Megha
New member
tgl 21,24,26,31 Libur massal Jakarta, Kok Company g Masuk tanpa ada kompensasi?
Peraturan pemerintah sudah keluar bahwa tgl 21,24 cuti massal, kemudian keluar peraturan tambahan yang menyatakan bhw tgl 26 dan 31 juga libur.
Kok perusahaan g mewajibkan karyawannya untuk masuk tanpa ada pemberian kompensasi apapun. Mnrt banyak org amat sangat tidak adil.
Tp kemana harus lapornya ? ada yang bisa comment ? please help dong kita semua untuk mendapatkan keadilan.
Untuk informasi tambahan perusahaan tempat g kerja bukan badan keuangann tp lebih ke penjualan.
Peraturan pemerintah sudah keluar bahwa tgl 21,24 cuti massal, kemudian keluar peraturan tambahan yang menyatakan bhw tgl 26 dan 31 juga libur.
Kok perusahaan g mewajibkan karyawannya untuk masuk tanpa ada pemberian kompensasi apapun. Mnrt banyak org amat sangat tidak adil.
Tp kemana harus lapornya ? ada yang bisa comment ? please help dong kita semua untuk mendapatkan keadilan.
Untuk informasi tambahan perusahaan tempat g kerja bukan badan keuangann tp lebih ke penjualan.