palupi
New member
KAIRO — Krisis politik di Mesir belum juga usai. Pengadilan Tata Usaha Negara Mesir, Rabu (6/3), mementahkan rencana Presiden Mesir Muhammad Mursi untuk menggelar pemilihan umum pada 22 April mendatang. Pengadilan menilai langkah Presiden Mursi menyalahi prosedur karena meratifikasi Undang-Undang Pemilihan Umum yang disampaikan Dewan Syuro (majelis tinggi) tanpa persetujuan Majelis Tinggi Konstitusi (HCC) terlebih dulu.
Hakim Abdel Meguid alMoqanen saat membacakan putusannya menilai, dekrit Presiden Mohammad Mursi untuk menyelenggarakan pemilu sebulan lagi itu tidak kuat.
“Konsekuensinya, dekrit itu tidak punya kekuatan hukum yang kuat dan otomatis hukum negara tidak mengakui dekrit Mursi untuk ditindaklanjuti,” terang al-Moqanen seperti dikutip kantor berita AFP.
Sebelumnya, HCC pada 18 Februari lalu menolak lima pasal draf rancangan undang-undang pemilihan umum yang diajukan Dewan Syuro. Rancangan yang menjadi dasar pelaksanaan peinilihan ml kemudian dikembalikan lagi ke dewan untuk diperbaiki. Setelah diamendemen, rancangan itu tidak dikembalikan lagi ke HCC untuk diratifikasi.
Sebaliknya, undang-undang itu disetujui oleh Mursi dan digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pemilihan umum.
beberapa jam setelah keputusan pengadilan, penasihat presiden Mohamed Cadalla kepada Reuters mengatakan, dekrit presiden yang dibuat Mursi merupakan haknya dan tidak bisa dimentahkan oleh pengadilan.
Pengacara Ikhwanu) Muslimin Abdel-Moneim Abdel-Maqsoud setuju dengan Gadalla. Dia berpendapat, keputusan pengadilan.
Pengacara Ikhwanu) Muslimin Abdel-Moneim Abdel-Maqsoud setuju dengan Gadalla. Dia berpendapat, keputusan pengadilan
itu bertentangan dengan prinsip peradilan. “Berdasarkan hukum, keputusan ini bisa diajukan banding,” ujarnya kepada al-Ahram. “Kami berharap in bisa dibatalkan.”
Namun, beberapa saat kemudian kantor kepresidenan mengeluarkan pernyataan resmi yang mendukung penegakan aturan hukum dan menghargai keputusan pengadilan. Tidak disebutkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Mourad Ali, konsultan media Partai Keadilan dan Kebebasan sayap Ikhwanul Muslimin mengatakan melalui twitter, partainya kemungkinan tidak mengajukan banding atas keputusan itu.
Keputusan ini membawa angin segar bagi oposisi. Kelompok oposisi pemerintah Front Perjuangan Nasional (NSF) sebelumnya sudah berencana memboikot pemilu. Mereka meragukan transparansi hasil pemilu kelak. Mereka justru menghendaki undang-undang pemilu baru.
Politisi oposisi Amr Hamzawy menyambut baik keputusan itu, “Sekali lagi pengadilan telah menghentikan langkah Ikhwanul Muslimin untuk membuat kekacauan hukum dan legislasi,” ujarnya kepada Reuters. Tokoh oposisi Mohamed ElBaradei melalui kicauannya di twitter mengatakan, kegagalan pemermntah berlanjut.
Bukan kali mi saja pengadilan berkonflik dengan Pemerintahan Mursi. Dekrit Mursi yang memberikan imunitas bagi kebijakannya pada November 2012 juga menyulut konflik. Termasuk penunjukan jaksa agung dan penyusunan konstitusi.
Kepala Ekonomi Citi di Dubai berpèndapat, pemilihan akan segera ditunda dan memperdalam ketidakpastian politik di negara itu pascajatuhnya Husni Mubarak 2011 silam. tni akan menunda ke
sepakatan negara itu dengan Dana Moneter Internasional (IMF).
Februari lalu, Mursi mengumumkan akan menggelar pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilian Rakyat (DPR) Mesir dalam empat tahap. Dengan begitu, diharapkan majelis rendah atau DPR Mesit mulai dapat bersidang pada 6 Juni. Sebelumnya pada Juni 2012, pengadilan membubarkan majelis rendah karena pemilihannya dianggap menyalahi aturan.
Di Port Said, unjuk rasa antipemerintab terus herlanjut. Petugas keamanan setempat Mohsen Radi menjelaskan, massa kian bertambah di hari keempat protes anti mursi.
Terjadi bentrokan antara petugas dan massa yang ditandai lemparan batu ke arah petugas yang menyemprotkan gas air ma ta Beberapa kali letupan senjata terdengar. “Pemerintahan kotor!” teriak para demonstran.
Sumber : Republika
Hakim Abdel Meguid alMoqanen saat membacakan putusannya menilai, dekrit Presiden Mohammad Mursi untuk menyelenggarakan pemilu sebulan lagi itu tidak kuat.
“Konsekuensinya, dekrit itu tidak punya kekuatan hukum yang kuat dan otomatis hukum negara tidak mengakui dekrit Mursi untuk ditindaklanjuti,” terang al-Moqanen seperti dikutip kantor berita AFP.
Sebelumnya, HCC pada 18 Februari lalu menolak lima pasal draf rancangan undang-undang pemilihan umum yang diajukan Dewan Syuro. Rancangan yang menjadi dasar pelaksanaan peinilihan ml kemudian dikembalikan lagi ke dewan untuk diperbaiki. Setelah diamendemen, rancangan itu tidak dikembalikan lagi ke HCC untuk diratifikasi.
Sebaliknya, undang-undang itu disetujui oleh Mursi dan digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pemilihan umum.
beberapa jam setelah keputusan pengadilan, penasihat presiden Mohamed Cadalla kepada Reuters mengatakan, dekrit presiden yang dibuat Mursi merupakan haknya dan tidak bisa dimentahkan oleh pengadilan.
Pengacara Ikhwanu) Muslimin Abdel-Moneim Abdel-Maqsoud setuju dengan Gadalla. Dia berpendapat, keputusan pengadilan.
Pengacara Ikhwanu) Muslimin Abdel-Moneim Abdel-Maqsoud setuju dengan Gadalla. Dia berpendapat, keputusan pengadilan
itu bertentangan dengan prinsip peradilan. “Berdasarkan hukum, keputusan ini bisa diajukan banding,” ujarnya kepada al-Ahram. “Kami berharap in bisa dibatalkan.”
Namun, beberapa saat kemudian kantor kepresidenan mengeluarkan pernyataan resmi yang mendukung penegakan aturan hukum dan menghargai keputusan pengadilan. Tidak disebutkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Mourad Ali, konsultan media Partai Keadilan dan Kebebasan sayap Ikhwanul Muslimin mengatakan melalui twitter, partainya kemungkinan tidak mengajukan banding atas keputusan itu.
Keputusan ini membawa angin segar bagi oposisi. Kelompok oposisi pemerintah Front Perjuangan Nasional (NSF) sebelumnya sudah berencana memboikot pemilu. Mereka meragukan transparansi hasil pemilu kelak. Mereka justru menghendaki undang-undang pemilu baru.
Politisi oposisi Amr Hamzawy menyambut baik keputusan itu, “Sekali lagi pengadilan telah menghentikan langkah Ikhwanul Muslimin untuk membuat kekacauan hukum dan legislasi,” ujarnya kepada Reuters. Tokoh oposisi Mohamed ElBaradei melalui kicauannya di twitter mengatakan, kegagalan pemermntah berlanjut.
Bukan kali mi saja pengadilan berkonflik dengan Pemerintahan Mursi. Dekrit Mursi yang memberikan imunitas bagi kebijakannya pada November 2012 juga menyulut konflik. Termasuk penunjukan jaksa agung dan penyusunan konstitusi.
Kepala Ekonomi Citi di Dubai berpèndapat, pemilihan akan segera ditunda dan memperdalam ketidakpastian politik di negara itu pascajatuhnya Husni Mubarak 2011 silam. tni akan menunda ke
sepakatan negara itu dengan Dana Moneter Internasional (IMF).
Februari lalu, Mursi mengumumkan akan menggelar pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilian Rakyat (DPR) Mesir dalam empat tahap. Dengan begitu, diharapkan majelis rendah atau DPR Mesit mulai dapat bersidang pada 6 Juni. Sebelumnya pada Juni 2012, pengadilan membubarkan majelis rendah karena pemilihannya dianggap menyalahi aturan.
Di Port Said, unjuk rasa antipemerintab terus herlanjut. Petugas keamanan setempat Mohsen Radi menjelaskan, massa kian bertambah di hari keempat protes anti mursi.
Terjadi bentrokan antara petugas dan massa yang ditandai lemparan batu ke arah petugas yang menyemprotkan gas air ma ta Beberapa kali letupan senjata terdengar. “Pemerintahan kotor!” teriak para demonstran.
Sumber : Republika