spirit
Mod
CNN Indonesia -- Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak akan lagi memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang diakibatkan tindakan penganiayaan dan korban terorisme.
Hal ini terungkap dalam revisi Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru-baru ini diteken Presiden Joko Widodo.
Dalam dokumen pepres yang diperoleh CNNIndonesia.com, pasal 52 ayat 1 aturan menjabarkan poin-poin manfaat yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Salah satunya, pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Poin tersebut tak masuk dalam perpres sebelumnya.
Selama ini, korban penganiayaan maupun terorisme dijamin BPJS Kesehatan. Hal ini, antara lain dinyatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris kala merespons teror bom yang terjadi di beberapa daerah pada pada Mei lalu.
"Yang pasti peserta JKN, kami tanggung," ujar Fachmi.
Dihubungi CNNIndonesia.com pada Kamis (20/9), Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Iqbal Anas menyebut jaminan kesehatan pada korban-korban tersebut telah diatur dalam undang-undang tersendiri.
"Di Perkapolri (Peraturan Kepala Polri) ada ketentuan itu (kesehatan korban terorisme dijamin negara)," ujar Iqbal.
.