nurcahyo
New member
Kurban merupakan salah satu sembelihan yang disyariatkan sebagai ibadah dan amalan mendekatkan diri kepada Allah. Hal inilah yang dinyatakan Ibnul Qayyim dalam pernyataannya : “Sembelihan-sembelihan yang menjadi amalan mendekatkan diri kepada Allah dan ibadah adalah Al-Hadyu, Al-Adhhiyah (Kurban) dan Al-Aqiqah” .Disyariatkannya kuban sudah merupakan ijma yang disepakati kaum muslimin. Namun tentang hukumnya masih diperselisihkan para ulama, yang terbagi dalam beberapa pendapat. Pertama Wajib bagi yang mampu. Kedua Sunnah atau sunnah muakkad bagi yang mampu dan Ketiga Fardhu kifayah. Yang rajih –wallahu a’lam- dalam permasalahan ini, yaitu pendapat jumhur ulama.
sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
Last edited: