KPA Tarik Dukungan Terhadap Pasangan Cagub/Cawagub H2O

nurcahyo

New member
KPA Tarik Dukungan Terhadap Pasangan Cagub/Cawagub H2O

Kapanlagi.com - Komite Peralihan Aceh (KPA) yang merupakan organisasi perkumpulan mantan tentara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) baik pusat maupun wilayah menyatakan menarik dukungan terhadap pasangan calon gubernur/wakil gubernur, Ahmad Humam Hamid-Hasbi Abdullah (H2O) yang ikut dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh 11 Desember 2006.

Penarikan dukungan terhadap pasangan calon H2O tersebut disampaikan Ketua KPA, Muzakir Manaf (mantan Panglima GAM) yang didampingi juru bicara GAM Swedia, Bakhtiar Abdullah dan juru bicara KPA, Sofyan Dawood, di Banda Aceh, senin.

Ikut menyaksikan para mantan Panglima GAM Wilayah di seluruh Aceh yang kini menjabat sebagai Ketua KPA Wilayah.

KPA juga tidak mendukung pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh, Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar, yang sebelumnya juga didukung GAM.

"Jadi, mulai sekarang ini, KPA Pusat dan Wilayah bersikap netral dalam Pilkada Aceh yang akan dilaksanakan 11 Desember 2006," kata Muzakir Manaf.

Dikatakan, KPA menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yang sesuai dengan naskah kesepahaman (MoU) Perdamaian Helsinki. KPA mendukung sepenuhnya agar pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan baik, aman, lancar, dan damai.

"Kami menerima dan mendukung siapapun yang akan dipilih oleh rakyat Aceh secara demokrasi sebagai Kepala Pemerintahan Aceh," ujarnya.

Ketika ditanya apakah pernyataan sikap KPA tersebut sebagai salah satu bentuk "Islah" sesama anggota GAM, Sofyan Dawood menyatakan, sebenarnya GAM tidak pecah. Itu hanya isu saja, sehingga terkesan GAM terbagi dua mendukung pasangan H2O dan Irwandi-Nazar.

Tapi, katanya, mulai sekarang ini KPA tidak lagi mendukung salah satu pasangan calon Gubernur/wakil gubernur Aceh Pilkada mendatang. Lembaga GAM sempat pecah, karena satu kelompok mendukung H2O dan satu kubu lagi mendukung pasangan Irwandi Yusuf-Nazar.

Sofyan menyatakan, apabila ada angoota KPA yang berkampanye untuk salah satu pasangan calon, itu tidak atas nama lembaga, tapi pribadi.

"Apabila ada anggota KPA yang mengatasnamakan lembaga dalam melakukan kampanye salah satu pasangan calon, maka KPA akan mengambil tindakan," ujarnya.
 
Back
Top