Libur massal Jakarta

Megha

New member
tgl 21,24,26,31 Libur massal Jakarta, Kok Company g Masuk tanpa ada kompensasi?

Peraturan pemerintah sudah keluar bahwa tgl 21,24 cuti massal, kemudian keluar peraturan tambahan yang menyatakan bhw tgl 26 dan 31 juga libur.

Kok perusahaan g mewajibkan karyawannya untuk masuk tanpa ada pemberian kompensasi apapun. Mnrt banyak org amat sangat tidak adil.

Tp kemana harus lapornya ? ada yang bisa comment ? please help dong kita semua untuk mendapatkan keadilan.

Untuk informasi tambahan perusahaan tempat g kerja bukan badan keuangann tp lebih ke penjualan.
 
Back
Top