Larangan rokok merambah reklame

Administrator

Administrator
Penerapan Perda No 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tampaknya, penegakan perda tersebut masih setengah hati. Buktinya belakangan ini masih terpampang sejumlah reklame rokok baik berukuran kecil, sedang, hingga raksasa. Tak hanya itu, juga masih banyak masyarakat yang merokok di area KTR.

Padahal dalam Perda KTR yang disahkan setahun lalu itu, jelas-jelas disebutkan selain larangan merokok di tujuh area KTR, tahun ini juga pemkot menjamin sudah tidak ada lagi reklame iklan rokok. Kalaupun ada pihaknya berjanji segera membongkar.
 
Bls: Larangan rokok merambah reklame

butuh waktu...
puguchick29.gif
 
Bls: Larangan rokok merambah reklame

kalau ga ada rokok, karyawan pabrik rokok, petani tembakau, sudah di siapkan ladang pekerjaannya..?
 
Bls: Larangan rokok merambah reklame

sebetulanya gag perlu sok munafik tentang larangan merokok atau haramnya merokok.....

yang ngrokok kita.,kenape mreka yang pada ribet..???
ada-ada aja....

dari pada sibuk" ngurusin tentang larangan mrokok..,mendingan mreka urusin tuh para koruptor yang masi bisa menghirup udara segar di luar sana....

larangan yang udah ada aja masi banyak yang melanggar...
boro-boro bikin larangan baru....

ckckckckckcckkcccc......
sungguh cacad....
 
Back
Top