Lebih dulu mana?????

fari_nfadi

New member
Orang laki" jaman sekarang lagi "demen" untuk kawin lebih dari satu, mereka beranggapan khususnya bagi yang beragama Islam mengikuti Sunnah Rasul karena Rasul sendiri menikah ato kawin lebih dari satu, terus yang buat saya bingung di Al Qur'an pada surat An Nisa dijelaskan bahwa "diperbolehkan untuk kawin lebih dari satu dengan maksimal wanita yang dinikahi 4 orang, tetapi dengan syarat harus adil dan apabila tidak bisa adil cukuplah satu wanita yang dinikahi".

Yang menjadi pertanyaan saya dan membuat saya bingung adalah bahwa Rasullulah itu orang yang sangat patuh kepada Firman Allah, sehingga manakala merujuk pada Surat An-Nisa g mungkin lah Rasulullah itu melanggar Firman Allah, jadi "lebih dahulu mana antara Nikah banyaknya Rasulullah dengan turunnya Firman Allah tersebut?"

Bagi teman" yang mengerti tolong dong infonya karena ini akan bermanfaat sekali bagi rekan-rekan yang mengaku sebagai ahlusunnah wal jama'ah, aamiin
 
Bls: Lebih dulu mana?????

Kalau lbih dulu mana, saia kurang tau, tp pernah denger waktu turun ayat itu nabi sudah nikah bnyak ...

Setelah turun ayat itu, shbt2 Rasulullah langsung menceraikan istri2nya kcuali Rasulullah sendiri karena memang itu merupakan kekhususan Rasulullah ...

Janda2 Rasulullah setelah dtinggal wafat beliau, tetap menjanda hingga akhir hayatnya ...

Seingat saia itu dulu ...v^^
 
Bls: Lebih dulu mana?????

nie ada sedikit tambahan mengenai asbabun nuzul ayat yang dimaksud ...

Adapun sebab nuzul dari ayat 3 surat an Nisa tentang poligami diatas, sebagaimana disebutkan didalam ash shahihain adalah bahwa Urwah bin az Zubeir bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى , maka Aisyah berkata,”Wahai anak saadara perempuanku sesungguhnya anak perempuan yatim ini berada didalam perawatan walinya—ia menyertainya didalam hartanya, lalu walinya tertarik dengan harta dan kecantikan anak perempuan yatim itu dan menginginkan untuk menikahinya dan tidak berlaku adil terhadap maharnya, dia memberikan mahar kepadanya tidak seperti orang lain memberikan mahar kepadanya. Maka mereka dilarang untuk menikahi anak-anak perempuan yatim kecuali apabila mereka dapat berlaku adil terhadap anak-anak perempuan yatim itu dan memberikan kepada anak-anak perempuan yatim itu yang lebih besar dari kebiasaan mereka dalam hal mahar. Maka para wali itu pun disuruh untuk menikahi wanita-wanita lain yang disenanginya selain dari anak-anak perempuan yatim itu.”


kayaknya nie tret lebih cocok di forum agama Islam dech ...

Ayat 3 dari surat An Nisa ini turun pada tahun kedelapan setelah Rasulullah saw berhijrah ke Madinah setelah meninggalnya Khodijah ra pada bulan Ramadhan tahun kesepuluh kenabian dan juga setelah beliau saw menikahi seluruh istrinya dan wanita terakhir yang dinikahinya adalah Maimunah pada tahun ke-7 H.
 
Bls: Lebih dulu mana?????

mengapa Nabi tidak menceraikan istrinya setelah ayat itu turun?

untuk itu kita mesti lihat surat Al Ahzab : 52 ...
Justru Rasulullah telah memberikan keteladanan agar beliau tidak menikah lagi maupun menceraikan istri-istrinya setelah turunnya ayat QS 33:52 (tahun 7 H), "Tidak halal bagi engkau menikahi perempuan-perempuan setelah itu, dan tidak pula mengganti mereka dengan perempuan lain walaupun kecantikannya menarik hatimu, kecuali (menikahi) hamba sahaya yang engkau miliki."

Nah, Nabi menikahi hamba sahaya Maryam al-Qibtiyah. Setelah ayat ini (yang diturunkan pada 7H), tak ada lagi pernikahan maupun perceraian yang dilakukan oleh Nabi. Jadi, upaya untuk memperkecil atau melarang poligami bukan dengan cara seperti memerdekan budak, tapi melarang tambah istri maupun menceraikan istrinya ...

moga dapet membantu ...cuma copas dgn sedikit perubahan ...v^^
 
Back
Top