bukansensasi
New member
Centroone.com - Manager Operasional PT. Bali Pasific Pragama (BPP), Dadang Prijatna akhirnya dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jeruji besi. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 itu ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Rabu (1/4/2015).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan penahanan tersebut. Menurut Priharsa, Dadang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. "Tersangka DP (Dadang Prijatna) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari kedepan," ucap Priharsa Nugraha.
Dijelaskan Priharsa, penahanan itu dilakukan berkaitan dengan upaya penyidikan yang sedang dilakukan KPK terhadap kasus yang menjerat Dadang. Priharsa menyebut alasan penahanan berada sepenuhnya di tangan penyidik KPK. "Demi kepentingan penyidikan (penanahan). Penyidik memiliki alasan subjektif untuk melakukan itu," tandas Priharsa.
Dadang yang tampak mengenakan rompi tahanan KPK enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal penahannaya. Dia hanya melempar senyum dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK. Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 ini telah menjerat tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, Dadang Prijatna, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Mamak Jamaksari.
Dadang Prijatna terungkap dari PT. Mikindo Adiguna Perkasa (MAP). Adapun Mamak Jamaksari diketahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek alkes Tangsel tersebut. Penyidikan kasus dugaan korupsi alkes kedokteran umum di RSUD Tangsel tahun anggaran 2012 diketahui berdasarkan pengembangan yang dilakukan KPK pasca menggeledah dan menyita ruang kerja Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Gedung The East Lantai 12 Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang, Banten.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan penahanan tersebut. Menurut Priharsa, Dadang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. "Tersangka DP (Dadang Prijatna) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari kedepan," ucap Priharsa Nugraha.
Dijelaskan Priharsa, penahanan itu dilakukan berkaitan dengan upaya penyidikan yang sedang dilakukan KPK terhadap kasus yang menjerat Dadang. Priharsa menyebut alasan penahanan berada sepenuhnya di tangan penyidik KPK. "Demi kepentingan penyidikan (penanahan). Penyidik memiliki alasan subjektif untuk melakukan itu," tandas Priharsa.
Dadang yang tampak mengenakan rompi tahanan KPK enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal penahannaya. Dia hanya melempar senyum dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK. Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 ini telah menjerat tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, Dadang Prijatna, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Mamak Jamaksari.
Dadang Prijatna terungkap dari PT. Mikindo Adiguna Perkasa (MAP). Adapun Mamak Jamaksari diketahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek alkes Tangsel tersebut. Penyidikan kasus dugaan korupsi alkes kedokteran umum di RSUD Tangsel tahun anggaran 2012 diketahui berdasarkan pengembangan yang dilakukan KPK pasca menggeledah dan menyita ruang kerja Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Gedung The East Lantai 12 Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang, Banten.