Limbah beracun

Megha

New member
Secara umum yang disebut limbah adalah tanah desa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dari proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair, atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat racun dan herbahaya dan dikenal sebagai limbah bahan Berhahaya dan Beracun (Limbah B3). Suatu limbah digolangkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau memnbahayakan kesehatan manusia.

Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan heracun yang tidak di gunakan lagi karena rusak, sisa kamasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah b3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif beracun, menyebabkan infeksi, hersifat korosif, dan lain—lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3. [FOOTNOTE]Ensiklopedi Indonesia, 1992, Penerbit PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, PT Intermasa, Jakarta[/FOOTNOTE]



[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]
 
Back
Top