Dipi76
New member
KPK Imbau Sultan Laporkan Kado Hajatan
Icha Rastika | Heru Margianto | Selasa, 18 Oktober 2011 | 13:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Gubernur Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X untuk melaporkan segala jenis pemberian yang diterimanya terkait pernikahan putri bungsunya, Gusti Kanjeng Ratu Bendara, dengan Pangeran Haryo Yudanegara di Bangsal Kencono yang berlangsung di Keraton Yogyakarta, Selasa (18/10/2011).
"Karena Sultan Gubernur DI Yogyakarta, dia adalah penyelenggara negara. Setiap penyelenggara negara harus melaporkan apa pun yang dia terima kepada KPK sesuai Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 (tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa.
Menurut dia, laporan pemberian terkait pernikahan putri Sultan itu harus dilaporkan ke KPK dalam kurun waktu 30 hari ke depan. "Sultan figur panutan atau figur contoh hendaknya memberikan contoh kepada masyarakat dalam menaati perintah undang-undang," kata Jasin.
Seperti diketahui, pesta pernikahan keraton Yogyakarta dilangsungkan hari ini. Sebanyak 2.515 undangan akan menghadiri resepsi pernikahan putri bungsu Sultan di Keraton Yogyakarta dan Kepatihan.
Di antara para undangan, hadir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, 40 raja dari seluruh Nusantara, 20 menteri, 10 duta besar, beberapa kepala lembaga negara, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Kompas
-dipi-
Icha Rastika | Heru Margianto | Selasa, 18 Oktober 2011 | 13:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Gubernur Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X untuk melaporkan segala jenis pemberian yang diterimanya terkait pernikahan putri bungsunya, Gusti Kanjeng Ratu Bendara, dengan Pangeran Haryo Yudanegara di Bangsal Kencono yang berlangsung di Keraton Yogyakarta, Selasa (18/10/2011).
"Karena Sultan Gubernur DI Yogyakarta, dia adalah penyelenggara negara. Setiap penyelenggara negara harus melaporkan apa pun yang dia terima kepada KPK sesuai Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 (tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa.
Menurut dia, laporan pemberian terkait pernikahan putri Sultan itu harus dilaporkan ke KPK dalam kurun waktu 30 hari ke depan. "Sultan figur panutan atau figur contoh hendaknya memberikan contoh kepada masyarakat dalam menaati perintah undang-undang," kata Jasin.
Seperti diketahui, pesta pernikahan keraton Yogyakarta dilangsungkan hari ini. Sebanyak 2.515 undangan akan menghadiri resepsi pernikahan putri bungsu Sultan di Keraton Yogyakarta dan Kepatihan.
Di antara para undangan, hadir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, 40 raja dari seluruh Nusantara, 20 menteri, 10 duta besar, beberapa kepala lembaga negara, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Kompas
-dipi-