Kontroversi Penggunaan Lambang Garuda oleh Timnas

d-net

Mod
Ruhut: Jangan Pakai Lambang Garuda Untuk Dongkrak Popularitas!

bachdimm.jpg

Anggota Komisi III DPR dari FPD, Ruhut Sitompul, menilai perdebatan terkait pemasangan lambang Garuda di kaos Timnas sepakbola Indonesia dihembuskan untuk mencari popularitas. Ruhut berharap teman seprofesinya sebagai pengacara tidak menggunakan cara tersebut untuk mendongkrak popularitas.

"Ini murni untuk mencari sensasi, mendongkrak popularitas karena kariernya mulai meredup. Saya jadi pengacara 30 tahun lebih jadi mengerti jurus-jurus mendongkrak popularitas. Coba kalau dia iklan bisa habis berapa milyar," ujar Ruhut kepada detikcom.

Hal ini disampaikan Ruhut menyusul aksi pengacara publik David Tobing yang mempersoalkan penggunaan lambang Burung Garuda di kostum Timnas karena dianggap bertentangan dengan UU No 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Namun menurut Ruhut tidak ada yang salah dalam penempatan lambang Garuda di kaos Timnas. Menurut Ruhut, lambang Garuda sampai saat ini kerap dipasang di sejumlah tempat untuk membangkitkan nasionalisme.

"Lambang Garuda ini kan dipakai dimana-mana, banyak ditempel di kaca mobil dan logo DPR. Saya pikir tidak ada yang salah karena Garuda adalah simbol Pancasila, ideologi merah-putih," jelas Ruhut.

Ruhut berharap penegak hukum yang dilapori tidak menggubris laporan David. Masih banyak kasus yang harus diselesaikan Kejaksaan selain mengurus popularitas pengacara.

"Saya yakin pasti dicuekin, apa landasan hukumnya. Yang begini-begini ini tidak perlu ditanggapi," tandasnya.

David Tobing telah mendaftarkan gugatan citizen law suit ke PN Jakarta Pusat terkait pemasangan logo garuda di kaos timnas. David menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mendiknas M Nuh, Menpora Andi Mallarangeng, PSSI, dan PT Nike Indonesia.

"Kaos bola berpotensi dikotori, robek, dan bahkan terkena tendang, terkena sikut, dilempar setelah dipakai. Dan harus diingat lambang negara yang ada di kaos bola pun akan mengalami hal yang sama," alasan David.
 
Last edited by a moderator:
Roy Suryo:
Pemasangan Lambang Garuda di Kaos Timnas Tak Langgar UU​

Gugatan yang dilayangkan pengacara publik David Tobing tentang lambang Garuda di kaos tim nasional sepakbola Indonesia dinilai tak berdasar. Tak ada aturan yang dilanggar oleh siapa pun dalam kasus tersebut.

Setidaknya itulah pendapat politisi Partai Demokrat Roy Suryo selaku anggota tim narasumber penyusunan UU No 24 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Bagi Roy, gugatan David hanya untuk menumpang popularitas saja.

"Gugatan David Tobing tentang Lambang Garuda Pancasila di Kaos Timnas lebih ke numpang popularitas. Dia tidak paham Esensi UU 24 tahun 2009 (saya tim narasumber UU tersebut)," kata Roy lewat pesan singkat, Selasa (14/12/2010).

Menurut Roy, dalam pasal 52 e disebutkan, garuda bisa digunakan sebagai lencana atau atribut warga negara Indonesia yang mengemban tugas negara di Luar Negeri. Artinya, lambang tersebut bisa digunakan dalam kaos timnas karena ada tugas yang diemban untuk membela Indonesia dalam ajang AFF.

"Hal ini tidak melanggar larangan di pasal 57 a yang intinya tidak menodai, menghina & merendahkan," sambungnya.

Diterangkan Roy, kasus lambang Garuda di kaos timnas berbeda dengan kasus Ahmad Dhani yang menempelkan logo 'Dewa 19' di bendera merah putih untuk backdrop video klip.

"Karena saat itu Dhani cs bisa dianggap 'melecehkan' Bendera, sedangkan Lambang Garuda Pancasila di dada pemain-pemain timnas ini justru untuk saling membawa citra dan nama baik negara," tutupnya.

David Tobing telah mendaftarkan gugatan citizen law suit ke PN Jakarta Pusat terkait pemasangan logo garuda di kaos timnas. David menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mendiknas M Nuh, Menpora Andi Mallarangeng, PSSI, dan PT Nike Indonesia.

"Kaos bola berpotensi dikotori, robek, dan bahkan terkena tendang, terkena sikut, dilempar setelah dipakai. Dan harus diingat lambang negara yang ada di kaos bola pun akan mengalami hal yang sama," alasan David.[detik.com]
 
Lambang Garuda di kaus timnas digugat

beberapa waktu yg lalu seorang pengacara publik menggugat pemerintah (SBY, dan Menpora) yang telah mengizinkan penyematan lambang garuda di kaus timnas Indonesia, adapun tanggapan dari PSSI mengenai gugatan tersebut adalah:

Tim Merah Putih Tetap Pakai Garuda


Liputan6.com, Jakarta: Tim nasional Indonesia tetap akan mengenakan kostum berlambang negara Republik Indonesia, Garuda Pancasila, dalam laga semifinal melawan Filipina meski muncul gugatan dari pengacara David Tobing. Sekretaris Jenderal Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Nugraha Besoes begitu menyesalkan gugatan yang diajukan tersebut.

"Kenapa baru sekarang ada gugatan. Kita juga pakai lambang Garuda sejak Piala Asia 2007 lalu dan tidak ada masalah. Lambang Garuda juga tidak hanya digunakan di turnamen AFF saja," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/12). Gugatan atas penggunaan lambang negara di seragam tim Merah Putih sama saja dengan melucuti senjata jelang perang. Seharusnya yang ada saat ini bukan gugat menggugat, namun memberikan dukungan penuh kepada timnas agar mampu bermain maksimal.

Pria yang akrab disapa Kang Nug itu berharap kondisi ini tak akan mengganggu konsentrasi Firman Utina cs untuk pertandingan Kamis malam. Dan untuk menyelesaikan polemik perihal penggunaan Garuda, pihaknya telah berkonsultasi dengan DPR. "Saya telah melakukan konsultasi dengan DPR. Mereka telah meminta untuk jalan terus dan tetap bermain dengan lambang Garuda," lanjutnya.

Gugatan David Tobing dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dua hari jelang laga pertama semifinal Piala AFF 2010. Pria yang juga pengacara itu menilai penggunaan lambang Garuda di kostum tim Merah Putih telah melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan [baca: Garuda Tersemat, PSSI Digugat].(MRQ/ANS/Ant)


Sumber: Liputan6.com
=====================

hmm si pengacara ini ada benarnya sih! tapi kenapa baru gugat sekarang di saat bangsa kita lagi semangat2nya mendukung PSSI mbok nanti aja gitu kalo pertandinagan udah kelar. mengganggu kesenangan saja.
 
Last edited by a moderator:
Re: Lambang Garuda di kaus timnas digugat

tampakknya pak david tobing memang lg nyari sensasi ...dulu kalu ga salah, dya jg sempat menggugat salah satu maskapai penerbangan karena delay ...saat itu gugatannya dmenangkan hakim ...tp apakah gugatan mengenai lambang garuda akan dimenangkannya? Smga tidak ...:D
 
Re: Lambang Garuda di kaus timnas digugat

Kenapa baru sekarang ada gugatan. Kita juga pakai lambang Garuda sejak Piala Asia 2007 lalu dan tidak ada masalah.

Iya Om.. baru kepikiran.. karena duit di brangkas udah menipis :))
Pengacara maruk duit tuh.. :D
 
Re: Lambang Garuda di kaus timnas digugat

buat david tobing yang kalau sedang membaca Ii.com

cari hal hal yang bermanfaat saja buat indonesia tercinta

jangan kau buat rusuh terhadap negeri ku indonesia


orang orang seperti anda ini hanya akan membuat indonesia ku

makin hancur dan terpuruk
 
buat david tobing

cari hal hal yang bermanfaat saja buat indonesia ku tercinta

masih banyak hallain yang perlu di urusin terhadap negara ku indonesia

mentang mentang anda seorang pengacara

orang orang seperti anda ini hanya akan memecah belah negara kesatuan indonesia
 
Dengan adanya garuda di dada timnas, merah putih akan terus berkibar..


Pengacara dudul,

Benar tuch kata mas aris,

pengacara mata duitan... Ntar kemalingan tau rasa kamu ea!
 
pengacara

pengguran banyak acara

itulah david tobing

cari aja kerjaan yang bermanfaat buat mengharumkan nama indonesia

orang orang seperti anda david tobing yang akan menghancurkan negara ku indonesia

orang orang seperti anda ini yang akan memecah belah persatuan indonesia
 
Dan....akhirnya promosinya berhasil....

Hayooo berapa banyak orang yang tahu david tobing sebelum berita ini muncul??


-dipi-
 
Sama juga dengan aku...nggak tau siapa itu david tobing sebelum ada berita ini...
Dan akhirnya jadi pada tahu khan, kalo dia adalah pengacara? Jadi sarana promosi yang bagus dan berhasil...:D



-dipi-
 
kwkwkwkw

Tuch tebing mau promosi diri ya urusan nya dia.

Tapi mbok yao mikir dikit, kalau hal ini bisa buat konsentrasi tim garuda terpengaruh...

Kalau tim nas kalah,, aku pengen nglempari tuch orang!
 
Mestinya si Tobing juga menggugat stiker logo garuda di becak, ojek, atau odong2.. :))

Promosi bodoh.. mau terkenal.. tapi juga dihujat orang se-nusantara
 
Dan....akhirnya promosinya berhasil....

Hayooo berapa banyak orang yang tahu david tobing sebelum berita ini muncul??


-dipi-

Betul, setelah berita ini saya baru tahu klo David Tobing adalah orang yang aneh.
Semua benda nyata, termasuk juga bendera merah putih yg dipakai saat upacara bendera di sekolah-sekolah misalnya, juga tak lepas dari risiko penghinaan, pengotoran, dan lain sebagainya.
 
cari hal yang bisa bermanfaat dan bisa mengharumkan nama bangsa saja david tobing

jangan cari halhal yang tidak berguna david tobing

pengacara kacangan yang cuma mau tenar dan numpang cari nama melalui lambang garuda
 
gw pernah iseng2 nanggapi kontroversi ini secara pribadi di status fb :D

penggugat memakai pasal dasar pasal 51, 52 dan 57 mengajukan gugatan secara resmi kepada Tergugat I (Presiden) dan II (Mendiknas).. penggugat mengajukan gugatan pula kepada Menpora Andi Mallarangeng, PSSI dan PT Nike Indonesia.

alasan :
Penggugat mengatakan, penggunaan lambang Garuda jelas melanggar pasal 57 huruf yang menyebutkan setiap orang dilarang menggunakan lambang negara untuk

Bantahan Pribadi :
*masih dalam UU No 24 tahun 2009, pasal 2 & 3 mengenai asas dan tujuan pengaturan bendera, lambang negara.
=> cek sendiri om

*pasal 52 huruf e menyebutkan bahwa lambang negara dapat digunakan sebagai lencana atau atribut p...ejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri
=>piala AFF adalah even resmi yang diakui oleh badan sepakbola tertinggi (FIFA) dan timnas sepak bola Indonesia yang berada dalam naungan organisasi resmi PSSI, merupakan perwakilan dari warga negara Indonesia dalam mengemban tugas negara.

*Pasal 52 huruf f menyebutkan bahwa penggunaan lambang diperbolehkan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi.. sekalipun dalam lanjutan pasal 54 no.4 hanya dipasang pada gapura dan/ atau bangunan lain yang pantas.


penggunaan gugatan dengan dasar pasal 51 dalam gugatan ndak berdasar.. karena hanya bersifat kewajiban dimana lambang negara harus digunakan.. dan pasal 52 menggugurkan dasar gugatan dalam pasal 51 dimana UU membolehkan pengguanaan lambang negara untuk even resmi dan tugas negara tertentu (baca pasal 52 huruf e dan f)


penggunaan pasal 52 dan 57 sebagai dasar gugatan bahkan ndak berdasar sama sekali.. karena ndak keberadaan lambang negara di kaos timnas ndak melanggar pasal Pasal 57 a jo Pasal 68 karena ndak memiliki unsur menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.

kesimpulan :
Pengunaan lambang negara di kaos timnas sepak bola Indonesia merupakan maninfestasi semangat timnas dalam membela harkat dan martabat bangsa melalui even sepakbola yang resmi diadakan oleh FIFA melalui perwakilannya di AFC (Asia...n Football Confederation) sesuai dengan makna semboyan Bhineka Tunggal Ika yang tertera dalam Lambang Negara, yakni Berbeda-Beda Tetapi Satu Jua.. Timnas berisikan pemain2 pilihan dari berbagai daerah, provinsi dan bahkan WNI keturunan (naturalisasi) yang bersatu dalam satu wadah resmi (PSSI) untuk mengikuti even rutin sepak bola Asia.

NB :
saya memakai 28E ayat (3) sebagai dasar hukum dalam mengeluarkan pendapat yang menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

NB++ gw ndak ngerti masalah hukum.. jadi maklum kalo pendapat pribadi gw ngaco :D

yang jelas,, jika david tobing mempermasalahkan mengenai pemakaian lambang di kaos timnas,, dia juga HARUS mempermasalahkan tiap2 orang, badan usaha, organisasi yang melakukan hal sama berkenaan dengan pasal yang sama yang dia timpakan kepada PSSI.. (mungkin ada puluhan, ratusan, atau ribuan) kalo ndak.. dia cuma cari sensasi doank
 
Back
Top