Korban Kekerasan Seksual dan Terorisme Tak Dijamin BPJS

spirit

Mod
3e87706a-19b0-4edf-9746-76f808ac18d6_169.jpeg

CNN Indonesia -- Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak akan lagi memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang diakibatkan tindakan penganiayaan dan korban terorisme.

Hal ini terungkap dalam revisi Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru-baru ini diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam dokumen pepres yang diperoleh CNNIndonesia.com, pasal 52 ayat 1 aturan menjabarkan poin-poin manfaat yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Salah satunya, pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Poin tersebut tak masuk dalam perpres sebelumnya.

Selama ini, korban penganiayaan maupun terorisme dijamin BPJS Kesehatan. Hal ini, antara lain dinyatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris kala merespons teror bom yang terjadi di beberapa daerah pada pada Mei lalu.

"Yang pasti peserta JKN, kami tanggung," ujar Fachmi.

Dihubungi CNNIndonesia.com pada Kamis (20/9), Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Iqbal Anas menyebut jaminan kesehatan pada korban-korban tersebut telah diatur dalam undang-undang tersendiri.

"Di Perkapolri (Peraturan Kepala Polri) ada ketentuan itu (kesehatan korban terorisme dijamin negara)," ujar Iqbal.


.
 
kamsudnya tu buat yg belum punya kartu bpjs/jkn. kalo sudah punya kartu/terdaftar semua urusan kesehatan aturannya wajib dilayani bpjs gak pakai pilih2. paling yaa sesuai kelas yg diambil.
 
kamsudnya tu buat yg belum punya kartu bpjs/jkn. kalo sudah punya kartu/terdaftar semua urusan kesehatan aturannya wajib dilayani bpjs gak pakai pilih2. paling yaa sesuai kelas yg diambil.

ya tetap dilayani namun harus bayar utk pengobatan korban kekerasan seksual atau korban terorisme kendati memiliki kartu BPJS

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan membenarkan bahwa korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang tidak mendapat jaminan layanan kesehatan. Ketentuan itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
 
Last edited:
Back
Top