Konstitusi Clarendon

Megha

New member
Clarendon, Konstitusi (1164). Piagam 16 pasal yang dikeluarkan Raja Henry H, Jan 1164, dimaksud untuk mengatur hak-hak dan wewenang gereja serta membatasi kekuasaan pengadilan gereja dl lnggeris. Selama pemerintahan yang kacan dan pendahulu Henry, Stephen (1135—1154), pengadilan gereja telah mendorong perkembangan hukum canon (gereja) dan mengambil alih sejumlah hak prerogatif pengadilan negara. Henry II ingin mengembalikan peradilan seperti masa Henry I (1100—1135).

Dalam Konstitusi Clarendon ditetapkan bahwa para pendeta yang akan meninggalkan kerajaan atau akan mengajukan masalah-rnasalah peradilan ke Roma, harus dengan seizin raja. Hak pengucilan gereja dibatasi dan gereja dilarang bertindak atas orang awam berdasarkan laporan rahasia. Soal keuangan gereja juga dicampuri raja. Pengadilan gereja diberi hak pengawasan efektif atas harta kekayaan gereja, tetapi dalam hal terdapat kasus perselisihan tanah antara orang awam dengan gereja, maka dewan jun negara yang memutuskan.

Konstitusi Clarendon semula dapat ditenima para rohaniwan dan uskup; tetapi karena tidak ada kesepakatan tentang beberapa pasal, Uskup Agung Cater- bury Thomas Becket kemudian mengajukan protes dan keberatan. Becket kemudian diasingkan selama 6 tahun oleh Henry II dan mati sahid tahun 1170. [FOOTNOTE]Ensiklopedi Indonesia, 1992, Penerbit PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, PT Intermasa, Jakarta[/FOOTNOTE]



[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]
 
Back
Top