Konsep RUU Pemilu Versi Pemerintah Salah Kaprah

nurcahyo

New member
Konsep RUU Pemilu Versi Pemerintah Salah Kaprah

Kapanlagi.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Priyo Budi Santoso, di Jakarta, Kamis menyatakan, konsep RUU Penyelenggara Pemilu pemerintah yang memposisikan KPUD hanya ad hoc, tidak tepat dan salah kaprah.

"Saya tetap pada argumen bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di provinsi, kabupaten dan kota, merupakan institusi yang bersifat nasional, tetap dan mandiri," kata Priyo Budi Santoso menanggapi RUU Pemilu versi pemerintah yang menimbulkan kontroversi di mana-mana.

Sebelumnya, sejumlah kalangan akademisi Universitas Indonesia dan pengamat menilai RUU Penyelenggara Pemilu versi Pemerintah mencerminkan sikap rezim penguasa yang tidak memiliki komitmen dalam menegakkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Sementara ditempat terpisah mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) periode 2003-2005, Hasanuddin, berpendapat bahwa konsep penyelenggaraan Pemilu yang memosisikan secara sejajar antara KPU dengan Bawaslu sebagai penyelenggara, perubahan KPU Provinsi, Kabupaten maupun Kota menjadi bersifat ad hoc, tidak sesuai pasal 22 ayat E UUD 1945.

"Saya setuju, bahwa konsep itu bertentangan dengan semangat Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan, KPU adalah penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri serta mempunyai hubungan hirarkhis," kata Priyo Budi Santoso yang juga Wakil Sekjen DPP Partai Golkar ini.

Dikatakannya bahwa lembaga KPU dan KPUD tak bisa dipisahkan secara hirarkhis, karena itu berarti membuat terminologi baru yang dapat menimbulkan berbagai prasangka politik.

Priyo Budi Santoso menyarankan, agar RUU Penyelenggara Pemilu jangan memperlihatkan perilaku menyimpang dari sebuah arogansi instansi pemerintah yang ingin kembali "menguasai" atau mengintervensi kelembagaan demokrasi.
 
Back
Top