Lembaga Sertifikasi Halal Perlu Diatur

uRaN

New member
Lembaga Sertifikasi Halal Perlu Diatur​



Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidakakan mengambil alih kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pemberian sertilikasi halal dan haram sebuah produk. Hanya saja, Kemenag meminta adanya regulasi yang mengatur hak dan kewenangan suatu lembaga dalam melakukan sertifikasi tersebut.

Menteri Agama (Menag) Suryadharma A mengatakan, sertifikasi halal dan haram sangat erat kaitannya dengan regulasi yang menjadi kewenangan pemerintah.

Kita harus mendudukkan dulu persoalan sertifikasi. Sertifikasi itu kan berkaitan dengan regulasi, regulasi itu kita sepakati tidak, bahwa regulasi itu kewenangan pemerintah,” tegas Suryadharma di Sumatera Barat (Sumbar).

Menurut Suryadharma, Kemenag tidak mungkin menghilangkan peran MUI dalam regulasi sertifikasi halal dan haram yang sudah dijalankan selama ini. (sucipto/SINDO)
 
Back
Top