bukansensasi
New member
Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang telah melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupi transaksi mencurigakan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol.Budi Gunawan atau kerap disebut BG ke Mabes Polri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak masalah dan ambil pusing atas langkah tersebut.
Bukan tanpa sebab hal itu mengemuka. Mengingat, KPK memang sudah tidak menangani penyidikan kasus Komjen Pol. Budi Gunawan setelah melimpahkannya ke Kejakgung pada awal Maret 2015 lalu. "Kami sudah secara resmi menyerahkan atau melimpahkan perkara BG ke Kejaksaan Agung, KPK sudah tdk menangani lagi," kata salah seorang Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi SP, Selasa (7/4/2015).
Johan lebih lanjut enggan berkomentar banyak. Johan hanya memastikan bahwa pihaknya enggan mencampuri pengusutan kasus mantan calon Kapolri itu lantaran merupakan kewenangan Kejakgung. "Mengenai tindak lanjut penanganan nya sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung," tutur Johan.
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Plt pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji. Menurut Indriyanto langkah tersebut merupakan kewenangan Kejagung. Terlepas ada tidaknya SP3 tersebut, Indriyanto meminta publik untuk mempercayakan Mabes Porli menangangi perkara tersebut. "Kalau memang benar demikan, Semua ini sudah menjadi domein praa####kasi dari Kejaksaan untuk meneruskan kasus BG atau menyerahkan kasus BG ke Mabes. Jadi kita percayakan kepada Mabes untuk menangani kasus BG, terlepas ada tidaknya SP3 tersebut," tutur Indriyanto saat dikonfirmasi terpisah.
Mabes Polri diketahui telah menerima pelimpahan penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Komjen Pol. Budi Gunawan dari Kejakgung. Pelimpahan ini mengemuka setelah hampir satu bulan Kejakgung menerima pelimpahan penanganan kasus tersebut dari KPK.
KPK sebelumnya menyerahkan pengusutan kasus jenderal bintang tiga itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan. Salah satu putusan itu menyatakan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Komjen Pol. Budi Gunawan tidak sah.
Langkah Kejagung melimpahkan penanganan kasus Komjen Pol. Budi Gunawan ke Mabes Polri memang telah mengemuka. Sebab, Jaksa Agung HM.Prasetyo saat menerima pelimpahan penanganan kasus itu dari KPK pada 2 Maret 2015 lalu, tak menampik adanya kemungkinan penyidikan kasus yang menjerat Budi Gunawan itu dilimpahkan kepada Polri. Prasetyo menyebut pihaknya bakal melakukan kajian mengenai penanganan kasus itu apakah tetap di Kejakgung atau dilimpahkan kepada Polri.
"Sesuai dengan apa yang kami terima dari KPK sesuai dengan surat pengantarnya menyatakan bahwa untuk perkara yang sama pihak Mabes Polri pernah melakukan penyelidikan itu jadi bahan kajian kami nanti apakah perkara kami akan ditangani kejaksaan atau untuk efektifnya diserahkan ke mabes polri yang sudah pernah menangani (kasus) Budi Gunawan," kata Prasetyo.
Prasetyo menyebut peluang melimpahkan penyidikan kasus dari Kejakgung kepada Polri itu untuk efektivitas."Semata-mata untuk efektivitas penanganan perkaranya acuannya adalah hakim praperadilan penetapan komjen Budi Gunawan sebagai tersangka (oleh KPK) dinyatakan tidak sah," ujar Prasetyo.
Bukan tanpa sebab hal itu mengemuka. Mengingat, KPK memang sudah tidak menangani penyidikan kasus Komjen Pol. Budi Gunawan setelah melimpahkannya ke Kejakgung pada awal Maret 2015 lalu. "Kami sudah secara resmi menyerahkan atau melimpahkan perkara BG ke Kejaksaan Agung, KPK sudah tdk menangani lagi," kata salah seorang Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi SP, Selasa (7/4/2015).
Johan lebih lanjut enggan berkomentar banyak. Johan hanya memastikan bahwa pihaknya enggan mencampuri pengusutan kasus mantan calon Kapolri itu lantaran merupakan kewenangan Kejakgung. "Mengenai tindak lanjut penanganan nya sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung," tutur Johan.
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Plt pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji. Menurut Indriyanto langkah tersebut merupakan kewenangan Kejagung. Terlepas ada tidaknya SP3 tersebut, Indriyanto meminta publik untuk mempercayakan Mabes Porli menangangi perkara tersebut. "Kalau memang benar demikan, Semua ini sudah menjadi domein praa####kasi dari Kejaksaan untuk meneruskan kasus BG atau menyerahkan kasus BG ke Mabes. Jadi kita percayakan kepada Mabes untuk menangani kasus BG, terlepas ada tidaknya SP3 tersebut," tutur Indriyanto saat dikonfirmasi terpisah.
Mabes Polri diketahui telah menerima pelimpahan penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Komjen Pol. Budi Gunawan dari Kejakgung. Pelimpahan ini mengemuka setelah hampir satu bulan Kejakgung menerima pelimpahan penanganan kasus tersebut dari KPK.
KPK sebelumnya menyerahkan pengusutan kasus jenderal bintang tiga itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan. Salah satu putusan itu menyatakan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Komjen Pol. Budi Gunawan tidak sah.
Langkah Kejagung melimpahkan penanganan kasus Komjen Pol. Budi Gunawan ke Mabes Polri memang telah mengemuka. Sebab, Jaksa Agung HM.Prasetyo saat menerima pelimpahan penanganan kasus itu dari KPK pada 2 Maret 2015 lalu, tak menampik adanya kemungkinan penyidikan kasus yang menjerat Budi Gunawan itu dilimpahkan kepada Polri. Prasetyo menyebut pihaknya bakal melakukan kajian mengenai penanganan kasus itu apakah tetap di Kejakgung atau dilimpahkan kepada Polri.
"Sesuai dengan apa yang kami terima dari KPK sesuai dengan surat pengantarnya menyatakan bahwa untuk perkara yang sama pihak Mabes Polri pernah melakukan penyelidikan itu jadi bahan kajian kami nanti apakah perkara kami akan ditangani kejaksaan atau untuk efektifnya diserahkan ke mabes polri yang sudah pernah menangani (kasus) Budi Gunawan," kata Prasetyo.
Prasetyo menyebut peluang melimpahkan penyidikan kasus dari Kejakgung kepada Polri itu untuk efektivitas."Semata-mata untuk efektivitas penanganan perkaranya acuannya adalah hakim praperadilan penetapan komjen Budi Gunawan sebagai tersangka (oleh KPK) dinyatakan tidak sah," ujar Prasetyo.
SUMBER BERITA
Yakin ini semua demi meningkatkan efektivitas ?
Kok ane malah curiga ya ? Ahh.. sudahlah
Yakin ini semua demi meningkatkan efektivitas ?
Kok ane malah curiga ya ? Ahh.. sudahlah