spirit
Mod
Syafruddin Arsyad Temenggung (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan terdakwa dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung dinilai aneh oleh KPK. Tapi KPK tetap menghormati putusan terhadap eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.
"Namun KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN dan PT (Pengadilan Tinggi). Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap terbukti 'melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya'," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (9/7/2019).
Aneh bin ajaib yang dimaksud Syarif adalah perbedaan pendapat majelis hakim kasasi. Sebab, putusan lepas terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung memang tak bulat karena adanya pendapat berbeda (dissenting opinion).
Ketua majelis hakim Salman Luthan mengategorikan perbuatan Syafruddin sebagai pidana. Sementara hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago menyebutnya perbuatan perdata, sedangkan hakim anggota M Askin mengategorikan sebagai perbuatan hukum administrasi.
"Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Syarif.
Sebelum putusan lepas di tingkat kasasi, Syafruddin Temenggung divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Syafruddin dinyatakan bersalah dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI.
MA dalam putusan kasasi menyatakan Syafruddin Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," demikian amar putusan kasasi MA.
Keempat, MA dalam putusannya memerintahkan agar Syafruddin Temenggung dikeluarkan dari tahanan.
sumber