Solihin87
New member
Ibnu Taimiyah berkata: “Adapun alasan larangan ini adalah firman Allah pada surah Al Furqan ayat 72:
“Dan mereka (orang-orang mukmin) yang tidak menghadiri kebohongan dan apabila mereka melewati tempat tersebut, maka mereka berlalu dengan sikap sopan.”
Lebih dari seorang dari kalangan tabi‘in dan lain-lain, misalnya Rabi’ bin Anas menafsirkan kata-kata “zuur” (kebohongan) pada ayat di atas adalah hari-hari besar kaum musyrik. Pengertian semacam ini juga diriwayatkan dari ‘Ikrimah, ia berkata: “… yaitu hari mereka bersenang-senang pada zaman jahiliyah.”
Diriwayatkan pula dari ‘Amir bin Murrah, bahwa ayat: “laa yasyhaduunaz zuur” (mereka tidak menghadiri kebohongan), ialah mereka tidak menolong golongan musyrik dalam melakukan kemusyrikan mereka dan tidak pula bergaul dengan mereka. Diriwayatkan dari Atha’ bin Yasarbahwa ‘Umar bin Khaththab pernah berkata: “Jauhilah oleh kalian hari-hari besar orang ‘ajam dan jangan kalian mendatangi hari besar kaum musyrik di gereja-gereja mereka.”
Ada segolongan yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan syahadatuz zuur pada ayat tersebut adalah kesaksian dusta. Akan tetapi pendapat ini diperselisihkan, karena Allah berfirman dengan kalimat laa yasyhaduunaz zurr, bukan dengan kalimat laa yasyhaduuna bizzurr. Orang Arab mengatakan syahidtu kadza maknanya ‘aku menghadirinya’, seperti Ibnu ‘Abbas berkata ‘syahidtul ‘idda ma‘aa rasuulillaahi’, artinya ‘aku menghadiri shalat ‘ied bersama Rasulullah.’ Juga perkataan ‘Umar ‘alghaniimatu liman syahidal waq‘ah’, artinya ‘bagian rampasan perang untuk orang yang menghadiri peperangan.’ Kalimat syahida dengan arti ‘menghadiri’ banyak terpakai dalam percakapan orang Arab. Adapun kalimat syahidtu bi kadzaa, artinya ‘aku memberitahukan demikian.’
Pada hari-hari besar golongan musyrik itu terkumpul perkara-perkara syubhat, kesaksian (bohong) dan kebatilan sehingga menghadiri acara tersebut tidak ada manfaatnya baik bagi agama maupun bagi kehidupan dunia, sedangkan akibat buruknya jelas merugikan. Oleh karena itu, dikatakan sebagai perbuatan dusta (bohong), dan menghadiri acara semacam itu dikatakan menyaksikan (kebohongan).
Baca selengkapnya di http://shirotholmustaqim.wordpress.com/2009/12/23/larangan-mengikuti-hari-besar-non-muslim/
“Dan mereka (orang-orang mukmin) yang tidak menghadiri kebohongan dan apabila mereka melewati tempat tersebut, maka mereka berlalu dengan sikap sopan.”
Lebih dari seorang dari kalangan tabi‘in dan lain-lain, misalnya Rabi’ bin Anas menafsirkan kata-kata “zuur” (kebohongan) pada ayat di atas adalah hari-hari besar kaum musyrik. Pengertian semacam ini juga diriwayatkan dari ‘Ikrimah, ia berkata: “… yaitu hari mereka bersenang-senang pada zaman jahiliyah.”
Diriwayatkan pula dari ‘Amir bin Murrah, bahwa ayat: “laa yasyhaduunaz zuur” (mereka tidak menghadiri kebohongan), ialah mereka tidak menolong golongan musyrik dalam melakukan kemusyrikan mereka dan tidak pula bergaul dengan mereka. Diriwayatkan dari Atha’ bin Yasarbahwa ‘Umar bin Khaththab pernah berkata: “Jauhilah oleh kalian hari-hari besar orang ‘ajam dan jangan kalian mendatangi hari besar kaum musyrik di gereja-gereja mereka.”
Ada segolongan yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan syahadatuz zuur pada ayat tersebut adalah kesaksian dusta. Akan tetapi pendapat ini diperselisihkan, karena Allah berfirman dengan kalimat laa yasyhaduunaz zurr, bukan dengan kalimat laa yasyhaduuna bizzurr. Orang Arab mengatakan syahidtu kadza maknanya ‘aku menghadirinya’, seperti Ibnu ‘Abbas berkata ‘syahidtul ‘idda ma‘aa rasuulillaahi’, artinya ‘aku menghadiri shalat ‘ied bersama Rasulullah.’ Juga perkataan ‘Umar ‘alghaniimatu liman syahidal waq‘ah’, artinya ‘bagian rampasan perang untuk orang yang menghadiri peperangan.’ Kalimat syahida dengan arti ‘menghadiri’ banyak terpakai dalam percakapan orang Arab. Adapun kalimat syahidtu bi kadzaa, artinya ‘aku memberitahukan demikian.’
Pada hari-hari besar golongan musyrik itu terkumpul perkara-perkara syubhat, kesaksian (bohong) dan kebatilan sehingga menghadiri acara tersebut tidak ada manfaatnya baik bagi agama maupun bagi kehidupan dunia, sedangkan akibat buruknya jelas merugikan. Oleh karena itu, dikatakan sebagai perbuatan dusta (bohong), dan menghadiri acara semacam itu dikatakan menyaksikan (kebohongan).
Baca selengkapnya di http://shirotholmustaqim.wordpress.com/2009/12/23/larangan-mengikuti-hari-besar-non-muslim/