Koruptor dapat Remisi

spirit

Mod
235 Koruptor Terima Remisi Lebaran, 8 Bebas

60019_rancangan_baju_tersangka_koruptor_300_225.jpg

Pemerintah memberikan remisi khusus kepada narapidana, termasuk 235 narapidana korupsi. Remisi ini diberikan terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriyah.

“Total Narapidana Korupsi yang mendapat remisi ada 235 orang di seluruh Kantor Wilayah,” kata Kepala Seksi Peliputan dan Penyajian Berita Direktorat Infokom Dirjen Pemasyarakatan, Ika Yusanti, kepada VIVAnews.com, Minggu 28 Agustus 2001.

Remisi khusus ini, kata Ika, diberikan sesuai ketentuan yang diatur dalam UU No. 12/95, Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan PP No. 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Yang paling banyak mendapat remisi di Kalimantan Selatan 27 orang. Jakarta 24 orang. Yang paling sedikit di Kalimantan Barat satu orang, ada juga beberapa provinsi yang nggak ada remisi untuk narapidana korupsi, misalnya di Papua,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Ika, total narapidana yang mendapat remisi khusus Idul Fitri ada 44.423 orang, dengan rincian, 43.423 orang mendapat Remisi Khusus I atau masuh harus menjalani pidana, dan 1.229 orang lainnya mendapat Remisi Khusus II atau langsung bebas termasuk delapan orang narapidana korupsi.

“Tahanan korupsi delapan orang bebas setelah mendapat remisi khusus hari besar keagamaan, diantaranya di Sumatera Selatan enam orang, di DKI Jakarta satu orang, dan Kalimantan Selatan satu orang,” kata Ika.

Remisi khusus yang diberikan kepada 44.423 narapidana tersebut, berkisar antara 15 hari sampai 2 bulan pemotongan masa tahanan. Rinciannya 14.612 orang mendapat potongan 15 hari, 25.288 orang mendapat potongan 1 bulan, 3.848 orang potongan 1 bulan 15 hari, dan 904 orang sisanya mendapat potongan 2 bulan masa tahanan


Arry Anggadha, Sukirno
vivanews.com
 
hm,,,menurut saya hak remisi itu buat siapa saja loh den moja...low cuma di berikan buat pembunuh...tau pemakai narkoba???ya kagak adil same2 bahaya nye....toh remisi itu di berikan berdasarkan penilaian selama di Tahanan kan g mungkin langsung di berikan.....tanpa ada penilaian...

n buat para koruptor yang dah dapat remisi...itu lom selesai loh masa hukumannya (buat semua yang keluar bui sih :)) terlebih koruptor...hukum masyarakat,hukum lingkungan yang dah tau di koruptor....itu dah luar biasa hukumannya adden,,,..n soal remisi...semua orang punya hak....so g perlu di permasalahkan koruptor yang dapat remisi

kekasih ku bilang "aq takkan pernah percaya lagi padamu sejak kau khianati ku malam itu,"menurut aq terlalu subjectif.,
kasih kesempatan lah den moja,.. :)
 
kasih kesempatan korupsi lagi ya :)

bukan it den moja.....kasih kesempatan buat bertobat,.SP ja ampe 3,ALLAh ja maha Pengampun...masa kita yang cuma manusia g.....

curiga boleh...tapi g harus ampe ke sumsum kan???masa orang yang dah di dakwa koruptor mau di jadiin KETUA RT lagi>???g kan?????
 
harusnya undang2 soal remisi perlu d revisi
koruptor ga perlu d beri hak remisi :)
Yang perlu diketahui, bahwa pemidanaan itu di manapun tempat tidak mengenal satu pengecualian. Pemidanaan itu merupakan upaya akhir dari sebuah usaha untuk menegakkan keadilan.

Jadi kalau mau menghapuskan soal remisi bagi koruptor, itu sama aja membentuk sebuah ilmu hukum baru dan bukan sekedar merevisi UU. Itu yang membuat daku berpikir sedikit "meremehkan" ketika pernyataan seperti itu keluar dari sorang yang berkutat di dunia hukum semacam ketua KPK, Busyro Muqoddas.

Selain nggak sesuai dengan azas hukum, itu juga bertentangan dengan ilmu hukum kaitannya dengan tujuan dari sebuah pemidanaan. Ini berkenaan dengan apa yang disebut sebagai dogma yuridis.
Tujuan pidana itu adalah:
- Reformation, yaitu memperbaiki atau merehabilitasi penjahat menjadi orang baik dan berguna bagi masyarakat. Namun ini tidak menjamin karena masih banyak juga residivis.
- Restraint, yaitu mengasingkan pelanggar dari masyarakat sehingga timbul rasa aman masyarakat
- Retribution, yaitu pembalasan terhadap pelanggar karena telah melakukan kejahatan
- Deterrence, yaitu menjera atau mencegah sehingga baik terdakwa sebagai individual maupun orang lain yang potensi menjadi penjahat akan jera atau takut untuk melakukankejahatan, melihat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Sedangkan tujuan dari hukum pidana itu adalah:
- Memenuhi rasa keadilan
- Melindungi masyarakat (social defence)
- Melindungi kepentingan individu (HAM) dan kepentingan masyarakat dengan negara
- Menyelesaikan konflik

Lalu itu semua dihubungkan dengan azas persamaan di mata hukum, yang hal ini berhbungan dengan adanya hak sebagai manusia di mata hukum.
Lalu, bagaimana itu semua bisa diterabas tanpa membentuk sebuah ilmu hukum yang baru ketika perlakuan untuk satu pelaku pidana tertentu harus dipaksakan untuk dibedakan dengan tujuan tertentu (walaupun tujuannya memang bagus).
 
Jadi kalau mau menghapuskan soal remisi bagi koruptor, itu sama aja membentuk sebuah ilmu hukum baru dan bukan sekedar merevisi UU. Itu yang membuat daku berpikir sedikit "meremehkan" ketika pernyataan seperti itu keluar dari sorang yang berkutat di dunia hukum semacam ketua KPK, Busyro Muqoddas.

soal penghapusan hak remisi bagi koruptor banyak pendukungnya loh termasuk Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar

Pemerintah akan mempertimbangkan penghapusan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi narapidana korupsi. Jika disepakati maka penghapusan remisi bagi koruptor akan dilakukan melalui revisi undang-undang terkait pemberian remisi. ''(Penghapusan) itu bagian yang harus kita lakukan. Tentu kami harus melakukan kajian yang mendalam,'' kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar usai silaturahmi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (31/8) kemarin. (Bali Post, 01 September 2011 )
 
Daku setuju dengan point perlu kajian mendalam. Karena sekali lagi itu bukan hanya sekedar merevisi UU saja, tapi lebih dari itu harus juga menerabas azas dan prinsip hukum.

Daku juga akan tetap bilang bodoh untuk orang-orang yang menentang remisi ini, biarpun semua orang-orang hukum mengatakan begitu. Karena apa? Karena tindakan pemberian remisi ini sama sekali nggak salah. Tata cara ada, UU ada, sistem berjalan semestinya, lalu kalau ada hal yang berjalan dengan semestinya lalu ditentang, itu sudah jelas tindakan yang bodoh.

Lalu belum lagi ada yang bilang kalau hal ini melanggar rasa keadilan masyarakat. Itu akan daku bilang bukan hanya sekedar bodoh tapi kalap dalam mengkritik dan bombastis.

Kalau toh mau menghajar koruptor tanpa ampun dan menganggap mereka binatang, benahi grand design yang lebih besar dari soal sepele ini. UU hukum pidananya dibenahi, sistem kontrolnya ditingkatkan, itu lebih punya nilai manfaat.

Terlalu banyak ular berkepala dua di negeri ini, sehingga semuanya dengan mudah bisa dibelokkan seenak udelnya sendiri.
 
Daku setuju dengan point perlu kajian mendalam. Karena sekali lagi itu bukan hanya sekedar merevisi UU saja, tapi lebih dari itu harus juga menerabas azas dan prinsip hukum.
MENARIK :)
Daku juga akan tetap bilang bodoh untuk orang-orang yang menentang remisi ini, biarpun semua orang-orang hukum mengatakan begitu. Karena apa? Karena tindakan pemberian remisi ini sama sekali nggak salah. Tata cara ada, UU ada, sistem berjalan semestinya, lalu kalau ada hal yang berjalan dengan semestinya lalu ditentang, itu sudah jelas tindakan yang bodoh.

Lalu belum lagi ada yang bilang kalau hal ini melanggar rasa keadilan masyarakat. Itu akan daku bilang bukan hanya sekedar bodoh tapi kalap dalam mengkritik dan bombastis.

Kalau toh mau menghajar koruptor tanpa ampun dan menganggap mereka binatang, benahi grand design yang lebih besar dari soal sepele ini. UU hukum pidananya dibenahi, sistem kontrolnya ditingkatkan, itu lebih punya nilai manfaat.

Terlalu banyak ular berkepala dua di negeri ini, sehingga semuanya dengan mudah bisa dibelokkan seenak udelnya sendirhm.............sape ya non orangnya????azas praduga tak bersalah ne...

mbake...jangan terlalu keras begitu... :)
kita kan g sendiri....dari den mojava punya pemikiran dari non juga...toh dua 2 nya sama ja.....



toh pada dasarnya non secara tidak langsung juga mendukung perubahan itu "COLOR="Cyan"]UU hukum pidananya dibenahi, sistem kontrolnya ditingkatkan, itu lebih punya nilai manfaat.[/COLOR]"
mungkin dengan cara yang berbeca...g revisi UU tapi jauh ke orang2 n sistemnya.....

tidak salah memberi remisi ke koruptor,tapi tidak dengan cara yang tidak wajar (suap)/(di bayar 10rb dapat remisi 1jam....lah ini kan tidak benar namanya....iya kan den????

seperti yang saya bilang semua nya dah ada pertimbangan nya sendiri.....sendiri,.....(uang atau yang lain...saya g tau)

low buat keadilan masyarakat???masyarakat yang mana atuh den?non????koruptor jg masyarakat.....keadilan????keadilan yang mana?????(koruptor dapat remsii bukannya itu jg keadilan bermasyarakat???)

low mau di debatkan yang mana seharusnya den?non?revisi UUnya???atau revisi sistemnya???dimana atuh bedanya???toh dua 2 nya itu sama aja????sama dalam satu rangkain......yang mama yang di duluin?????


duh...kok saya jadi ngawur ngidul gini.....tetangga saya ja yang koruptor kelas berat lebih cepat keluarnya dari koruptor yang dapat remisi....iya kan den?benarkan non????
sistemnya yang salah,remisinya???apa pak penjaranya???


BTT : pemberian remisi itu tidak lah salah....asal sesuai dengan aturannya.....aturan hukum nya...... koruptor,pembunuh...sama penjahat.......

duh inin cuma menurut saya ja den,non.....
 
Terlalu keras??
Keras terhadap siapa? Mojave?
Postinganku itu bukan untuk Mojave lho. Daku hanya menyampaikan pendapat sesuai dengan yang ada di dalam artikel berita.
hm.............sape ya non orangnya????azas praduga tak bersalah ne...
Praduga bersalahnya untuk siapa?? Apakah daku melanggar azas praduga tak bersalah di kalimatku itu??
Paimin diduga nyolong celana dalam janda girang sebelah rumah, selama proses pengadilan sebelum hakim memutuskan, daku sudah bilang kalau paimin memang bersalah. Apakah daku melanggar presumption of innocent dalam hal ini?? I.Y.A karena daku sudah "mengadili" obyek hukum, yaitu si paimin.
Lalu dengan kalimatku tentang ular berkepala dua itu, adakah obyek hukumnya sehingga daku melanggar presumption of innocent?
 
wacana penghapusan remisi bagi koruptor indonesia memang akhir2 ini memanas, ini d karenakan para elit politik ikut berkoar2 d media [TV, koran, dll]
Dan ada benarnya juga sih kl d juluki ular berkepala dua. Pada prakteknya misalnya Menkumham memberi remisi bagi koruptor namun pernyataan2nya d TV mendukung penghapusan remisi bagi koruptor. Blm lg pernyataan ketua KPK Muqaddas:

batavia.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas tak sepakat dengan pemberian remisi atau pengurangan hubungan bagi para koruptor, yang dilakukan pemerintah.

"Para koruptor di Indonesia tidak perlu dan tidak layak diberi remisi," kata Busyro Muqqodas usai khutbah salat Idul Fitri 1432 H di Alun-alun Selatan, Yogyakarta, Selasa (30/8).

Alasannya, lanjut dia, koruptor yang telah merugikan negara dan membuat sengsara rakyat miskin di negeri ini jelas tidak perlu diberikan remisi atau pengurangan hukuman.
 
Daku setuju dengan point perlu kajian mendalam. Karena sekali lagi itu bukan hanya sekedar merevisi UU saja, tapi lebih dari itu harus juga menerabas azas dan prinsip hukum.

Daku juga akan tetap bilang bodoh untuk orang-orang yang menentang remisi ini, biarpun semua orang-orang hukum mengatakan begitu. Karena apa? Karena tindakan pemberian remisi ini sama sekali nggak salah. Tata cara ada, UU ada, sistem berjalan semestinya, lalu kalau ada hal yang berjalan dengan semestinya lalu ditentang, itu sudah jelas tindakan yang bodoh.

Lalu belum lagi ada yang bilang kalau hal ini melanggar rasa keadilan masyarakat. Itu akan daku bilang bukan hanya sekedar bodoh tapi kalap dalam mengkritik dan bombastis.

Kalau toh mau menghajar koruptor tanpa ampun dan menganggap mereka binatang, benahi grand design yang lebih besar dari soal sepele ini. UU hukum pidananya dibenahi, sistem kontrolnya ditingkatkan, itu lebih punya nilai manfaat.

Terlalu banyak ular berkepala dua di negeri ini, sehingga semuanya dengan mudah bisa dibelokkan seenak udelnya sendiri.

Terlalu keras??
Keras terhadap siapa? Mojave?
Postinganku itu bukan untuk Mojave lho. Daku hanya menyampaikan pendapat sesuai dengan yang ada di dalam artikel berita.

tentu tidak non...kata2 non secara tidak langsung sangat keras....kata2 yang di gunakan tidak juga pantas menurut saya...pa ada oarang yang bodh???? (jangan bilang saya ......)

Praduga bersalahnya untuk siapa?? Apakah daku melanggar azas praduga tak bersalah di kalimatku itu??
Paimin diduga nyolong celana dalam janda girang sebelah rumah, selama proses pengadilan sebelum hakim memutuskan, daku sudah bilang kalau paimin memang bersalah. Apakah daku melanggar presumption of innocent dalam hal ini?? I.Y.A karena daku sudah "mengadili" obyek hukum, yaitu si paimin.
Lalu dengan kalimatku tentang ular berkepala dua itu,(di negeri ini) adakah obyek hukumnya sehingga daku melanggar presumption of innocent?menurut non ada g subjectnya???tentu ada.....secara luas...secara tidak langsung.....saya termasuk di negeri ini...lo....low saya merasa tersinggung boleh g???bolh....apa bisa saya bilang non termasuk kedalam ular berkepala dua???low dari kata2 non mah...bisa saja...karena banyak...."apa termasuk kedalam azas praduga tak bersalah???(low lari ke statement non???tentu tidak)low lari menurut pandangan saya???termasuk.....boleh saya bilang kalimat non termasuk kedalam azas praduga tak bersalah???

saya langsung tulis di bagian2nya ya non :)
 
Last edited:
tentu tidak non...kata2 non secara tidak langsung sangat keras....kata2 yang di gunakan tidak juga pantas menurut saya...pa ada oarang yang bodh???? (jangan bilang saya ......)
Jadi kata apa yang pantas untuk menyebut orang yang seolah-olah tidak tahu bahwa sebenarnya hal itu bisa dilakukan? Daku nggak menemukan kata lain selain kata bodoh. Jadi daku akan tetap bilang bahwa orang-orang seperti itu adalah orang bodoh. So sorry for that.
menurut non ada g subjectnya???tentu ada.....secara luas...secara tidak langsung.....saya termasuk di negeri ini...lo....low saya merasa tersinggung boleh g???bolh....apa bisa saya bilang non termasuk kedalam ular berkepala dua???low dari kata2 non mah...bisa saja...karena banyak...."apa termasuk kedalam azas praduga tak bersalah???(low lari ke statement non???tentu tidak)low lari menurut pandangan saya???termasuk.....boleh saya bilang kalimat non termasuk kedalam azas praduga tak bersalah???
Coba cari definisi dari azas praduga tak bersalah.
Setelah ketemu nanti kita bahas di sini lagi. Atau kalau terlalu susah mencarinya, nanti daku terangkan dengan senang hati.
 
Jadi kata apa yang pantas untuk menyebut orang yang seolah-olah tidak tahu bahwa sebenarnya hal itu bisa dilakukan? Daku nggak menemukan kata lain selain kata bodoh. Jadi daku akan tetap bilang bahwa orang-orang seperti itu adalah orang bodoh. So sorry for that.
[<:) selalu yakin ya non?????ber arti non...BODOH.....buat orang seperti non dengan pemikiran yang menurut saya ya di atas....rata2.....tidak menemukan kata2 yang lebih indah.....(ah..ini sekedar forum ya non)
duh...saya lupa saya pake kata2 non....buat ungkapkan perasaan saya......|:mad:|:mad:
tapi manusia di ciptakan dengan volume otak yang sama,ukuran yang sama....kemauan belajar yang membedakan,tidak bodoh....semuanya da kelbihan masing2....keterbelkaang mungkin ada tp tidak bodoh,(cuma curhatan saya)
pada dasarnya kembali pada pertimbangan,kenapa non berenang pake baju??apa bodh?sudah tau bakal basah,karena non di t4 umum,kenapa tidak di lakukan padahal bisa?/karena pertimbangan,n kita tidak di sana untuk ikut mempertimbangkan kemungkinan yang terjadi....


Coba cari definisi dari azas praduga tak bersalah.
Setelah ketemu nanti kita bahas di sini lagi. Atau kalau terlalu susah mencarinya, nanti daku terangkan dengan senang hati.
/SIZE]
duh saya bakal sangat berterima kasih n senang sekali low non mau menceritakannya ke pada saya.....saya terlalu awam untuk itu....
"azas praduga tak bersalah,,,,individual.......hm.....ceritakan ke saya....


den moja maaf dah OOt....tapi ne bagus buat belajar...maaf ya :)
non dipe ya???hm.....@-->@-->
 
Coba aku tengahi ya ....
Mungkin, ini hanya mungkin, penggunaan kata 'bodoh' yang dipe maksud bukan untuk merendahkan ... Di sini mungkin kita hanya salah persepsi dengan apa yang dimaksud dipe ... tapi supaya lebih jelasnya biar nanti dipe sendiri yang menjelaskan ... FYI, kemampuan berbahasa Indonesia dipe ini memang agak sedikit amburadul ... :))

Soal praduga tak bersalah itu, aku setuju dengan dipe karena den Sejagad salah menempatkan azas ini dalam konteks yang dimaksudkan oleh dipe ... lebih jelasnya biar nanti dipe sendiri yang menjelaskannya karena dia lebih paham soal hukum dibandingkan aku ... :D

Untuk dipe, lain kali kalo posting cobalah pake smiley sehingga user lain setidaknya bisa tahu bagaimana 'situasi' postinganmu ... karena kalo tanpa smiley postinganmu akan selalu terlihat plain dan user lain akan menafsirkannya berbeda dengan apa yang kamu maksud ...

Untuk den Sejagad, mungkin lain kali bisa memaksimalkan fungsi quote dalam menanggapi postingan lain, sehingga bisa lebih enak dibaca dan diikuti oleh user lainnya ... Dan juga sebisa mungkin hindari membesarkan ukuran font karena terkadang hal itu jadi nggak nyaman untuk dibaca ... :)(


Ok... silahkan dilanjutkan diskusinya ....




-dipi-
 
sejagad said:
selalu yakin ya non?????ber arti non...BODOH.....buat orang seperti non dengan pemikiran yang menurut saya ya di atas....rata2.....tidak menemukan kata2 yang lebih indah.....(ah..ini sekedar forum ya non)
duh...saya lupa saya pake kata2 non....buat ungkapkan perasaan saya......
tapi manusia di ciptakan dengan volume otak yang sama,ukuran yang sama....kemauan belajar yang membedakan,tidak bodoh....semuanya da kelbihan masing2....keterbelkaang mungkin ada tp tidak bodoh,(cuma curhatan saya)
pada dasarnya kembali pada pertimbangan,kenapa non berenang pake baju??apa bodh?sudah tau bakal basah,karena non di t4 umum,kenapa tidak di lakukan padahal bisa?/karena pertimbangan,n kita tidak di sana untuk ikut mempertimbangkan kemungkinan yang terjadi....
Coba baca lagi baik-baik postinganku soal "bodoh" ini di awal-awal postingku. Postinganku itu sama sekali belum daku edit, jadi bisa fair bacanya.
Daku dalam setiap posting selalu berpikir dahulu, jadi daku yakin dengan apa yang daku tulis.
So, coba dibaca lagi di awal-awal daku posting, terus dimengerti apa yang daku maksudkan disitu, setelah dimengerti baru bisa mengambil kesimpulan. Kesimpulan yang anda tulis di atas itu sangat jauh dengan apa yang daku maksud, apalagi ditambah lagi dengan contoh yang katrok soal berenang itu.
Out of context for sure.
Sejagad said:
duh saya bakal sangat berterima kasih n senang sekali low non mau menceritakannya ke pada saya.....saya terlalu awam untuk itu....
"azas praduga tak bersalah,,,,individual.......hm.....ceritakan ke saya....
Kalau terlalu awam kenapa berani mengambil suatu kesimpulan bahwa pernyataanku tentang ular berkepala dua itu adalah melanggar azas praduga tak bersalah??
Mungkin kalau saja anda memakai kata "prejudice" itu akan dapat lebih daku terima, tapi ketika dihubungkan dengan praduga tak bersalah daku sedikit mempermasalahkan karena itu nggak nyambung sama sekali. Makanya di salah satu postinganku daku menyebutkan contoh untuk menggambarkan gimana sebenarnya azas praduga tak bersalah itu bisa diterapkan.

Azas praduga tak bersalah itu dipakai ketika seseorang sedang menjalankan proses hukum. Dia tetap belum bersalah sampai ketika hakim pengadilan menetapkan putusan akan kasusnya. Itu adalah azas hukum yang belum tentu bisa dikenakan pada situasi lain, seperti halnya ketika daku menyebut banyak orang seperti ular berkepala dua. Sebuah prejudice bisa jadi iya, tapi kalau dikatakan presumption of innocent itu namanya ngawur.

dipi76 said:
Mungkin, ini hanya mungkin, penggunaan kata 'bodoh' yang dipe maksud bukan untuk merendahkan ... Di sini mungkin kita hanya salah persepsi dengan apa yang dimaksud dipe ... tapi supaya lebih jelasnya biar nanti dipe sendiri yang menjelaskan ... FYI, kemampuan berbahasa Indonesia dipe ini memang agak sedikit amburadul
Sudah daku tulis dengan jelas kok dipostingan awal. Daku "meremehkan" tindakan bodoh dari orang yang mengkritik pemberian remisi ini. Orang-orang itu pintar, tapi tindakannya bodoh.
Coba baca lagi dengan teliti postinganku, pasti akan menemukan soal itu. Dan postinganku itu belum daku edit, masih tersaji seperti saat pertama kali daku tulis.
Berpikir sejenak sebelum posting itu banyak manfaatnya lho, diantaranya untuk hal-hal seperti ini.


dipi76 said:
Untuk dipe, lain kali kalo posting cobalah pake smiley sehingga user lain setidaknya bisa tahu bagaimana 'situasi' postinganmu ... karena kalo tanpa smiley postinganmu akan selalu terlihat plain dan user lain akan menafsirkannya berbeda dengan apa yang kamu maksud ...
Ah itu yang membaca aja nggak berpikir dengan positif dan jernih. So, biar aja terlihat plain.



Anyway, btt.
Yang daku tanggapi di sini adalah soal kritik banyak orang terhadap pemberian remisi para koruptor. Selama belum ada yang mengatur, hal ini masih bisa dilakukan karena didukung oleh undang-undang yang sedang berlaku.
 
Back
Top