Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh

lazismuh

New member


Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh (LAZIS) Muhammadiyah



Program-Program:

Program pemberdayaan LAZIS Muhammadiyah disusun berdasarkan analisa kebutuhan sasaran. Program - program ini dilaksanakan berdasarkan asas partisipatif dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah.
Agar program pemberdayaan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan mampu memberi nilai tambah bagi pembangunan manusia, LAZIS Muhammadiyah menyusun seluruh program dalam Rencana Strategis (RENSTRA) yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.
Ada tiga bidang yang menjadi sasaran utama pendayagunaan yakni Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM), Pengembangan Sumber Daya Insani (PSDI) dan Pelayanan Sosial Masyarakat (PSM). Adapun aktifitas programnya meliputi :

1. PEMBERDAYAAN EKONOMI DHUAFA
a. Pemberdayaan Usaha Mikro
b. Local Resources Management (Pengembangan usaha berbasis klaster usaha)
c. Youth Entrepreneurship Program ( 1000 pengusaha muda)
d. Pelatihan Kemandirian
e. Pendampingan Kemandirian

2. PENGEMBANGAN SUMBER DAYA INSANI
a. Beasiswa SLTA
b. Bea studi Putra/i karyawan
c. Bea-studi kompetitif guru sains
d. 1000 Sarjana untuk dhuafa
f. Kreasi Taman Kanak-Kanak (Si-TAKA)
g. Pelatihan Quantum Teaching
h. MObile Edutainment

3. PELAYANAN SOSIAL MASYARAKAT
a. Peduli Da'i Khusus
b. Layanan Pengajian Perkantoran
c. Tali Kasih ( Peduli Mualaf)
d. Bantuan sarana Dakwah
e. Aksi Cepat Kemanusiaan



Lazis (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh) Muhammadiyah
Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah
Jl. Menteng Raya 62 Jakarta Pusat 10340
Telp 021-3150400, 3903021-22 ext 102
Fax 021-3903024, 3907949​

Email : lazis@muhammadiyah.or.id
Website : www.lazismu.org

Rekening

1) Bank Persyarikatan Pusat
Zakat : 300 111 111 0
Infaq dan Shodaqoh : 300 111 221 0

2) Bank Muamalat Indonesia Cabang Arthaloka
Zakat : 301 005 4715

3) BNI Syariah Cabang Jakarta Selatan
Zakat : 009 153 9400
Infaq dan Shodaqoh : 009 153 9411

4) Bank Syariah Mandiri Cabang Thamrin
Zakat : 009 00 33 333
Infaq dan Shodaqoh : 009 00 66 666

5) Bank Niaga Syariah
Zakat : 5200 100 18 6000
Infaq dan Shodaqoh : 5200 100 18 7006

6) BII Syariah Platinum Cabang Thamrin
Zakat : 2700 002 888
Infaq dan Shodaqoh : 2700 002 929

7) BCA Sentral Cikini
Zakat : 87 800 400 77
Infaq dan Shodaqoh : 87 800 400 51

8) BRI Cabang Cut Meutia
Zakat : 02 300 100 140 3309
Infaq dan Shodaqoh : 02 300 100 140 4305


 
MEMAKAN HARTA ANAK YATIM
Written by PROF.DRS.H.SA’AD ABDUL WAHID

1. dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya (al-isra’(17):34).
2. dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat hingga sampai ia dewasa (al-an’am(6):152).
3. sesungguhnya orang orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala nyala. (an-nisa’(4):10).

Tafsir mufradat

AL-AMUAAL: bentuk jama’dari al-maal: segala sesuatu yang dimiliki seseorang, berasal dari kata maala-yamuulu-maulan yang berarti: memberikan harta; menjadi punya harta; banyak hartanya. Dalam al-Qur’an kata tersebut dengan berbagai bentuknya diulang sebanyak 86 kali. Dalam bentuk mufrad diulang sebanyak 25 kali, dan sisanya dalam bentuk jama’.

AL-YATAAMAA: bentuk jama’dari AL-YATIIM: anak yang bapanya wafat dalam keadaan masih kecil (Rasyid Rida, 1:367). Menurut al-Maragiy, dimaksudkan dengan al-yatim ialah, al-infirad (sendirian), (al-maragiy, 1969, 1:155). Bintusy-saty’ juga berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan al-yatim (anak yatim) ialah anak yang tidak mempunyai bapak. (Bintusy-syati’, 1977, at-tafsir al-bayaniy, 11:188).

Menurut istilah syar’iyah, dimaksudkan dengan al-yatim ialah, anak kecil yang belum baligh, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari ’Aliy bin Abi Talib, dari Rasulullah saw, beliau bersabda: tidak dinamakan yatim apabila sudah bermimpi. (al-qasimiy,1978,v:12).

Dari pemaparan tersebut, maka dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut: anak yatim ialah anak yang belum baligh yang tidak mempunyai bapak.

Dalam Al-Qur’an, sebagian besar kata al-yatim dihubungkan dengan kata yang mengandung arti kesusahan ayau kesengsaraan yang menyedihkan. Misalnya pada surat al-insan(76):8, kata tersebut dihubungkan dengan kata yang mengandung arti kemiskinan dan tahanan, dalam surat ad-duha(93):6-8, dihubungkan dengan kata yang mrngandung arti perbudakan, pada surat al-baqarah(2):215, al-anfal(8):41, dan pada surat al-hasyr(59):7, dihubungkan dengan kata yang mengandung arti kemiskinan dan perjalanan. Demikian itu untuk melukiskan betapa lemah dan sengsara anak yatim itu, sehingga wajib dijaga hartanya, jika mempunyai harta dan haram memakan hartanya, bahkan anak yatim itu wajib diberi bantuan dan pertolongan dan bantuan dengan sebaik-baiknya, bukan disengsarakan.

Tafsir ayat.

Ayat no.1 (al-Isra’(17):34, adalah golongan ayat Makkiyah, diturunkan sebelum Nabi berhijrah ke Madinah. Pada ayat tersebut Allah melarang dengan tegas menjamah harta anak yatim, kecuali dengan cara yang bermanfaat, seperti menjaganya, mengembangkannya, atau meminjamnya yang kemudian mengembalikannya. Dilarang membelanjakannya dengan sewenang-wenang sebab perbuatan tersebut merupakan perbuatan keji yang tidak mengenal kasih sayang kepada anak yang tak berdaya.

Anak yatim, karena kelemahaan, wajib diberi pertolongan, bantuan dan wajib diasuh dengan sebaik-baiknya, hingga dapat hidup mandiri, dan hartanya wajib dikembalikan dengan sebaik-baiknya kepadanya tanpa adanya kekurangan atau kerusakan.

Pada ayat No.2(al-An’am(6):152), yang tergolong ayat Madaniyyah, larangan memakan atau menggunakan harta anak yatim diulang kembali dengan nada yang sama. Kedua ayat tersebut menggunakan ungkapan yang sama, yaitu:

Janganlah kamu mendekati harta anak yatim. Menurut Rasyid Rida, larangan mendekati adalah lebih baligh (lebih mengena dan lebih kuat) daripada larangan melakukan, sebab larangan mendekati telah mencakup larangan terhadap sebab-sebab dan segala perantara yang menyampaikan kepada makan harta anak yatim, dengan pernyataan lain yang lebih mudah dipahami: Hanya mendekati saja dilarang, apalagi mengambil atau memakannya. Jelasnya, makan atau mengambil harta anak yatim adalah haram hukumnya.

Perkataan Hatta Yabluga asyuddah memberikan pengertian bahwa batas keyakinan seorang anak yatim ialah dewasa, maka apabila anak yatim itu sudah menginjak umur dewasa, sudah mampu meminij hartanya, sudah mengerti mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang bermanfaat dan mana yang berbahaya, berarti sudah keluar dari keadaan yatim.

Adapun ukuran umur dewasa menurut Asy-Sya’biy, ialah apabila anak itu telah bermimpi bercumbuan dengan jenis lainnya, dan pada umumnya setelah berumur 15 tahun atau 18 tahun.(Rasyid Rida,VIII:190)

Penulis berpendapat, bahwa ukuran dewasa menurut Asy-Sya’biy tidak dapat terjadi pada orang yang tidak sehat akalnya, padahal tiga unsur tersebut sangat penting bagi setiap orang. Maka penulis lebih cendurung berpendapat, bahwa dimaksud dengan rusyd (dewasa) ialah apabila jasmani dan akalnya telah mempunyai kekuatan dan sehat, serta berakhlak mulia. Setelah mencapai tingkatan itulah seseorang dapat dikatakan telah keluar dari keadaan yatim.

Pada ayat No.3 (an-Nisa’(4):10), dengan tegas Allah melarang memakan harta anak yatim secara sewenang-wenang, sehingga menghabiskannya, bukan karena keperluan pinjam atau biaya pemeliharaan harta anak yatim, atau biaya pengembangannya. Ancaman bagi pemakan harta anak yatim sangat mengerikan; pada ayat tersebut dilukiskan bagaikan memakan bara api yang memenuhi perutnya, dan akan dimasukan dalam neraka Sa’ir di akhir nanti, yaitu neraka yang penuh dengan bara api yang menyala-nyala.Dari ayat inilah para ulama menetapkan bahwa memakan harta anak yatim dengan cara yang tidak wajar adalah haram.

Masalah anak yatim telah muncul sejak permulaan sejarah manusia hingga kini, bahkan hingga kapan pun dan dimana pun, dan yang paling banyak melahirkan anak-anak yatim adalah perang dan bencana alam, karena itulah masalah anak yatim terus dipertanyakan, bagaimana cara mengasuhnya, bagaimana cara memelihara hartanya jika anak yatim itu mempunyai harta, sebagaimana diungkapkan dalam firman Allah: Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: “mengurus urusan mereka adalah saudaramu dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Bijaksana.(al-baqarah(2):220).

Ayat ini juga mengungkapan bahwa para sahabat mempartanyakan masalah anak yatim, sebab mereka adalah orang-orang mukmin yang pertama masuk islam adalah dan taat terhadap aturan-aturan allah, dan selalu berpegang teguh pada Al-Qur’an, maka mereka selalu mohon petunjuk kepada Nabi SAW agar tidak tergelincir dalam jurang kesesatan. Petunjuk tersebut selalu melekat dalam jiwa orang-orang mukmin, sehingga mereka sangat berhati-hati dalam mengasuh anak yatim dan dalam memelihara hartanya, karena khawatir mengambil atau memekan harta anak yatim secara zalim.

Firman Allah tersebut memerintahkan kepada kita agar mengasuh mereka dengan baik, mendidik dan melatih jiwa mereka, serta memberikan hak-haknya. Anak-anak yatim adalah saudara kita seagama, tidak boleh menyengsarakan mereka atau berbuat sewenang-wenang, sehingga menambah kesusahan dan kesedihan pada mereka. Jika mereka mempunyai harta, maka kita wajib menjaga, mengurus dan mengembangkanya hingga mereka menjadi dewasa, dan kemudian semua hartanya diserahkan pada mereka.(al-maragiy,1969,11:149). Allah Maha Mengetahui apa yang tersimpan dalam hati, apakah para pengasuh anak yatim mempunyai niat baik atau tidak dalam mengasuh mereka, dan Allah akan mengisab para pengasuh anak yatim secara mendetail. Allah mengingatkan para pengasuh anak yatim, agar mereka berhati-hati dalam memelihara harta mereka, dan agar benar-benar hanya mencari keridha-an Allah sehingga selamat dari dorongan hawa nafsu untuk makan harta anak yatim. Dorongan nafsu untuk makan makanan yang tidak halal, baik harta anak yatim maupun harta saudaranya atau harta negara.

Rasyid Rida mensinyalir,sebagian besar pengasuh anak yatim pada masa sekarang menampakkan kezuhudan dan kebersihannya serta keikhlasannya, tetapi pada kenyataannya mereka memakan dan mengkorup harta anak yatim,sehingga dalam waktu yang relatif singkat mereka menjadi orang kaya, padahal sebelumnya mereka adalah orang miskin yang tidak mempunyai pekerjaan, kecuali mengasuh anak yatim,maka orang yang melamar menjadi pengasuh anak yatim perlu diuji kejujurannya.(rasyid Rida,11:344).

Kemungkinan apa yang dipengarai oleh rasyid Rida, di Indonesia pun tidak sedikit, sebab akhir-akhir ini banyak sekali muncul lembaga-lembaga pengasuh anak yatim, baik dikelola organisasi maupun dikelola perorangan, dan para pengelola sangat aktif mencari bantuan kedaerah-daerah, dan tidak dipertanggungjawabkan secara terbuka sumbangan yang dikumpulkannya.

Allah mengijinkan meminjam harta anak yatim dan makan sebagian hartanya secara wajar bagi orang maskin adalah karena rahmat Allah SWT. Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia membebani kata dengan beban yang sangat berat, misalnya mewajibkan kepada kata mengasuh anak yatim, mendidiknya, memelihara hartanya, dan melarang makan sesuap pun dari hartanya. Kita hanya membebani menurut kemampuan kita, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:

Allah tidaklah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.(al-baqarah(2):286).

Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa makan harta anak yatim dengan sewenang-wenang adalah dosa besar, yang ancamannya sangat berat, yaitu neraka sa’ir, karena itulah jika diserahi pemeliharaan harta anak yatim, harus berhati-hati, sebab anak yatim seharusnya diberi pertolongan dan bantuan karena kelemahannya, dan di didik hingga dewasa, agar masa depannya lebih baik.

(SELESAI)​
 
Last edited:
LAZISMU BERI NAMA “PAK KUMIS”
Written by weny
Monday, 10 November 2008

Malam itu hujan turun lama, di ruangan sempit berukuran 5 X 8 meter dipenuhi asap rokok dari para kaum ahli ‘hisap’(meski ber-AC). Sambil duduk melingkar menjejali meja oval sejak pukul 19.00 (28/10) 11 orang tim LAZISMU yang terdiri dari Direktur Eksekutif LAZISMU, pengurus badan eksekutif dan staff Program Officer tengah siap berdiskusi, “Rapat persiapan Qurban dimulai”, kata M.Khoirul dengan senyum bersemangat.



Di lantai 3 sebuah gedung berwarna hijau yang berada di pinggir jalan menteng raya no.62, tim LAZISMU masih bercengkrama membahas persiapan kurban 1429 H. antara lain membahas tentang pemetaan sasaran sponsorship, job description, dan timeline. Rapat ini dipimpin oleh Direktur Eksekutif.

“Pak Kumis…!” ujar Edy Suryanto, pria berkacamata yang juga seorang manager office, tiba-tiba ia menyebut sebuah nama kiasan, bukan berarti ia menyebut dirinya yang juga berkumis. Namun, ia punya ide cemerlang, dengan suaranya yang khas, pelan tapi meyakinan Mas Edy, sapaan biasanya, memaparkan arti dari istilah itu. Ibadah Qurban untuk Kawasan Padat, Kumuh dan Miskin.

Mungkin istilah ini sudah banyak diketahui masyarakat umum, lagi-lagi bukan soal istilah saja. Tapi yang menjadi maksud idenya itu adalah sasaran Qurban dari Lazis Muhammadiyah ini adalah masyarakat yang berada di lokasi padat, kumuh dan miskin.

Selanjutnya, diskusi berjalan semakin hangat. Sasaran Qurban benar-benar harus ditentukan berdasarkan kriteria fakir miskin. Sedangkan dalam fiqh Qurban, orang yang berhak menerima daging kurban ada 3 mustahik, antara lain, (1) untuk dimakan oleh shohibul qurban, (2) untuk disedekahkan kepada para fakir miskin, dan (3) untuk dihadiahkan kepada para sahabat, kolega dan kenalan.{weny}



SELAYANG PANDANG QURBAN PAK KUMIS

Syukur Alhamdulillah, dari tahun ke tahun, semangat kaum muslimin untuk beribadah qurban mengalami pertumbuhan yang menggembirakan. Secara kuantitatif, dari berbagai data yang ada, jumlah umat Islam yang menyalurkan qurbannya mengalami peningkatkan yang cukup signifikan.

Inilah fakta yang luar biasa !. Ditengah kondisi hidup yang ”serba sulit” akibat krisis yang tak kunjung reda justru kesadaran beribadah umat Islam semakin meluas dan membahana. Bukan sekedar berqurban, bahkan ibadah haji – yang membutuhkan biaya cukup tinggi – umat dengan riang gembira menyambutnya.

Satu pelajaran yang dapat kita petik adalah ketika keimanan, kesadaran dan niat untuk beribadah telah tertanam kuat didalam diri, maka kondisi sesulit apapun tidak akan mampu menghalangi seseorang untuk melaksanakannya. Terbukti ditengah kesulitan dan kekurangan, umat tetap berbondong-bondong untuk menyalurkan ibadah qurbannya. ” Kita Yakin, Kita Bisa !”, asalkan ada niat, insyaAllah beribu jalan akan terbuka, berjuta rintangan tentulah sirna.

Yang pasti, kesalehan individual ini diharapkan semakin menumbuhkan kesalehan sosial. Tingginya kuantitas ibadah qurban diharapkan pula berbanding lurus dengan meningkatnya kualitas pengorbanan sosial. Sejatinya, ibadah qurban adalah upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui serangkaian pengorbanan kepada sesama. Ditengah realitas sosial yang ditandai dengan merebaknya kemiskinan dan ke-serba kekurang-an hidup ini, ibadah qurban dituntut untuk memberi jawabannya.

Setidaknya ada dua hal yang perlu dilakukan agar ibadah qurban kita dapat memenuhi harapan sebagaimana yang dianjurkan ajaran Islam. Pertama, sebagaimana prinsip ibadah dalam Islam yang selalu memiliki dimensi vertikal (hablumminallah) dan dimensi horizontal (hablumminannas), maka ibadah qurban juga harus dipandang dalam relasi peribadahan tersebut. Untuk itu, setiap pequrban harus senantiasa memahami dan memaknai dan berusaha mentransformasi nilai-nilai qurban didalam kehidupan nyata berupa pengorbanan sosial, menghargai kemanusiaan dan upaya terus menerus untuk saling berbagi.

Kedua, agar ibadah qurban kita tepat sasaran dan betul-betul mampu memberi kebahagiaan bagi sesama. Maka ibadah qurban haruslah dimanage dengan baik. Ketepatan dalam distribusi dan keadilan dalam membagi adalah salah satu kunci keberhasilan berqurban kita.

Dalam konteks inilah, LAZIS Muhammadiyah sebagai salah satu lembaga filantropi Islam tingkat nasional, yang concern terhadap pemberdayaan dan pembangunan manusia, berkewajiban untuk mendorong penyemaian nilai-nilai qurban agar lebih membumi. Dan otomatis pula, LAZIS Muhammadiyah harus dapat menjadi mediator dan fasilitator dalam distribusi ibadah qurban agar tersebar secara merata dan memberdaya.

Perwujudan komitment transformasi tersebut menjelma kedalam program yang diberi nama ”QURBAN PAK KUMIS”. Nama program ini adalah singkatan dari paket qurban untuk kawasan padat, kumuh dan miskin. Senafas dengan namanya, program ini bertujuan utama untuk menyentuh, menggandeng, memberi harapan dan kegembiraan bagi masyarakat miskin melalui serangkaian aktifitas distribusi dan penyembelihan hewan qurban serta aktifitas pemberdayaan lainnya.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk menfasilitasi setiap kaum muslimin yang akan menjalankan ibadah qurban secara efektif dan efisien. Qurban PAK KUMIS berusaha menjadi mediator antara pequrban (orang yang berqurban) dengan sasaran yang berhak dengan memaksimalkan program kegiatan, resources dan kekuatan jaringan sehingga niatan tulus para pequrban untuk beribadah dan berbagi betul-betul sesuai dengan apa yang diharapkan.

Adapun sasaran utama distribusi program QURBAN PAK KUMIS pada tahun 1429 H ini terdiri atas :

· Kelompok masyarakat miskin yang berada di kawasan padat penduduk.

· Kelompok masyarakat miskin yang berada di kawasan kumuh.

· Kelompok masyarakat rawan pemiskinan.

· Kelompok masyarakat rawan kejahatan dan premanisme.

· Kelompok masyarakat rawan gerakan kristenisasi.

· Kelompok masyarakat miskin di pedesaan.

· Kelompok masyarakat rawan gizi dan rawan pangan.

· Kelompok masyarakat di kawasan bencana alam.

· Kelompok masyarakat pedalaman dan suku terasing.

· Kelompok masyarakat miskin yang sedang mengikuti pembinaan akidah dan ke-islaman.

Insya Allah, dengan didukung jaringan Muhammadiyah yang tersebar di seluruh nusantara, ibadah qurban kaum muslimin akan terdistribusi secara merata dan adil kepada sasaran yang berhak.

Semoga, melalui layanan program ini, kaum muslimin akan dapat menjalankan ibadah qurban dengan mudah, nyaman dan tentram.

Selamat menunaikan ibadah qurban 1429 H. Semoga rahmad dan berkah Allah senantiasa bersama kita semua. Amin. [nqdr]



5 PRINSIP QURBAN PAK KUMIS

QURBAN PAK KUMIS LAZIS MUHAMMADIYAH dijalankan dengan berpegang pada prinsip-prinsip kerja yang memungkinkan program ini akan terlaksana sesuai dengan yang diharapkan. Prinsip kerja QURBAN PAK KUMIS antara lain:

1. Syar’i
Qurban PAK KUMIS dijalankan sesuai dengan prinsip syariah. Mulai dari perencanaan, proses dan pelaksanaannya senantiasa berpegang teguh kepada prinsip-prinsip syariah. Pemilihan hewan qurban, pemotongan dan pembagiannya akan dijamin berdasarkan syar’i.

2. Transparan
QURBAN PAK KUMIS sesantiasa mengedepankan prinsip transparansi didalam kerjanya. Semua proses kerja dilakukan dengan transparan. Penentuan harga ( hewan qurban, administrasi, pemotongan, distribusi dan pelaporan) dilakukan secara transparan. Hal ini dilakukan agar setiap pequrban bisa merasa nyaman dan tentram dalam menyalurkan qurbannya.

3. Tepat Sasaran
QURBAN PAK KUMIS didesain secara khusus dengan sasaran program yang spesifik. Dengan dukungan jaringan Muhammadiyah se nusantara, menjadikan qurban anda akan terdistribusi tepat sasaran di manapun wilayahnya.

4. Efektif dan Efisien
QURBAN PAK KUMIS didesain dengan berbagai layanan kemudahan agar setiap pequrban dapat menyalurkan qurbannya secara efektif dan efisien.

5. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah prinsip yang dipegang teguh QURBAN PAK KUMIS. Seluruh proses kerjanya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada publik. Bagi setiap pequrban dipastikan akan mendapatkan pelaporan secara utuh akan amanah qurbannya beserta seluruh rangkaian aktifitas programnya.





Layanan Qurban

Qurban “Pak Kumis” akan memberikan pelayanan prima bagi para calon Pequrban dengan memegang teguh prinsip efisiensi, efektifitas dan kenyamanan. Adapun layanan qurban yang berikan adalah:

1. Transfer Melalui Rekening Bank / ATM
Adalah layanan kemudahan untuk menyalurkan qurban melalui transfer rekening bank/ ATM ke bank-bank terkemuka.

a. Bank Mandiri Cabang Cut Meutia
Nomor Rekening : 123.000.5117.371
( Atas nama: LAZIS Muhammadiyah – Qurban)

b. Bank Danamon Syariah
Nomor Rekening : 890 – 666.17
( Atas nama: LAZIS Muhammadiyah – Qurban)


2. M-ATM
M-ATM memungkinkan bagi anda yang sibuk tetap dapat ber-qurban secara mudah dimanapun dan kapan pun.

Caranya :
Ketik : qurban (spasi) nominal
Kirim ke : 0812 1010 144

Contoh :
Ketik : qurban 1000000
Kirim ke : 0812 1010 144
( Catatan : layanan ini khusus bagi nasabah bank mandiri yang telah meregister nomor Ponsel di bank Mandiri)


3. Layanan Jemput Qurban
Nikmati kemudahan ber-qurban melalui layanan jemput qurban. Hubungi call-centre kami ( 021-31 50 400), secepatnya staff kami akan datang ketempat anda. (Layanan ini khusus calon pequrban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya)

4. Pembayaran Langsung
Anda juga dapat membayar qurban secara langsung ke kantor layanan kami.

Dengan tangan terbuka kami akan menerima anda


Kantor Layanan:
LAZIS Muhammadiyah
Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah lt.3
Jl. Menteng Raya 62 Jakarta Pusat
Telp. 021 – 31 50 400
Fax. 021- 31 42 230
 
PROPOSAL KERJASAMA QURBAN PAK KUMIS

PENDAHULUAN

Dari tahun ke tahun, kesadaran umat Islam Indonesia untuk menjalankan ibadah qurban terus mengalami peningkatan, ini adalah kabar yang menggembirakan. Walau mengalami “masa-masa sulit” dalam kehidupan ekonomi kebangsaan, kuantitas pequrban ( orang yang menjalankan ibadah qurban) justru cenderung mengalami pertumbuhan.
Tentunya, peningkatakan jumlah pequrban ini diharapkan juga berkorelasi dengan tumbuhnya semangat dan kesadaran diri umat Islam untuk senantiasa berkorban bagi sesama. Karena sejatinya, hakekat ibadah qurban adalah upaya pendekatan diri kepada Allah melalui pendekatan diri kepada manusia dengan cara saling membantu dalam mengangkat harkat dan martabat manusia.
Ditengah kondisi sosial kemasyarakatan yang serba berkesulitan, yang ditandai dengan angka kemiskinan yang tinggi, fasilitas hidup yang kurang layak serta berbagai fenomena sosial yang lain, menuntut ritual ibadah qurban dapat bersumbangsih memberi jawaban dan penyelesaian atas persoalan sosial kemasyarakatan yang ada. Disinilah diperlukan upaya sistematis dan kreatif agar ibadah qurban dapat memberi senyum bagi sesama.
LAZIS Muhammadiyah, sebagai salah satu lembaga filantropi Islam tingkat nasional bermaksud untuk menfasilitasi ibadah qurban kaum muslimin melalui serangkaian program sitematis. Upaya ini diharapkan agar setiap pequrban dapat menyalurkan qurbannya secara efektif dan efisien dan tepat sasaran sehingga dapat memberi ”kabar gembira” bagi yang berhak.
Melalui program ”QURBAN PAK KUMIS 1429 H”, LAZIS Muhammadiyah berusaha mengefektifkan pelayanan bagi penyaluran ibadah qurban dengan konsentrasi distribusi kepada sasaran yang mencakup wilayah padat penduduk, kawasan kumuh serta daerah miskin dan rawan pangan.
InsyaAllah dengan dukungan dari semua pihak dan ditopang dengan jaringan Muhammadiyah seluruh Indonesia, program ini akan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.


TUJUAN

Tujuan program Qurban Pak-Kumis adalah menfasilitasi ibadah qurban masyarakat muslim perkotaan untuk diolah dan didistribusikan kepada sasaran yang berhak melalui serangkaian aktifitas yang berkesinambungan.


HASIL YANG DIHARAPKAN

Terhimpunnya hewan qurban masyarakat muslim secara umum yang dapat diolah dan didistribusikan secara maksimal kepada sasaran program melalui berbagai aktifitas program pemberdayaan yang berkesinambungan.


SASARAN

Sasaran sebaran Qurban Pak Kumis terdiri atas:

a. Kelompok masyarakat di kawasan kumuh

b. Kelompok masyarakat miskin di wilayah padat penduduk

c. Kelompok masyarakat rawan pemiskinan

d. Kelompok masyarakat rawan kejahatan dan premanisme

e. Kelompok masyarakat rawan gizi dan rawan pangan

f. Kelompok masyarakat di kawasan pedalaman dan suku terasing


WILAYAH SEBARAN

Wilayah sebaran Qurban Pak Kumis LAZIS Muhammadiyah sesuai dengan sasaran tersebut diatas adalah sebagai berikut :

1. Wilayah JABODETABEK
2. Kawasan Kota-Kota Besar di Pulau Jawa
3. Kawasan Pedesaan dan Pedalaman di Jawa dan Sumatera
4. Suku terpencil dan kawasan Rawan Pangan di Indonesia Timur


PIHAK – PIHAK TERKAIT

Pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan ini adalah:

1. LAZIS Muhammadiyah
2. Jaringan Muhammadiyah seluruh Indonesia
3. Mitra kerjasama
4. Masyarakat sebagai pequrban
5. Masyarakat sebagai sasaran sebaran



WAKTU PELAKSANAKAN

Qurban Pak Kumis LAZIS Muhammadiyah dilaksanakan pada:

a. Waktu Penghimpunan :

10 November – 10 Desember 2008


b. Distribusi ke wilayah sasaran

5 – 10 Desember 2008 ( hingga hari tasyriq)


c. Pemotongan dan pembagian hewan Qurban

8 - 11 Desember 2008 ( hingga hari tasyriq)


d. Spesial Event ( Di Bantar Gebang – Bekasi )

8 Desember 2008



AGENDA KEGIATAN

Event Khusus

Sholat Iedul Adha dan Pemotongan 111 hewan Qurban bersama masyarakat pemulung di Bantar Gebang – Bekasi


Event Umum

Pemotongan dan pendistribusian hewan Qurban di wilayah sasaran seluruh Indonesia.



FORMAT KERJASAMA


DEFINISI

Bentuk kerjasama dalam program ini adalah kerjasama penghimpunan dan penyaluran ibadah qurban sesuai dengan gambaran umum program.


RUANG LINGKUP KERJASAMA

Ruang lingkup kerjasama ini terdiri atas:

1. Penghimpunan hewan qurban secara bersama-sama di lingkungan kerja mitra kerjasama.
2. Sosialisasi dan kampanye penghimpunan qurban di lingkungan kerja kerja mitra kerjasama pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
3. Penyaluran hasil penghimpunan qurban mitra kerjasama melalui LAZIS Muhammadiyah sesuai dengan gambaran umum program.



BENTUK KERJASAMA

1. Penghimpunan Bersama

Penghimpunan bersama adalah kerjasama antara LAZIS Muhammadiyah dengan pihak mitra untuk menghimpun ibadah qurban di lingkungan kerja mitra melalui cara:

* LAZIS Muhammadiyah mendirikan gerai layanan penghimpunan di tempat mitra kerjasama.
* Pihak Mitra secara khusus menfasilitasi dan/atau menjadi tempat pembayaran qurban yang mewakili LAZIS Muhammadiyah.


2. Sosialisasi dan Kampanye

Sosialisasi dan kampanye qurban ini adalah kerjasama antara LAZIS Muhammadiyah dengan mitra kerjasama untuk melakukan sosialisasi program QURBAN PAK KUMIS di lingkungan kerja mitra dalam bentuk penyebaran brosur dan pemasangan standing banner maupun manual kampanye yang lain.


3. Penyaluran Qurban melalui LAZIS Muhammadiyah

Bentuk kerjasama ini adalah kerjasama penyaluran qurban melalui LAZIS Muhammadiyah oleh mitra yang berasal dari hasil penghimpunan sendiri dan/atau qurban yang dikeluarkan oleh institusi mitra bersangkutan.



BENEFIT

Benefit yang akan diperoleh mitra kerjasama dalam program ini adalah sebagai berikut :

* Membangun dan meningkatkan citra perusahaan atau institusi secara tepat dan efektif.
* Meningkatkan kepedulian sosial perusahaan atau institusi (Corporate Social Responsibility)
* Penguatan brand Perusahaan atau institusi pada media promo program ( sebagaimana fasilitas yang diberikan).




FASILITAS KERJASAMA

a. Kerjasama Penghimpunan

Dalam kerjasama penghimpunan qurban ini, pihak mitra kerjasama akan memperoleh fasilitas dalam bentuk :

- Pemasangan logo perusahaan/instansi dalam media promo di lokasi penghimpunan ( standing banner dan/atau spanduk)

- Pemasangan logo perusahaan/instansi pada spanduk distribusi qurban

- Pemasangan logo perusahaan atau instansi di majalah MATAHATI

- Pemasangan logo perusahaan atau instansi di website LAZIS Muhammadiyah

- Peliputan program di majalah MATAHATI

- Peliputan program di website LAZIS Muhammadiyah

- Pihak mitra berhak merekomendasikan lokasi pendistribusian qurban

- Pihak mitra berhak mendapatkan pelaporan terkait distribusi qurban


b. Kerjasama Kampanye

Dalam kerjasama kampanye/sosialisasi qurban ini, pihak mitra kerjasama akan memperoleh fasilitas dalam bentuk :

- Pemasangan logo perusahaan/instansi dalam media promo di lokasi penghimpunan ( standing banner )

- Pemasangan logo perusahaan atau instansi di majalah MATAHATI

- Pemasangan logo perusahaan atau instansi di website LAZIS Muhammadiyah


c. Kerjasama Penyaluran Qurban

Dalam kerjasama penyaluran qurban ini, pihak mitra kerjasama akan memperoleh fasilitas dalam bentuk :

- Pemasangan logo perusahaan/instansi pada spanduk distribusi qurban (sebagai program kerjasama).

- Pemasangan logo perusahaan atau instansi di majalah MATAHATI

- Pemasangan logo perusahaan atau instansi di website LAZIS Muhammadiyah

- Peliputan program di majalah MATAHATI

- Peliputan program di website LAZIS Muhammadiyah

- Pihak mitra berhak merekomendasikan lokasi pendistribusian qurban

- Pihak mitra berhak mendapatkan pelaporan terkait distribusi qurban



Untuk informasi lebih lanjut :

LAZIS MUHAMMADIYAH
Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Lt.3
Jl. Menteng Raya 62 Jakarta Pusat 10340
Telp. 021- 31 50 400, 3903021-22 ext. 102
Fax. 021 - 3143230
 
Back
Top