi III, lanjut dia, juga akan mempertanyakan mekanisme rekrutmen yang dilakukan oleh KY yang hanya menghasilkan enam calon dari 126 pelamar.
KY telah menyerahkan nama enam calon hakim agung yang lolos dari proses seleksi yang dilakukan oleh KY.
Namun, Badan Musyawarah (Bamus) DPR memutuskan untuk mengembalikan nama enam calon itu kepada KY dan meminta tambahan 12 calon lagi sehingga sesuai dengan kebutuhan enam hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Sesuai UU KY, untuk setiap satu posisi calon hakim agung yang akan diisi, KY harus meyerahkan tiga nama calon.
Menanggapi permintaan DPR itu, rapat pleno KY telah memutuskan untuk membuka lowongan calon hakim agung tahap kedua guna mencari kekurangan 12 calon lagi.
Kapanlagi.com - Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial (KY) akan mempertanyakan hasil seleksi calon hakim agung yang sudah selesai dilaksanakan oleh KY.
Rapat yang menurut rencana digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang rapat Komisi III, Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu, itu saat ini baru dimulai karena menunggu jumlah aggota Komisi III mencapai kuorum.
Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan, menurut agenda rapat yang dikirimkan oleh Komisi III kepada KY, Komisi III akan mempertanyakan beberapa hal dari proses seleksi calon hakim agung yang telah selesai dilaksanakan oleh KY.
"Salah satu pertanyaan yang dikirimkan kepada kami ada yang tentang mengapa banyak hakim karir yang berguguran pada proses seleksi kemarin," jelasnya.
Selain itu, Busyro mengatakan, Komisi III juga akan mempertanyakan penggunaan anggaran KY, termasuk dana untuk seleksi calon hakim agung yang menghabiskan Rp2,7 miliar.
Komisi III, lanjut dia, juga akan mempertanyakan mekanisme rekrutmen yang dilakukan oleh KY yang hanya menghasilkan enam calon dari 126 pelamar.
KY telah menyerahkan nama enam calon hakim agung yang lolos dari proses seleksi yang dilakukan oleh KY.
Namun, Badan Musyawarah (Bamus) DPR memutuskan untuk mengembalikan nama enam calon itu kepada KY dan meminta tambahan 12 calon lagi sehingga sesuai dengan kebutuhan enam hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Sesuai UU KY, untuk setiap satu posisi calon hakim agung yang akan diisi, KY harus meyerahkan tiga nama calon.
Menanggapi permintaan DPR itu, rapat pleno KY telah memutuskan untuk membuka lowongan calon hakim agung tahap kedua guna mencari kekurangan 12 calon lagi.