Melakukan tindak pidana korupsi dalam kondisi darurat hukumannya bisa hukuman mati," kata Aswanto dalam kuliah umum daring bertema 'Menuntut Hak dan Menjalankan Kewajiban Konstitusional di Tengah Pandemi COVID-19, Selasa (9/6/2020) seperti dikutip Zonajakarta.com dari Antara.