Lagi, terdakwa perampok dituntut 3 tahun penjara

andree_erlangga

New member
Dua terdakwa perampok uang setoran SPBU milik pengusaha Ahmad Purnomo senilai lebih dari Rp 387 juta, Suyadi dan Sutrisno, masing-masing dituntut hukuman tiga tahun penjara. Tuntutan itu sama persis dengan tuntutan terhadap dua rekan mereka, Sumadi dan Joko Waluyo.
Jaksa M Masykuri SH dalam persidangan yang diketuai hakim Istiningsih Rahayu SH di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jl Slamet Riyadi, Senin (29/1), mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
?Perbuatan mereka bersekongkol dan melakukan perampokan amat meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain. Oleh karenanya, kami menuntut kedua terdakwa diputuskan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan menghukum mereka dengan hukuman penjara masing-masing tiga tahun,? ujar Maskyuri.
Dikatakan JPU, terdakwa Suyadi dan Sutrisno secara bersama-sama dengan tiga rekannya yakni Joko Waluyo, Sumadi dan Didik Prasetyo telah merencanakan perampokan uang setoran milik pengusaha asal Laweyan, Solo, Ahmad Purnomo pada awal Februari 2004 lalu. Setelah berembuk di rumah terdakwa Sumadi, mereka lantas melaksanakan niat itu dan menggasak uang tunai senilai lebih dari Rp 387 juta dari tangan Sutarman (sopir Purnomo yang membawa uang setoran).
 
Back
Top