KPK Imbau Sultan Laporkan Kado Hajatan

Dipi76

New member
KPK Imbau Sultan Laporkan Kado Hajatan
Icha Rastika | Heru Margianto | Selasa, 18 Oktober 2011 | 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Gubernur Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X untuk melaporkan segala jenis pemberian yang diterimanya terkait pernikahan putri bungsunya, Gusti Kanjeng Ratu Bendara, dengan Pangeran Haryo Yudanegara di Bangsal Kencono yang berlangsung di Keraton Yogyakarta, Selasa (18/10/2011).

"Karena Sultan Gubernur DI Yogyakarta, dia adalah penyelenggara negara. Setiap penyelenggara negara harus melaporkan apa pun yang dia terima kepada KPK sesuai Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 (tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa.

Menurut dia, laporan pemberian terkait pernikahan putri Sultan itu harus dilaporkan ke KPK dalam kurun waktu 30 hari ke depan. "Sultan figur panutan atau figur contoh hendaknya memberikan contoh kepada masyarakat dalam menaati perintah undang-undang," kata Jasin.

Seperti diketahui, pesta pernikahan keraton Yogyakarta dilangsungkan hari ini. Sebanyak 2.515 undangan akan menghadiri resepsi pernikahan putri bungsu Sultan di Keraton Yogyakarta dan Kepatihan.

Di antara para undangan, hadir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, 40 raja dari seluruh Nusantara, 20 menteri, 10 duta besar, beberapa kepala lembaga negara, dan sejumlah tokoh masyarakat.


Kompas




-dipi-
 
waduh, sampai segitunya KPK menyoroti pak Sri Sultan...
Apakah ada yang berani juga menawari pak Sri Sultan kado yang tidak selayaknya, misal uang 1 T mungkin? gak mungkin ada lah, dan gak ada yang berani, dan buat apa coba?

kayaknya tahun kemarin pas pak Sri Sultan mantu juga ditanyain, tapi kok pejabat lain tidak ya?hmm..
 
Last edited:
Isi pernyataannya nggak salah.
Juga nggak hanya Sultan yang dihimbau demikian.

Yang kurang tepat adalah dari sisi waktunya.
Ya mbok menunggu nanti setelah acara selesai atau sebelum acara dimulai. Itung-itung menghormati yang punya hajat.
 
mungkin KPK takut non, klo lama sedikit, para pejabat biasanya terserang sindrom lupa mendadak,,,,,,,
 
Last edited:
Gw sedikit rancu dengan peraturan ini. Jadi kalau yang diberi kado atau hadiah adalah sang pengantin, harus tetap dilaporkan?
Lha kok susah amat jadi anggota keluarga pejabat publik?
 
alasannya karena pak Sri Sultan adalah Gubernur dan merupakan pejabat negara,..tapi kan yang dikasih kado putri dan menantunya...
 
Coba aku ambil sebuah contoh kasus ya...
Aku, misalnya, adalah pejabat Gubernur... suatu saat aku mempunyai hajat menikahkan anakku... dari seorang tamu yang di undang, berprofesi sebagai pengusaha, memberikan kado atau hadiah pernikahan kepada anakku sebuah mobil ... ada kemungkinan enggak, suatu saat aku sebagai pejabat membuat sebuah keputusan yang terpengaruh pemberian kado tadi tanpa diketahui pihak lain semisal KPK atau kejaksaan, yang ujung2nya bisa dikategorikan penyalahgunaan kekuasaan?

Atau lebih fair mana ketika pemberian kado tadi aku laporkan, sehingga publik atau KPK bisa mengetahui pemberian itu, sehingga ketika ada sebuah keputusan yang menguntungkan pengusaha tadi bisa diketahui dengan jelas?...

Itu sebagai pandanganku sebagai orang awam sih ...
Kalo soal detail sebuah gratifikasi semacam ini, mungkin nanti Dipe bisa lebih detail menjelaskan...




-dipi-
 
tapi sepertinya hal semacam ini adalah privasi setiap orang...

contoh mba dipi atas coba aku tulis lagi menurut saya yang lebih awam dari mba dipi niy...

Jikalau mungkin ada yang bertanya, "...wah mba dipi abis hajatan putranya, langsung ada mobil mewah, dapat darimana tu?jangan jangan dana yang kemarin untuk pembuatan E-KTP digunakan untuk beli mobil, kan kemarin hajatannya tidak sampai mewah seperti itu..." (misalnya ya)

apakah point yang dimaksud mba dipi seperti itu ya?
 
apakah point yang dimaksud mba dipi seperti itu ya?

Bukan...
Karena pihak KPK nggak akan peduli soal itu... KPK lebih peduli kepada 'pencegahan'nya kalo dalam hal gratifikasi ini...
Pelaporan gratifikasi dimaksudkan untuk mencegah suap terselubung atau 'investasi' suap di masa yang akan datang... CMIWW...

Dalam hukum nggak ada yang namanya privasi, karena kalo nurutin privasi, apapun tindakan kejahatan bisa bersembunyi dibalik sebuah privasi.... CMIIW lagi...



-dipi-
 
Korupsi seringkali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negera, misalnya penerimaan hadiah oleh pejabat penyelenggara/pegawai negeri dan keluarganya dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu yang tidak wajar. Hal semacam ini semakin lama akan menjadi kebiasaan yang cepat atau lambat akan memengaruhi pengambilan keputusan oleh pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara yang bersangkutan. Banyak orang berpendapat bahwa pemberian tersebut sekadar tanda terima kasih dan sah-sah saja. Namun, perlu disadari bahwa pemberian tersebut selalu terkait dengan jabatan yang dipangku oleh penerima serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan dari pemberi, dan pada saatnya pejabat penerima akan berbuat sesuatu untuk kepentingan pemberi sebagai balas jasa.

Selama Gubernur DIY masih dijabat oleh Sultan, ya beliau harus mau melakukan hal ini. Imbauan KPK itu juga sangat wajar, karena itu memang kewajiban dan wewenang dari lembaga tersebut. Yang sedikit mengganjal adalah soal waktu penyampaiannya, harusnya dipilih waktu yang tepat, sebelum atau sesudah acara itu lebih ideal dibandingkan disampaikan ketika sedang berlangsungnya acara.
 
emmm,,,begitu ya...

jadi (mungkin) inti dari point itu adalah balas jasa dari sang penerima kepada si pemberi kelak di kemudian hari karena telah memberi suatu yang lebih dari yang lain,

misalnya kalau mungkin dalam acara itu ada yang memberi hadiah/kado (katakanlah) mobil seperti contoh di atas, terus apa yang akan terjadi oleh penerima ataupun pemberi?apakah langsung dicekal KPK? :D
 
Tentu nggak langsung dicekal begitu.
Penyidik/penyelidik semacam KPK itu bekerja mesti dengan "rasa curiga" tapi tetap harus memakai azas presumption of innocence.

Ketika nanti Sultan melaporkan, KPK akan mempelajari dan meneliti lagi, masuk kategori mana pemberian itu, apakah ada unsur gratifikasi atau tidak. Namun yang jelas bila ada pemberian dalam jumlah besar dari pengusaha atau pejabat yang memang ada unsur "person of interest" maka akan diteliti kembali. Tapi yang punya hak untuk memeriksa itu hanya Direktur Gratifikasi KPK.

Kalau dirasakan pemberian kado itu ada unsur gratifikasi, ya pemberian itu akan disita oleh KPK, tapi si pemberi atau penerima tidaklah dikenai tuntutan hukum. Tapi itu kalau dilaporkan, kalau nggak dilaporkan dan ketahuan, ya siap-siap aja kena tuntutan hukum.

Gratifikasi ini hal yang wajar-wajar aja kok. Semua pejabat yang punya acara seperti ini pasti juga diharuskan untuk menjalankan proses gratifikasi. Jadi ketika Sultan dihimbau, ya nggak ada yang istimewa apalagi disertai dengan agenda-agenda tertentu yang menimbulkan pertanyaan "ada apa ini?", itu jelas nggak ada dan mengada-ada.

Kalau mau melihat barang gratifikasi ini, dateng aja ke KPK, di lobinya itu dipajang barang-barang sitaan hasil gratifikasi, untuk kemudian akan dilelang oleh departemen keuangan.
 
Supaya nggak "kasihan" ya yang nyumbang harus tahu diri, kalau yang disumbang adalah seorang pejabat publik. Jadi sumbangannya yang wajar-wajar aja.
Lagipula itu adalah konsekuensi dari seorang pejabat publik, yang terikat oleh birokrasi dan aturan tertentu.
 
Back
Top