Korupsi di Papua Tidak Tersentuh Hukum

Dipi76

New member
Keuangan Daerah
Korupsi di Papua Tidak Tersentuh Hukum
Iwan Santosa | Agus Mulyadi | Sabtu, 12 November 2011 | 21:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Korupsi skala besar oleh elit pejabat Papua tidak tersentuh hukum.

Kordinator Komunitas Adat Masyarakat Papua Anti Korupsi (Kampak) Papua, Michael Rumaropen, yang ditemui di kantor Kontras, Jakarta, Sabtu (12/11/2011) mengaku sudah tidak percaya kepada lembaga penegak hukum.

"Banyak tokoh dinyatakan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan, dan kasusnya mengambang sampai sekarang," kata Rumaropen, seraya menunjukan dokumen dari lembaga penegak hukum, data-data dugaan korupsi dan salinan terbitan surat kabar lokal Papua yang memberitakan dugaan korupsi.

Besaran korupsi yang dilaporkan Kampak tidak main-main. Misalnya dugaan korupsi oleh mantan Gubernur dan seorang pejabat, ungkap Rumaropen, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disinyalir terjadi penyimpangan hingga Rp 1,85 triliun.

Gejala serupa terjadi merata di kabupaten, kota, dan DPRD setempat. Menurut Rumaropen, otonomi khusus (Otsus) telah dijadikan sarana korupsi oleh elite lokal Papua.


Kompas



-dipi-
 
Emang apa yang bisa disentuh hukum di Papua? ~LoL~
Eh jangan diungkit-ungkit, nanti mereka minta merdeka.
Itu bargaining power yang kuat, lho. ~LoL~
 
kalo gak cepet diberesin nanti masyarakat bisa berontak, gak nutup kemungkinan jika mereka nanti bikin aturan sendiri yang merugikan tanah air
 
Back
Top