KPU Jateng Cermati Akurasi Data Pemilih Pilgub 2008

nurcahyo

New member
KPU Jateng Cermati Akurasi Data Pemilih Pilgub 2008

Kapanlagi.com - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah mencermati secara serius akurasi data pemilih dalam Pemilihan Gubernur Jateng 2008, karena kekeliruan dalam pemutakhiran data pemilih bisa memicu sengketa pilkada.

Anggota KPU Jateng Ida Budhiati di Semarang, Selasa mengingatkan, jika proses validasi data dilakukan sepihak, dikhawatirkan akan memunculkan banyak persoalan di kemudian hari yang pada akhirnya juga akan sangat merepotkan KPU.

Ida di sela "Diskusi Meminimalkan Masalah Data Pemilih dalam Pilgub 208 dengan Memanfaatkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)" di Kantor KPU Jateng, data pemilih diperoleh KPU dari pemerintah melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang kependudukan.

"Data pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih terakhir yang dimutakhirkan dan divalidasi oleh pejabat daerah yang mengurusi tugas kependudukan dan catatan sipil. Yang menjadi persoalan bagaimana cara mendapatkan data yang benar-benar valid," katanya.

Berdasarkan peraturan perundangan, katanya, instansi yang mengurusi hal itu akan melakukan validasi data pemilih berdasarkan data dari Pemilihan Presiden 2004, karena data inilah yang paling akhir digunakan KPU.

Asisten Tata Praja Pemprov Jateng Pudjo Kiswantoro mengatakan, jika data pemilih tidak akurat akan menimbulkan masalah panjang, sebab berdasarkan pengalaman, munculnya polemik dan konflik dalam pilkada di sejumlah daerah, terkait dengan masalah daftar pemilih ganda atau calon pemilih yang belum terdaftar.

"Kejadian seperti itu akibat calon pemilih kurang aktif melihat pengumuman daftar calon pemilih sementara yang biasanya dipasang di kelurahan, karena itu perlu sosialisasi daftar pemilih sampai di tingkat RT danRW," katanya.

Pudjo menargetkan pemutakhiran data yang dilakukan jajaran Pemprov Jateng dan pemerintah daerah akan selesai Oktober 2007. "Persoalan data hanyalah salah satu dari sejumlah kendala dalam pelaksanaan Pilgub. Selain itu, perlu pula dicermati komunikasi KPU daerah dengan, DPRD, pimpinan daerah, persyaratan calon terkait ijazah, dan masalah lainnya," katanya. Berdasarkan PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakilnya dinyatakan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pilkada adalah data pemilih terakhir.

Untuk mengantisipasi ketidakakuratan, ia menyarankan pendayagunaan SIAK meski sampai kini belum seluruh daerah mengoperasikan sistem ini.
 
Back
Top