spirit
Mod
235 Koruptor Terima Remisi Lebaran, 8 Bebas
Pemerintah memberikan remisi khusus kepada narapidana, termasuk 235 narapidana korupsi. Remisi ini diberikan terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriyah.
“Total Narapidana Korupsi yang mendapat remisi ada 235 orang di seluruh Kantor Wilayah,” kata Kepala Seksi Peliputan dan Penyajian Berita Direktorat Infokom Dirjen Pemasyarakatan, Ika Yusanti, kepada VIVAnews.com, Minggu 28 Agustus 2001.
Remisi khusus ini, kata Ika, diberikan sesuai ketentuan yang diatur dalam UU No. 12/95, Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan PP No. 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Yang paling banyak mendapat remisi di Kalimantan Selatan 27 orang. Jakarta 24 orang. Yang paling sedikit di Kalimantan Barat satu orang, ada juga beberapa provinsi yang nggak ada remisi untuk narapidana korupsi, misalnya di Papua,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Ika, total narapidana yang mendapat remisi khusus Idul Fitri ada 44.423 orang, dengan rincian, 43.423 orang mendapat Remisi Khusus I atau masuh harus menjalani pidana, dan 1.229 orang lainnya mendapat Remisi Khusus II atau langsung bebas termasuk delapan orang narapidana korupsi.
“Tahanan korupsi delapan orang bebas setelah mendapat remisi khusus hari besar keagamaan, diantaranya di Sumatera Selatan enam orang, di DKI Jakarta satu orang, dan Kalimantan Selatan satu orang,” kata Ika.
Remisi khusus yang diberikan kepada 44.423 narapidana tersebut, berkisar antara 15 hari sampai 2 bulan pemotongan masa tahanan. Rinciannya 14.612 orang mendapat potongan 15 hari, 25.288 orang mendapat potongan 1 bulan, 3.848 orang potongan 1 bulan 15 hari, dan 904 orang sisanya mendapat potongan 2 bulan masa tahanan
Arry Anggadha, Sukirno
vivanews.com
Pemerintah memberikan remisi khusus kepada narapidana, termasuk 235 narapidana korupsi. Remisi ini diberikan terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriyah.
“Total Narapidana Korupsi yang mendapat remisi ada 235 orang di seluruh Kantor Wilayah,” kata Kepala Seksi Peliputan dan Penyajian Berita Direktorat Infokom Dirjen Pemasyarakatan, Ika Yusanti, kepada VIVAnews.com, Minggu 28 Agustus 2001.
Remisi khusus ini, kata Ika, diberikan sesuai ketentuan yang diatur dalam UU No. 12/95, Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan PP No. 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Yang paling banyak mendapat remisi di Kalimantan Selatan 27 orang. Jakarta 24 orang. Yang paling sedikit di Kalimantan Barat satu orang, ada juga beberapa provinsi yang nggak ada remisi untuk narapidana korupsi, misalnya di Papua,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Ika, total narapidana yang mendapat remisi khusus Idul Fitri ada 44.423 orang, dengan rincian, 43.423 orang mendapat Remisi Khusus I atau masuh harus menjalani pidana, dan 1.229 orang lainnya mendapat Remisi Khusus II atau langsung bebas termasuk delapan orang narapidana korupsi.
“Tahanan korupsi delapan orang bebas setelah mendapat remisi khusus hari besar keagamaan, diantaranya di Sumatera Selatan enam orang, di DKI Jakarta satu orang, dan Kalimantan Selatan satu orang,” kata Ika.
Remisi khusus yang diberikan kepada 44.423 narapidana tersebut, berkisar antara 15 hari sampai 2 bulan pemotongan masa tahanan. Rinciannya 14.612 orang mendapat potongan 15 hari, 25.288 orang mendapat potongan 1 bulan, 3.848 orang potongan 1 bulan 15 hari, dan 904 orang sisanya mendapat potongan 2 bulan masa tahanan
Arry Anggadha, Sukirno
vivanews.com