Komisi Yudisial: Hakim Kasus Antasari Azhar Abaikan Bukti

Dipi76

New member
KY: Hakim Kasus Antasari Azhar Abaikan Bukti
Rabu, 13 April 2011 14:44 WIB

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial mengatakan kesimpulan sementara menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar karena mengabaikan bukti.

"Kesimpulan sementaranya adalah ada potensi pelanggaran perilaku hakim, terutama dalam hal profesionalitas karena mengabaikan bukti-bukti kuat," kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Rabu.

Dia juga mengatakan bahwa hakim kasus Antasari ini juga mengabaikan keterangan ahli yang terkait senjata atau peluru serta terkait dengan teknologi informasi. "Teknologi informasi ini terkait sms (pesan pendek) dari Antasari," katanya.

Atas kesimpulan sementara ini, lanjut Asep, KY akan melangkah ke tahap berikutnya, yaitu akan meminta keterangan dari para pihak, yakni pelapor, saksi beserta ahli (seperti ahli balistik, IT) hingga terlapor.

Tentang kesimpulan sementara di atas, Asep mengungkapkan, KY telah menelaah dokumen pengaduan yang dilaporkan pihak Antasari dan dokumen hasil investigasi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Antasari juga dituduh berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri siri Nasrudin.

Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, permohonan Antasari Azhar ditolak.

Putusan yang sama ditujukan kepada terdakwa lain, yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wiliardi Wizar 12 tahun, Sigid Haryo Wibisono 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun penjara.
(J008)

Sumber : Antara

==================

KY Akan Periksa Kasus Antasari
Hindra Liu | I Made Asdhiana | Rabu, 13 April 2011 | 17:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial akan memeriksa kasus indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam penanganan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. KY akan memanggil hakim dari tingkat pertama hingga kasasi yang diduga melakukan pelanggaran.

"Ya, pada akhirnya nanti kami akan melakukan pemeriksaan setelah bukti-bukti dan indikasi-indikasi sudah dilengkapi dengan bukti-bukti yang jelas," kata Ketua KY Erman Suparman kepada para wartawan seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (13/4/2011).

Erman mengatakan, KY akan menggelar rapat pleno dalam waktu dekat untuk membahas kasus Antasari. Dalam melakukan pemeriksaan kasus Antasari, kata Erman, KY akan bertindak hati-hati dan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah.

Ketika ditanya pihak-pihak yang mungkin akan dipanggil, Erman enggan merincinya.

Seperti diwartakan, KY menengarai adanya indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam penanganan perkara Antasari. KY menilai, ada pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan oleh hakim baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki, Selasa (12/4/2011), mengatakan, "Ini yang menarik, mengapa hal yang sama juga dilakukan oleh tiga majelis hakim."

Bukti yang dimaksud, ujar Suparman, adalah pengabaian keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Munim Idris. Bukti lain adalah baju korban (almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran) yang tak dihadirkan di persidangan. Padahal, baju korban adalah bukti yang sangat penting.

Pengabaian bukti itu, ujar Suparman, merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, khususnya prinsip profesionalitas serta kehati-hatian. Terkait dengan hal itu, KY akan memanggil sejumlah pihak, seperti ahli balistik dan forensik, pengacara Antasari sebagai pihak pelapor, serta para hakim yang menangani perkara tersebut.

KY juga akan memanggil para hakim yang menyidangkan perkara tersebut, mulai tingkat pertama hingga kasasi. "Nanti, mereka akan kami panggil paling akhir. Kami ingin menyisir dulu, seperti kalau makan bubur panas," kata Suparman.

Majelis hakim perkara Antasari di tingkat pertama diketuai Herri Swantoro, tingkat banding diketuai Muchtar Arifin, dan tingkat kasasi ditangani hakim agung Artidjo Alkostar (ketua majelis), Suryajaya, dan Moegihardjo.

Antasari dihukum 18 tahun penjara, baik oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, maupun Mahkamah Agung. Antasari sedang mengajukan peninjauan kembali (PK). Temuan KY tersebut sejalan dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang diajukan hakim agung Suryajaya dalam putusan kasasi Antasari.

Suryajaya menilai adanya kesalahan penerapan hukum yang dilakukan judex factie (PN Jaksel dan PT DKI Jakarta), yakni pengesampingan keterangan ahli. Menurut Suryajaya, hakim dapat mengesampingkan keterangan ahli sepanjang keterangan itu tidak relevan. Sebaliknya, keterangan tersebut menjadi imperatif untuk dipertimbangkan jika keterangan ahli itu bersifat menentukan seperti keterangan ahli pemeriksaan sidik jari, forensik atau balistik. Keterangan mereka sangat penting untuk menentukan siapa pelaku sesungguhnya.

sumber: kompas


-dipi-
 
Ajukan PK
Antasari Kantongi Bukti Baru
Icha Rastika | Inggried | Rabu, 20 April 2011 | 15:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Antasari Azhar, terpidana dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, mengaku telah mendapatkan novum atau bukti baru untuk dicantumkan dalam memori peninjauan kembali (PK) yang akan diajukannya. Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, mengatakan, bukti baru tersebut telah dikantongi sejak beberapa bulan yang lalu. Apa bukti baru yang ditemukan? Maqdir enggan mengungkapkannya.

"Baru beberapa waktu yang lalu, belum empat bulan kami menemukan novum," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/4/2011).

Maqdir mengungkapkan, bukti baru tersebut diperolehnya dari pihak lain dan belum pernah terungkap di persidangan-persidangan sebelumnya. "Nanti saja ya, dijelaskan saat mengajukan PK, kita akan buka," katanya.

Menurut Maqdir, memori PK tersebut hampir rampung. Ia juga mengatakan, pengajuan PK Antasari tidak tergantung pada hasil eksaminasi Komisi Yudisial terhadap hakim yang menangani Antasari di tingkat pertama, kasasi, dan banding.

Saat ini, KY tengah melakukan eksaminasi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim-hakim perkara Antasari. "Kami akan lihat hasil eksaminasinya KY ini seperti apa. Buat kami, kami tidak tergantung hasil eksaminasi KY. Meskipun apa yang dtemukan KY sama dengan yang kami temukan," lanjut Maqdir.

Sumber: kompas



-dipi-
 
Back
Top