Administrator
Administrator
Penerapan Perda No 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tampaknya, penegakan perda tersebut masih setengah hati. Buktinya belakangan ini masih terpampang sejumlah reklame rokok baik berukuran kecil, sedang, hingga raksasa. Tak hanya itu, juga masih banyak masyarakat yang merokok di area KTR.
Padahal dalam Perda KTR yang disahkan setahun lalu itu, jelas-jelas disebutkan selain larangan merokok di tujuh area KTR, tahun ini juga pemkot menjamin sudah tidak ada lagi reklame iklan rokok. Kalaupun ada pihaknya berjanji segera membongkar.
Padahal dalam Perda KTR yang disahkan setahun lalu itu, jelas-jelas disebutkan selain larangan merokok di tujuh area KTR, tahun ini juga pemkot menjamin sudah tidak ada lagi reklame iklan rokok. Kalaupun ada pihaknya berjanji segera membongkar.