Ada misleading nih sepertinya...
Sepertinya bukan pemerintah yang akan menyewa Lawyer2 asing. Posisi pemerintah sebagai apa ini kok menyewa lawyer? Kan posisi pemerintah sebagai kepanjangan tangan dari hukum sudah diwakili oleh lembaga kejaksaan.
Mungkin yang terjadi adalah pihak terdakwa diperbolehkan menyewa pengacara asing. Dan ini juga nggak melanggar ketentuan asalkan sang lawyer asing itu bekerja pada lembaga pengacara dalam negeri. Dan harusnya sih nggak jadi masalah. Ada uang ada barang masih relevan kok.
-dipi-