Lamar jadi Ketua KPK yuk

Administrator

Administrator
Masih dalam hitungan hari dibukanya pendaftaran calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pansel telah menerima 62 orang pendaftar.

Mayoritas pendaftar didominasi kalangan advokat dan polisi.”Dari 62 calon yang sudah mendaftarkan diri pada Pansel KPK, rata-rata dari advokat dan polisi,” kata Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK Achmad Ubbe.

Dari data yang diperoleh, kalangan advokat yang mendaftarkan diri sebanyak 20 orang, kepolisian 6 orang, jaksa 3 orang, akademisi 5 orang, hakim 1 orang, kalangan militer 2 orang, dan sisanya dari berbagai profesi, di antaranya lembaga swadaya masyarakat (LSM), pegawai negeri sipil (PNS), dan swasta lainnya.

Sejumlah nama dan advokat yang sudah mendaftarkan diri antara lain pengacara senior Otto Cornelis Kaligis yang saat ini tengah menjadi kuasa terdakwa Anggodo Widjaja, Farhat Abbas, Mulitadi Asnun, hakim yang menangani perkara Gayus Tambunan, Adamsyahllanafiah, dan Eggi Sujana.

Sedangkan dari kalangan polisi yang tertera dalam daftar antara lain, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol (purn) Wenny Warouw, Analisis Utama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kombes Pol Amri Kamil, mantan Kapolda Bali Irjen Pol (purn) Budi Setiawan, serta mantan Kadiv Propam Mabes PolnilrjenPol(purn) Gordon Mogot.

Namun Otto Cornelis Kaligis dan Farhat Abbas terganjal oleh syarat batas maksimum/minimum usia yang ditetapkan, yaitu minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun. Ini merujuk UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dan diketahui usia Otto Cornelis Kaligis (68) melebihi batas maksimum sedangkan Farhat Abbas (34) kurang dari batas minimum.


Sumber : Sindo
 
Back
Top