andree_erlangga
New member
Mantan Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Omay K Wiraatmaja dituntut pidana empat tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas direksi perusahaan yang merugikan negara sebesar Rp 4,292 miliar.
Menurut JPU Ninik Maryati dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 3,689 miliar.
"Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan tetap, maka akan dilakukan penyitaan harta benda terdakwa untuk dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila tidak ada harta benda untuk dilelang, maka akan dikenakan pidana tambahan dua tahun penjara," kata Ninik.
JPU menilai Omay telah membebankan biaya pemeliharaan rumah pribadi, penggunaan mobil untuk keperluan pribadi dan keluarga serta penagihan beberapa nomor ponsel untuk keperluan pribadi pada perusahaan yang dipimpinnya.
Perbuatan itu diduga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 10,352 miliar dengan rincian keuntungan bagi diri sendiri sebesar Rp 6,132 miliar, menguntungkan Direksi PT Pupuk Kaltim Rp 3,072 miliar (mantan Direktur Keuangan Maman Sukirman, mantan Kepala Perwakilan Pupuk Kaltim Jakarta Adam Arifin dan penggantinya, Komaruzaman) dan menguntungkan pejabat Kementerian BUMN MP Simatupang sebesar Rp 1,147 miliar.
suarakarya-online.com
Menurut JPU Ninik Maryati dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 3,689 miliar.
"Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan tetap, maka akan dilakukan penyitaan harta benda terdakwa untuk dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila tidak ada harta benda untuk dilelang, maka akan dikenakan pidana tambahan dua tahun penjara," kata Ninik.
JPU menilai Omay telah membebankan biaya pemeliharaan rumah pribadi, penggunaan mobil untuk keperluan pribadi dan keluarga serta penagihan beberapa nomor ponsel untuk keperluan pribadi pada perusahaan yang dipimpinnya.
Perbuatan itu diduga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 10,352 miliar dengan rincian keuntungan bagi diri sendiri sebesar Rp 6,132 miliar, menguntungkan Direksi PT Pupuk Kaltim Rp 3,072 miliar (mantan Direktur Keuangan Maman Sukirman, mantan Kepala Perwakilan Pupuk Kaltim Jakarta Adam Arifin dan penggantinya, Komaruzaman) dan menguntungkan pejabat Kementerian BUMN MP Simatupang sebesar Rp 1,147 miliar.
suarakarya-online.com