Administrator
Administrator
Usulan dana sebesar Rp 1 miliar untuk satu desa dinilai sulit direalisasikan karena dikhawatirkan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, jumlah desa di seluruh Indonesia mencapai 70 .000. Dengan begitu, diperkirakan menelan dana dari APBN sekitarRp 70 triliun. “Anggarannya terlalu besar tentu akan membebani APBN,” ujar anggota Komisi XI DPR Laurens Bahang Dama kepada Seputar Indonesia di Jakarta, kemarin.
Dia menegaskan, sebenarnya pemerintah sudah mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit untuk kebutuhan desa. Misalnya ada dana sebesar Rp200 juta dan APBN untuk pembangunan desa selama setahun. Selain itu, ada anggaran untuk pembangunan infrastruktur di desa yang dilakukan secara bertahap. “Untuk tahun ini sekitar 2.000 desa,” ungkapnya.
Dia tidak setujudenganadanya pendapat yang menyebutkan postur APBN saat mi jauh lebih besar untuk pemerintah pusat. Menurut dia, 60% dan total anggaran untuk pemerintah pusat, ada yang juga didistribusikan ke daerah, contohnya anggaran pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PUT). Belum lagi, misalnya dana untuk sektor pendidikan.
Laurens mengakui usulan tersebut sebagai sebuah ide bagus yang dilandasi semangat agar pembangunan menjadi merata. Namun, tidak serta-merta dapat diterima karena harus dipikirkan tentang aspek lain, seperti kemampuan anggaran dan mekanisme.
Terkait wacana anggaran desa akan diatur melalui RUU Desa, Laurens menegaskan tidak masalah. Meski begitu, dia menilai masih perlu dipertimbangkan dari berbagai aspek. Misalnya otoritas Pemerintah Daerah (Pemda) dalam UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Menurut Laurens, DPR seharusnya mengoptimalkan fungsinya mengawasi penyusunan dan penggunaan APBN terutama yang terkait kepentingan pembangunan daerah.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari mengatakan, pemberian dana khusus terhadap desa harus melakukan kajian. “Perlu dulu dijawab bagaimana beberapa hal, kapasitas desa, koordinasi dan harmonisasi dana-dana lain,” ujarnya.
Sejumlah anggota DPR menilai usulan semacam itu bukan gagasan baru. Sebab, DPR pada tahun lalu sudah menggulirkan RUU Desa yang di dalamnya mengatur dana khusus untuk desa, pada tahun lalu. Namun, Kementerian Dalam Negeri menolak RUU itu. Alhasil, wacana pembahasan RUU Desa kembali mencuat.
Anggota Komisi II DPR Agus Purnomo menilai perlunya penghitungan yang jelas tentang kebutuhan riil setiap desa/kelurahan.
Hasil dari penghitungan ini dinilai penting untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Desa. “Yang perlu dipersiapkan sebenarnya adalah memetakan kebutuhan riil desa beserta mempersiapkan sumber daya pengelola yang cakap,” tandasnya.
Dia menilai semakin bagus isi RUU Desa, makaakan memberikan kesempatan yang besar bagi kesejahteraan masyarakat di pedesaan. Jangan sampai materi RUU Desa didasarkan aspek p0- litikkarena justru akanmenimbulkanmasalah.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saifudin menilai, ide dana Rp 1 miiar kepada setiap desa harus dikaji terlebih dahulu. Adapun aspek yang perlu dikaji adalah keadaan antara desa yang kaya dan miskin, populasi, jumlah penduduk, dan manfaatnya, “Apakah itu berdasarkan kebutuhan nyata atau hanya program dadakan,” papar Wakil Ketua MPR ini.
Sumber : Sindo
1. Bagaimana pandangan Anda dengan artikel diatas?
2. Setujukah Anda dengan dana Aspirasi yang diajukan Partai pengusungnya? 3. Apakah ada Indikasi akan adanya penyelewengan dana, Apa solusinya?
Dia menegaskan, sebenarnya pemerintah sudah mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit untuk kebutuhan desa. Misalnya ada dana sebesar Rp200 juta dan APBN untuk pembangunan desa selama setahun. Selain itu, ada anggaran untuk pembangunan infrastruktur di desa yang dilakukan secara bertahap. “Untuk tahun ini sekitar 2.000 desa,” ungkapnya.
Dia tidak setujudenganadanya pendapat yang menyebutkan postur APBN saat mi jauh lebih besar untuk pemerintah pusat. Menurut dia, 60% dan total anggaran untuk pemerintah pusat, ada yang juga didistribusikan ke daerah, contohnya anggaran pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PUT). Belum lagi, misalnya dana untuk sektor pendidikan.
Laurens mengakui usulan tersebut sebagai sebuah ide bagus yang dilandasi semangat agar pembangunan menjadi merata. Namun, tidak serta-merta dapat diterima karena harus dipikirkan tentang aspek lain, seperti kemampuan anggaran dan mekanisme.
Terkait wacana anggaran desa akan diatur melalui RUU Desa, Laurens menegaskan tidak masalah. Meski begitu, dia menilai masih perlu dipertimbangkan dari berbagai aspek. Misalnya otoritas Pemerintah Daerah (Pemda) dalam UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Menurut Laurens, DPR seharusnya mengoptimalkan fungsinya mengawasi penyusunan dan penggunaan APBN terutama yang terkait kepentingan pembangunan daerah.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari mengatakan, pemberian dana khusus terhadap desa harus melakukan kajian. “Perlu dulu dijawab bagaimana beberapa hal, kapasitas desa, koordinasi dan harmonisasi dana-dana lain,” ujarnya.
Sejumlah anggota DPR menilai usulan semacam itu bukan gagasan baru. Sebab, DPR pada tahun lalu sudah menggulirkan RUU Desa yang di dalamnya mengatur dana khusus untuk desa, pada tahun lalu. Namun, Kementerian Dalam Negeri menolak RUU itu. Alhasil, wacana pembahasan RUU Desa kembali mencuat.
Anggota Komisi II DPR Agus Purnomo menilai perlunya penghitungan yang jelas tentang kebutuhan riil setiap desa/kelurahan.
Hasil dari penghitungan ini dinilai penting untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Desa. “Yang perlu dipersiapkan sebenarnya adalah memetakan kebutuhan riil desa beserta mempersiapkan sumber daya pengelola yang cakap,” tandasnya.
Dia menilai semakin bagus isi RUU Desa, makaakan memberikan kesempatan yang besar bagi kesejahteraan masyarakat di pedesaan. Jangan sampai materi RUU Desa didasarkan aspek p0- litikkarena justru akanmenimbulkanmasalah.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saifudin menilai, ide dana Rp 1 miiar kepada setiap desa harus dikaji terlebih dahulu. Adapun aspek yang perlu dikaji adalah keadaan antara desa yang kaya dan miskin, populasi, jumlah penduduk, dan manfaatnya, “Apakah itu berdasarkan kebutuhan nyata atau hanya program dadakan,” papar Wakil Ketua MPR ini.
Sumber : Sindo
1. Bagaimana pandangan Anda dengan artikel diatas?
2. Setujukah Anda dengan dana Aspirasi yang diajukan Partai pengusungnya? 3. Apakah ada Indikasi akan adanya penyelewengan dana, Apa solusinya?