Koruptor Dan Pemerkosa Dihukum Mati

askom

New member
JAKARTA - Hukuman mati pantas diterapkan terhadap pengedar narkoba, koruptor, pembunuh dan pemerkosa. "Hukuman mati perlu diterapkan di Indonesia untuk kasus kejahatan tertentu," kata seorang calon hakim agung, Desnayati menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI, saat menjalani uji kalayakan dan kepatutan di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, hari ini. Menurutnya hukuman mati pantas diterapkan pada pelaku peredaran narkoba, pelaku tindak pidana korupsi, pelaku pembunuhan, dan pemerkosaan. Ia mencontohkan, peredaran narkoba di Indonesia sudah meluas dan dikhawatirkan akan mengancam masa depan generasi muda bangsa Indonesia.

Hakim di Pengadilan Tinggi Sumatera Barat ini menyatakan sudah dua kali memutuskan hukuman mati terhadap pelaku kasus pemerkosaan dan peredaran narkoba, meskipun akhirnya putusan tersebut berubah. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding menanyakan, mengapa harus dipertahankan? Desnayeti menjelaskan, ia menyadari tanggung jawab hakim dalam memutuskan suatu perkara adalah dunia akhirat. Sehingga sebelum memutuskan perlu menggali seluruh fakta dan latar belakang terjadinya peristiwa untuk mempertahankan putusan hukuman mati.

Ia mengakui hukuman mati hingga saat ini masih menjadi kontroversi, karena ada yang beranggapan melanggar hak asasi. Komisi III DPR RI menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 24 calon hakim agung, pada Senin hingga Kamis, 14-17 Januari 2013. Anggota Komisi III DPR lainnya Andi Azhar sempat melontarkan sebuah pertanyaan terhadap peserta fit and proper test calon Hakim Agung, Daming Sunusi terkait dengan sanksi hukum terhadap pelaku pemerkosaan.

Andi menanyakan, apakah nantinya Andi berani memberlakukan hukuman mati terhadap seorang pelaku pemerkosaan jika berhasil lolos menjadi Hakim Agung. "Bagaimana menurut anda, apabila kasus perkosaan ini dibuat menjadi hukuman mati?" tanya Andi kepada Daming di Gedung DPR, Senayan, hari ini.

Yang mengejutkan, Daming tidak memberikan jawaban yang serius terkait hal tersebut. Dia malah mengatakan, dalam konteks kasus pemerkosaan, baik pelaku maupun korban sama-sama menikmati adegan tersebut. "Yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati," jawab Daming diiringi dengan gelak tawa seluruh anggota Komisi III

berita lengkap
 
gimana kalo gini aja..

Koruptor (emang keji) dihukum 25 tahun penjara, plus denda sebesar yg dikorup. Kalo gak bisa bayar denda, ya ganti kurungan penjara 1 tahun per 1 milyarnya.

Pemerkosa..
Kalo yg diperkosa masih di bawah umur, yaaa hukum mati gpp.
Tapi kalo yg diperkosa adl wanita dewasa, lalu hamil.. kalo pemerkosa dihukum mati, kan kasian anaknya ntar yatim. Gimana kalo hukuman 20 tahun penjara plus denda untuk menafkahi anaknya sampai SMA??
 
rakyat menginginkan koruptor itu d hukum mati tp para pengacara tak menginginkan itu. Sedikit pengacara yg mendukung hukuman mati bagi koruptor
 
koruptor & pemerkosa kan manusia biasa. Sama seperti kita semua. Pasti juga melakukan kesalahan..

Tuhan aja selalu membuka pintu taubat, kok..
Masa kita yg manusia biasa mau maksa menghilangkan nyawa orang..?

Mereka emang keji.. Aku sependapat. Gak termaafkan.. Aku pun sependapat.. Tapi hukuman mati.. Duh, dilemma juga yah
 
kalau atas dasar suka sama suka ya di nikahi aja ngak perlu di hukum mati

yang jadi persoalan nya dan bakal panjang kalau yang di perkosa tidak senang atau keluarga nya maka persoalan hukum bakal panjang
 
Back
Top